Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional

Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional

Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tujuan dari pemerintah, nan dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan hayati rakyat Indonesia. Salah satu upaya nan dilakukan pemerintah buat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini berdasarkan pada pasal dalam Amandemen UUD 1945, nan tercantum dalam pasal 31 ayat 1, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Bidang pendidikan ini mendapatkan perhatian spesifik dari pemerintah. Untuk itulah, Kementerian Pendidikan Nasional dibentuk oleh pemerintah. Kementerian Pendidikan Nasional nan berada di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional, di pimpin oleh Moh. Nuh sebagai Menteri Pendidikan Nasional.



Sejarah Pendirian Departemen Pendidikan Nasional

Berdasarkan isi pasal 31 ayat 1 nan telah ditetapkan dalam UUD 1945. Pemerintah sangat menyadari arti krusial dari pendidikan. Setiap warga negara berhak buat mendapatkan pendidikan. Oleh sebab itu, dibentuklah sebuah forum nan bisa menyelenggarakan pendidikan bagi warga negara.

Sejak UUD 1945 disahkan, pemerintah membentuk forum pendidikan di Indonesia. Sebelum menjadi Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pendidikan Indonesia telah mengalami banyak perubahan kelembagaan. Perubahan tersebut bisa dilihat sebagai berikut.

  1. Kementerian Pengajaran, nan dibentuk pada 19 Agustus 1945 sampai 29 September 1948.
  2. Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, nan dibentuk pada 29 September 1948 sampai 10 Agustus 1957.
  3. Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, nan dibentuk pada 10 Agustus 1959 sampai 6 Maret 1962.
  4. Departemen Pendidikan Dasar dan Kebudayaan, nan dibentuk pada 6 Maret 1962 sampai 27 Maret 1966.
  5. Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, nan dibentuk pada 18 Februari 1962 sampai 27 Maret 1966.
  6. Departemen Olahraga, nan dbentuk pada 6 Maret 1962 sampai 27 Maret 1966.
  7. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, nan dibentuk pada 25 Juli 1966 sampai 26 Oktober 1999.
  8. Departemen Pendidikan Nasional, nan dibentuk pada 26 Oktober 1999 sampai dengan sekarang.


Visi dan Misi Kementerian Pendidikan Nasional

Dalam menjalankan fungsinya sebagai forum pemerintah nan menangani bidang pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan Nasional memiliki visi dan misi. Visi dari Kementerian Pendidikan Nasional berupa bisa menyelenggarakan layanan secara prima pendidikan nasional buat membentuk masyarakat Indonesia nan cerdas komprehensif.

Ada pun misi nan ingin dicapai oleh Kementerian Pendidikan Nasional, dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa adalah, meningkatkan ketersediaan layanan pendidikan, sebagai upaya menyediakan sarana-sarana dan infra struktur satuan pendidikan sekolah dan penunjang lainnya. Berikut daftar misi Kementerian Pendidikan Nasional.

  1. Memperluas keterjangkauan layanan pendidikan, mengupayakan kebutuhan biaya pendidikan nan terjangkau oleh masyarakat.
  2. Meningkatkan kualitas dan mutu serta relevansi layanan pendidikan, sebagai upaya mencapai kualitas pendidikan nan berstandar nasional dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing bangsa.
  3. Mewujudkan kesetaraan dalam memperoleh layanan pendidikan, tanpa membedakan layanan pendidikan antarwilayah, suku, agama, status sosial, negeri dan swasta, serta gender.
  4. Menjamin masyarakat mendapat kepastian memperoleh layanan pendidikan sehingga ada agunan bagi lulusan sekolah buat melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau mendapatkan lapangan kerja sinkron kompetensi.


Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan Nasional

Sebagai institusi pemerintah nan cukup besar, Kementerian Pendidikan Nasional memiliki struktur organisasi nan terdiri dari berbagai bidang penunjang pendidikan. Kementerian Pendidikan Nasional dikepalai oleh seorang Menteri Pendidikan Nasional. Kinerja Menteri Pendidikan dibantu oleh Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Sekretariat Jenderal membidangi 4 sektor Direktorat Jenderal.

  1. Direktorat jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan informal;
  2. Direktorat jenderal Pendidikan Dasar;
  3. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah;
  4. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Inspektorat Jenderal mengembangkan berbagai bidang pendidikan, antara lain Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.