Hukuman Mati - Penerapannya di Indonesia

Hukuman Mati - Penerapannya di Indonesia

Tindak kejahatan nan dilakukan oleh manusia biasanya dilatarbelakangi oleh majemuk motif dan memberikan akibat jelek bagi korban atau target suatu kejahatan. Adanya kejahatan nan selalu muncul dalam kehidupan manusia menjadikan manusia menciptakan sistem hukum nan disepakati bersama. Dengan adanya hukum, setiap tindak kejahatan akan mendapatkan hukuman atau hukuman. Salah satu bentuk sanksi nan diberikan bagi pelaku tindak kejahatan ialah sanksi mati.

Kejahatan merupakan sisi gelap nan selalu mengiringi perjalanan kehidupan manusia. Sepanjang cerita perjalanan kehidupan manusia kejahatan selalu ada, bahkan sejak zaman Nabi Adam nan menceritakan kejahatan Qabil kepada Habil sebab perasaan iri dan dengki nan dimilikinya. Sepanjang kejahatan masih ada, maka kemungkinan akan hukuman mati juga akan terus ada.

Hukuman wafat dalam sejarah manusia kiranya telah ada bahkan sebelum hukum tertulis muncul. Hukum tertulis pertama kali ada, yaitu pada abad ke 18 Sebelum Masehi. Pada saat itu, Undang-Undang Hamurabi diberlakukan bagi rakyat Babylonia, sanksi wafat menjadi salah satu bentuk sanksi nan diberlakukan bagi 25 macam tindak kejahatan. Sejak saat itu, bentuk sanksi ini terus dilaksanakan dengan majemuk perubahan, tak hanya bagi tindak kejahatan nan dikenakan sanksi tersebut, tetapi juga pada proses eksekusi nan dilakukan.

Proses eksekusi nan dilakukan bagi terpidana wafat dari masa ke masa mengalami perubahan dan penyesuaian. Pada masa lalu, eksekusi nan dilakukan berupa sanksi gantung, dilempar batu, penggal kepala, diinjak gajah dan sebagainya. Eksekusi ini dilakukan di depan khalayak ramai dengan tujuan agar menghasilkan imbas jera, agar tak ada lagi orang nan melakukan tindak kejahatan.

Seiring dengan perkembangan zaman, bentuk eksekusi berubah sinkron dengan munculnya teknologi dan persenjataan. Eksekusi kemudian berganti dengan menggunakan kursi listrik atau hukum tembak. Selain itu, eksekusi juga tak lagi dilakukan di depan masyarakat generik tetapi hanya di depan pihak-pihak nan berkepentingan.

Semakin maju peradaban manusia, sanksi wafat mulai mendapatkan pertentangan. Gerakan pertama nan menentang diberlakukannya sanksi ini ialah Abolisionis. Gerakan ini dicetuskan pada tahun 1767 nan menuntut penghapusan sanksi ini dengan dasar pemikiran bahwa Negara tak berhak buat mencabut nyawa seseorang.

Sejak saat itu, banyak negara nan mulai mengurangi penerapan sanksi ini. Bahkan, ada negara nan menghapuskan sanksi tersebut, seperti negara bagian Pennsylvani, Amerika Perkumpulan nan menghapuskan sanksi tersebut pada tahun 1834. Meski demikian, tak banyak negara nan menghapuskan sanksi mati, sebagian besar negara-negara hanya mengurangi ketentuan kejahatan nan diancam oleh sanksi tersebut.



Hukuman Mati - Suatu Bentuk Pelanggaran HAM

Pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan salah satu hal nan menjadikan berkurangnya pemberlakuan sanksi wafat oleh beberapa negara. Hal ini terjadi seriring dengan ratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Liga Bangsa-Bangsa nan mencakup hak hayati sebagai hak dasar manusia.

Dengan demikian, sanksi ini dianggap sebagai bentuk sanksi nan melanggar Hak Asasi Manusia. Apapun bentuk kejahatan nan dilakukan, seorang pelaku kejahatan tetap memiliki hak hayati dan sepanjang masa hidupnya ia harus bertanggung jawab atas kejahatan nan telah dilakukannya. Berdasarkan hal tersebut, sanksi seumur hayati dipandang layak buat menggantikan hukuman mati nan dianggap melanggar hak hayati manusia.

Selain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia nan disahkan oleh PBB, penghapusan sanksi ini juga diserukan oleh Paus Johanes Paulus II pada tahun 1999. Pertimbangannya mengacu pada hayati sebagai anugerah pemberian Tuhan nan diberikan sebagai hak asasi oleh Tuhan kepada manusia. Oleh sebab itu, memberikan sanksi ini sama dengan melakukan tindakan pembunuhan tetapi berlindung atas nama hukum.

Polemik pun kemudian muncul ketika global diancam oleh tindak kejahatan nan semakin beragam, seperti kejahatan teroris, genosida, korupsi, dan sebagainya. Tindak kejahatan nan berisi kekejaman manusia kepada manusia lainnya dianggap hanya bisa dihukum dengan sanksi ini. Sanksi ini merupakan sanksi nan bahkan belum setimpal atas tindak kejahatan nan sudah dilakukan dengan menghilangkan nyawa manusia bahkan dalam jumlah banyak.

Presiden Bill Clinton pada tahun 1994 dan 1996 kembali memperluas penerapan sanksi wafat di Amerika Perkumpulan setelah sebelumnya sempat dikurangi. Clinton menandatangani Violent Crime Control and Law Enforcement Act dan Antiterrorism and effective Death Penalthy Act . Hal ini dilakukannya sebagai wujud sikap menentang terorisme dan kejahatan pelanggaran HAM berat nan semakin sering terjadi saat itu.

Meski demikian, sebanyak 90 negara telah menghapuskan sanksi ini dalam hukum positifnya. Pertimbangan nan digunakan ialah kejahatan pelanggaran Hak Asasi Manusia tak harus dihukum dengan berbalik melakukan pelanggaran terhadap hak nan sama.

Di sisi lain, ada beberapa negara nan secara aktif memberlakukan sanksi ini bagi pelaku tindak kejahatan tertentu. Salah satunya ialah Cina, negara ini menghukum para koruptornya dengan eksekusi penembakan wafat di depan masyarakat sebagai imbas jera agar tak ada lagi koruptor-korutor nan merugikan negara. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi nan dianggap melanggar Hak Asasi Manusia ini disesuaikan tujuan dan kebijakan negara dengan pemerintahan nan berlangsung didalamnya.



Hukuman Mati - Penerapannya di Indonesia

Di Indonesia, penerapan sanksi wafat masih diberlakukan hingga saat ini. Mereka nan menjadi terpidana wafat merupakan seseorang nan melakukan tindak kejahatan luar biasa. Meskipun Indonesia merupakan negara nan menjunjung tinggi penegakkan Hak Asasi Manusia, namun penerapan sanksi ini belum dihilangkan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Pro dan kontra terhadap sanksi ini pun sudah lama terjadi di Indonesia.

Hukuman ini diterapkan di Indonesia bagi tindak kejahatan pembunuhan eksklusif dan terorisme. Beberapa eksekusi wafat nan pernah dilakukan di Indonesia ialah sebagai berikut.

  1. Tahun 2005 terpidana wafat Turmudi bin Katsuri dieksekusi tembak wafat pada 13 Mei 2005 atas tindak kejahatannya membunuh empat orang sekaligus pada tahun 1997.
  2. Tahun 2006 terpidana wafat Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva dieksekusi tembak wafat di Palu atas peran mereka sebagai dalang kasus kerusuhan nan terjadi di Poso pada tahun 1998 hingga tahun 2000.
  3. Tahun 2007 terpidana wafat Ayub Bulubili nan dieksekusi wafat di Kalimantan Tengah.
  4. Tahun 2008 terpidana wafat Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra dieksekusi wafat pada tanggal 9 November 2008 di Nusakambangan, atas tindakan mereka sebagai dalang dari tindakan terorisme kasus Bom Bali.

Melihat beberapa contoh tersebut, penerapan sanksi eksekusi wafat hampir selalu ada setiap tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara nan tetap menjalankan sanksi wafat bagi para pelaku tindak kejahatan nan dianggap memberikan akibat nan jelek bagi kelanjutan kehidupan.

Seiring dengan merebaknya kasus korupsi nan berlangsung di Indonesia dengan nilai korupsi nan tak sedikit, beberapa kalangan masyarakat menyerukan sanksi ini bagi koruptor. Hal ini dikarenakan forum hukum nan ada, dianggap lemah dalam menangani kasus korupsi sehingga terlalu banyak kompromi.

Hal ini diperparah dengan keputusan hukum nan semakin tak memperhatikan hati nurani, sehingga menghasikan keputusan nan sangat ironis. Misalnya, bocah pencuri sandal dihukum penjara selama lima tahun, sedangkan koruptor hanya diancam dengan kurungan selama dua tahun dengan potongan masa tahanaan.

Kondisi hukum nan tak memperhatikan keadilan dan lemah oleh kekuasaan dan uang menjadikan masyarakat geram akan amarah. Tanpa sanksi nan adil, korupsi akan terus terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, beberapa kalangan masyarakat menganggap sanksi ini layak diberikan kepada koruptor. Pada pendapat lain terungkap bahwa sanksi ini bukan menjadi satu-satunya cara buat menghilangkan korupsi.

Pro dan kontra terhadap penerapan hukuman mati terus menjadi perdebatan di tengah masyarakat Indonesia dan juga dunia. Meski demikian, sanksi ini masih belum sepenuhnya bisa dihapuskan dan di Indonesia penerapan sanksi ini tak melanggar konstitusi sehingga masih terus dilaksanakan.