Fungsi dan Wewenang BKPM

Fungsi dan Wewenang BKPM

Apa itu BKPM ? BKPM ialah singkatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Sinkron namanya, instansi ini merupakan instansi pelayanan penanaman kapital nan didirikan oleh pemerintah NKRI dengan tujuan buat menerapkan penegakan hukum secara efektif terkait penanaman kapital (asing maupun non-asing) di dalam negeri. Kedudukan Badan Koordinasi Penanaman Kapital saat ini ialah sebagai badan pemerintah bersifat non-departemen. Badan ini bekerja langsung di bawah instruksi presiden dan bertanggung jawab kepadanya.



Sejarah BKPM

Sebelum tahun 1967, pemerintah Indonesia tak menaruh perhatian mendalam pada koordinasi antarlembaga pemerintah terkait penanaman kapital asing. Akhirnya, pada tahun tersebut diberlakukan Undang-Undang Penanaman Kapital Asing nan salah satu isinya ialah membentuk forum bernama Badan Pertimbangan Penanaman Kapital Asing (BPPMA). Badan ini bertugas menghubungkan berbagai departemen nan terkait dengan kegiatan penanaman kapital asing dan memberi nasihat pada presiden tentang penerapan penanaman kapital tersebut.

Setahun kemudian, sebuah undang-undang mengenai penanaman kapital dalam negeri diterbitkan. Karena satu dan lain hal, BPPMA dibubarkan. Sebagai gantinya, di akhir tahun 1968, dibentuk forum baru bernama Panitia Teknis Penanaman Modal. Tugasnya ialah mempelajari dan menilai setiap permohonan penanaman kapital nan masuk, baik dari dalam maupun luar negeri. Setiap permohonan penanaman kapital harus memenuhi syarat dan ketentuan nan berlaku.

Akan tetapi, pada teknis aplikasi kerjanya, forum ini tak mempunyai wewenang menerbitkan izin penanaman modal. Ia harus mengacu pada departemen teknis dalam menilai permohonan penanaman kapital di tanah air. Guna menyempurnakan fungsi forum penanaman modal, pemerintah pun membentuk Badan Koordinasi Penanaman Kapital pada 1973.



Visi dan Misi BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Kapital memiliki visi ideal yakni “Terwujudnya Indonesia sebagai negara tujuan investasi nan menarik”. Untuk mencapai visinya itu, Badan Koordinasi Penanaman Kapital memiliki sejumlah misi nan merupakan bentuk penerapan teknis dari visi. Misi-misi tersebut ialah sebagai berikut.

  1. Mendorong terciptanya iklim penanaman kapital nan kondusif. Misi ini mencakup penyediaan rumusan peraturan, undang-undang, dan kebijakan penanaman kapital nan probisnis; termasuk di antaranya pemberian bonus investasi, penyediaan informasi seksama seputar sumber daya nan berpotensi dan peluang usaha nan menarik, serta penyediaan bahan acuan dalam menyusun kebijakan pemberdayaan usaha nasional dan meningkatkan pelayanan kemitraan usaha.
  1. Meningkatkan efektivitas promosi dan kolaborasi penanaman modal. Misi ini mencakup peningkatan minat investasi, baik dari dalam maupun luar negeri, serta mendukung terciptanya kesepakatan kolaborasi penanaman kapital nan sinkron dengan kepentingan nasional.
  1. Meningkatkan fasilitas, pelayanan, dan advokasi terkait aplikasi penanaman modal. Misi ini mencakup peningkatan kualitas pelayanan serta adanya pengendalian dalam aplikasi kapital agar realisasi investasi meningkat.
  1. Meningkatkan peran kelembagaan dan sistem informasi penanaman modal. Misi ini mencakup peningkatan kualitas layanan administrasi para aparatur Badan Koordinasi Penanaman Modal, peningkatan kualitas layanan perencanaan program, serta mewujudkan keserasian dalam interaksi masyarakat terkait penanaman modal.


Fungsi dan Wewenang BKPM

Sesuai perundang-undangan dan kebijakan seputar penanaman kapital asing, Badan Koordinasi Penanaman Kapital memiliki fungsi dan wewenang nan ideal. Forum ini memiliki fungsi sebagai berikut.

  1. Mengkaji, menyusun, dan merumuskan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman kapital dalam skala nasional.
  2. Mengoordinasikan penyusunan dan perencanaan program penanaman kapital dalam skala daerah.
  3. Mengoordinasikan peningkatan dan pengembangan sumber daya di bidang penanaman modal.
  4. Mengoordinasikan aplikasi serta perencanaan kegiatan promosi penanaman modal.
  5. Mengoordinasikan kolaborasi internasional di bidang penanaman modal.
  6. Melayani pemberian izin dan fasilitas penanaman modal.
  7. Memfasilitasi dan mengendalikan teknis aplikasi penanaman modal.
  8. Melangsungkan pendidikan, pengembangan, dan pelatihan manusia di bidang penanaman modal.
  9. Menetapkan dan mengelola data serta sistem informasi seputar penanaman modal.
  10. Melakukan pembinaan fungsional terhadap lembaga-lembaga nan menangani urusan penanaman modal.
  11. Menyelenggarakan pembinaan serta pelayanan administrasi di bidang ketatausahaan, perencanaan umum, tata laksana, organisasi, kepegawaian, kearsipan, keuangan, hukum, perlengkapan, rumah tangga, dan persandian.
  12. Fungsi-fungsi lain terkait kegiatan dan perencanaan penanaman kapital sinkron peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Agar fungsi-fungsi di atas bisa terlaksana secara maksimal, Badan Koordinasi Penanaman Kapital dilengkapi dengan beberapa wewenang. Wewenang tersebut ialah wewenang dalam hal berikut.

  1. Persiapan perencanaan penanaman kapital dalam skala nasional (makro).
  2. Perumusan kebijakan-kebijakan tentang penanaman kapital nan dapat mendukung pembangunan makro.
  3. Pembangunan sistem informasi di bidang penanaman modal.
  4. Pemberian persetujuan dan pengendalian penanaman kapital menggunakan teknologi strategis nan canggih serta berisiko tinggi dalam penerapannya.
  5. Berbagai wewenang lain sinkron peraturan penanaman kapital nan berlaku.


Tata Cara Investasi nan Diatur BKPM

Badan Koordinasi Penanaman Kapital telah mengatur tata cara investasi nan terstruktur dan mudah bagi para investor . Dengan disusunnya tata cara tersebut, diharapkan para investor tak merasa kesulitan dan justru merasa terbantu dengan kemudahan proses nan dijalaninya. Tata cara ini mencakup tiga termin utama, yakni termin persiapan, konstruksi, dan operasi.



1. Termin Persiapan

Dalam termin ini, investor harus mendaftar sebagai penanam modal. Pendaftaran ini merupakan bentuk persetujuan awal dari pemerintah bagi investor buat menanamkan modalnya di Indonesia. Dalam pendaftaran, terdapat panduan pembuatan akta pendirian perusahaan (atau pembentukan badan hukum bagi PT). Termin ini juga merupakan acuan dalam mengurusi izin aplikasi penanaman modal.

Sebuah proses pendaftaran nan tak diikuti dengan proses pembuatan akta pendirian perusahaan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tanggal terbit, dianggap batal secara hukum. Akta pendirian sendiri harus dibuat oleh notaris di Indonesia (bukan di negara investor jika investor ialah pihak asing). Notaris tersebut bertugas memproses akta pendirian agar disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM nan sedang menjabat. Ratifikasi dari menteri tersebut menandakan bahwa badan hukum investor ialah badan hukum nan berstatus sah di Indonesia.



2. Termin Konstruksi

Tahap konstruksi ialah termin pemrosesan izin, baik izin daerah maupun izin operasional. Ada dua alternatif nan dapat dilakukan dalam termin konstruksi. Alternatif pertama pencakup pemberian izin daerah dan izin teknis. Perizinan daerah wajib dimiliki oleh para investor. Izin ini diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat di mana lokasi proyek usaha investor berada. Perizinan daerah mencakup izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan, izin UUG/HO, dan Tanda Daftar Perusahaan .

Sementara itu, izin teknis alias izin aplikasi operasional dapat didapatkan di kementerian teknis terkait bidang usaha investasi. Contohnya, izin jasa konstruksi (berupa Sertifikasi Badan Usaha) dikeluarkan oleh LPJK dan izin jasa pertambangan (berupa referensi terdaftar) dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Hal lainnya nan juga harus diproses dalam termin ini ialah Angka Pengenal Impor (API). API ialah tanda pengenal wajib bagi para importir agar bisa melakukan kegiatan impor. Bagi para produsen (pelaku usaha), API digunakan buat mengimpor barang modal, bahan baku, bahan tambahan, atau bahan pendukung proses produksi. Selain itu, masih banyak izin lain nan harus diproses dalam termin ini. Investor bisa mengecek informasi mengenai izin-izin itu pada situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal.



3. Termin Siap Produksi atau Operasi

Pada termin ini, investor sudah melengkapi semua persyaratan administratif nan diperlukan sehingga sudah mampu melaksanakan bisnisnya. Bagi investor di bidang jasa, kegiatan operasional dapat segera dilakukan. Sementara itu, bagi investor di bidang industri , kegiatan produksi dapat segera dilakukan.

Demikianlah informasi seputar profil Badan Koordinasi Penanaman Kapital (BKPM) dan tata cara penanaman kapital di tanah air . Semoga bermanfaat dan bisa memperluas wawasan Anda.