Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

Pada prinsip ekonomi syariah , perjanjian dibuat setelah nasabah datang pada bank syariah tertentu. Sistem ekonomi syariah didasarkan pada prinsip amanah, saling percaya, dan saling menyetujui dalam perjanjian nan akan dibuat antara pihak bank dan nasabah. Atau dalam kata lain antara pihak bank syariah dan patner kemitraannya.



Ekonomi dalam Islam

Ekonomi berasal dari kata “oikos” dan “nomos”. Arti ekonomi ialah kegiatan-kegiatan nan dilakukan buat memenuhi kebutuhan hidup. Adapun kegiatan ekonomi dibagi menjadi tiga, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.

Untuk mengatur ketiga jenis kegiatan ekonomi tersebut, diperlukan sebuah sistem, yaitu sistem ekonomi. Dengan adanya sistem, kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan teratur.

Bila ada orang nan bertanya, sistem ekonomi apakah nan dipakai global saat ini? Jawabannya memang sistem ekonomi kapitalis. Yang kuat akan semakin kuat, sedangkan nan lemah akan semakin lemah. Sungguh ironi.

Dulu, ada banyak keterbatasan bagi kalangan rakyat bawah buat berbisnis. Apalagi, kalau tak mempunyai channel ke penguasa pada saat itu. Kini, walaupun alam keterbukaan telah semakin lebar, masih ada wilayah-wilayah nan susah dimasuki kalau tak ada dana. Bukankah ini tak sinkron dengan jiwa sila ke-5?

Mungkin ajaran Pancasila tidak lagi terlalu didoktrinkan, sehingga isi sila dari Pancasila pun mungkin sudah banyak nan lupa. Sudah agak sporadis menemukan karya tulis nan menjadikan Pancasila sebagai acum ataupun referensi.

Tujuan ekonomi Pancasila berdasarkan sila ke-5. Itu artinya apa-apa nan ada di bumi, baik di dalam maupun di luar tanah, harus dibagi seadil-adilnya kepada seluruh rakyat Indonesia. Kenyataannya, hanya segelintir orang nan dapat menikmati berbagai kemewahan nan didapat dari isi perut dan dataran Indonesia.

Sementara itu, sebagian besar lainnya hanya mendapatkan "keadilan" dalam menanggung hutang negara nan sebesar gunung. Negara nan paling kaya di global ini ternyata tidak mampu memberikan kesejahteraan nan benar-benar sejahtera dalam bidang ekonomi kepada rakyatnya.

Bentuk ekonomi Pancasila nan cocok ialah koperasi nan berjiwa gotong royong. Namun, kehidupan koperasi sendiri tidak dapat lepas dari hukum ekonomi kapitalisme.

Koperasi tetap harus berusaha mencari dana demi memberikan laba bagi para anggotanya. Sekarang pun rezim nan sedang berkuasa disinyalir tak menerapkan ekonomi nan berbasis Pancasila, tapi ekonomi neo-liberal.

Beberapa masalah perekonomian nan masih saja muncul di Indonesia ialah kondisi infrastruktur perekonomian, angka pengangguran nan tinggi, tingginya inflasi, belum maksimalnya FDI ke Indonesia, belum maksimalnya peranan APBN sebagai stimulus ekonomi, dan masalah perekonomian di Indonesia nan lainnya.

Masalah perekonomian di Indonesia nan sempat terjadi bukan hanya masalah deflasi dan inflasi. Sektor ekonomi riil, seperti industri rumah tangga, pangan, maupun jasa, pun terkadang masih mengalami kendala hingga saat ini sehingga masalah perekonomian nan ada di Indonesia belum tuntas sepenuhnya.

Jika kita mau menghubungkan masalah perekonomian Indonesia dengan pengangguran dan kemiskinan, tentu kondisi ekonomi Indonesia masih jauh disebut stabil. Usaha pemerintah buat memenuhi kebutuhan pokok pun seringkali mengalami kendala.

Alhasil, kita harus berulang-ulang mengimpor beras atau gandum dari negara lain. Output pertanian kita sampai sekarang masih belum cukup buat memenuhi kebutuhan pokok dalam negeri. Inilah salah satu masalah perekonomian di Indonesia.

Dari pemahaman ekonomi dalam Islam ini, menunjukkan bahwa sistem ekonomi ini bukan hanya ditujukan bagi umat Islam saja. Sebab, semua umat manusia dapat dan berhak buat menggunakan konsep nan ada dalam sistem ekonomi berbasis ajaran Islam tersebut.

Jika diuraikan, ekonomi dalam Islam ini berasal dari ajaran nan terdapat dalam Al Qur'an. Para pakar ekonomi Islamlah nan kemudian menerjemahkan dan menciptakan aplikasinya bagi kehidupan masyarakat.

Beberapa tokoh ekonomi di dalam Islam di antaranya ialah Abu Yusuf (731-798). Abu Yusuf ialah seorang tokoh ekonomi di bidang keuangan generik dengan menghasilkan gagasan tentang peranan negara, pekerjaan generik dan perkembangan pertanian nan masih berlaku hingga sekarang.

Tokoh ekonomi di dalam Islam lainnya ialah Ibnu Taimiya nan memaparkan tentang konsep harga ekuivalen. Tusi (1201-1274), mengembangkan gagasan tentang pentingnya nilai pertukaran, pembagian kerja, dan kesejahteraan rakyat.

Dan, nan paling terkenal, Ibnu Khaldun nan ditasbihkan sebagai Bapak Ilmu Pengetahuan Sosial dunia, memberikan definisi tentang ilmu ekonomi nan lebih luas.

Sebuah ilmu tentu memiliki landasan hukum agar dapat dinyatakan sebagai sebuah bagian dari konsep pengetahuan, demikian pula dengan ekonomi dalam Islam. Ada beberapa dasar hukum nan menjadi landasan pemikiran dan penentuan konsep ekonomi dalam Islam. Beberapa dasar hukum Islam tersebut di antaranya ialah sebagai berikut.



1. Al Qur'an

Ini merupakan dasar hukum primer konsep ekonomi dalam Islam sebab Al Qur'an merupakan ilmu pengetahuan nan berasal langsung dari Allah. Beberapa ayat dalam Al Qur'an merujuk pada perintah manusia buat mengembangkan sistem ekonomi nan bersumber pada hukum Islam. Di antaranya terdapat pada QS. Fuskilat: 42, QS. Az Zumar: 27, dan QS. Al Hasy: 22.



2. Hadist dan Sunnah

Pengertian hadist dan sunnah ialah sebuah konduite Nabi nan tak diwajibkan dilakukan manusia, namun apabila mengerjakan apa nan dilakukan Nabi Muhammad, maka manusia akan mendapatkan pahala. Keduanya dijadikan dasar hukum ekonomi dalam Islam mengingat Nabi Muhammad SAW sendiri ialah seorang pedagang nan sangat layak buat dijadikan panutan pelaku ekonomi modern.



3. Ijma'

Ijma’ ialah sebuah prinsip hukum baru nan timbul sebagai dampak adanya perkembangan jaman. Ijma' ialah mufakat baik dari masyarakat maupun cendekiawan agama, dengan berdasar pada Al Qur'an sebagai sumber hukum utama.



4. Ijtihad atau Qiyas

Merupakan sebuah aktivitas dari para pakar agama buat memecahkan masalah nan muncul di masyarakat, di mana masalah tersebut tak tersebut secara rinci dalam hukum Islam.

Dengan merujuk beberapa ketentuan nan ada, maka Ijtihad berperan buat membuat sebuah hukum nan bersifat aplikatif, dengan dasar Al Qur'an dan Hadist sebagai sumber hukum nan bersifat normatif.



Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

Prinsip ekonomi ini tak mengenal adanya perolehan bunga, namun berdasarkan pada kemitraan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan prinsip bagi hasil. Prinsip ekonomi ini tak mengenal adanya perjanjian standar sebagaimana layaknya sistem ekonomi konvensional.

Dalam ekonomi syariah ada prinsip-prinsip nan harus dijalankan oleh pelaku ekonomi tersebut. Prinsip ekonomi syariah dikenal dengan empat prinsip, yaitu sebagai berikut.



1. Prinsip Pertama, yaitu Perbankan Non-Riba

Prinsip ini menjelaskan bahwa prinsip ekonomi berbentuk syariah tak mengenal adanya riba sebab riba diharamkan dalam agama Islam. Berdasarkan ketentuan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist, serta ijma’ ketiga dasar tersebut sangat jelas dan qot’i. Riba dalam semua agama tak diperbolehkan, apalagi dalam Agama Islam malah melarangnya.



2. Prinsip Kedua, yaitu Perniagan Halal dan Tidak Haram

Prinsip kedua dalam berbisnis ialah mesti halal dan bukan berbisnis barang-barang nan diharamkan oleh Islam. Islam memerintahkan pemeluknya buat melaksanakan hal-hal nan baik dan menghindari hal-hal nan dibenci Allah.

Dalam perdagangan tak dibenarkan memperjualbelikan atau melakukan tindakan haram. Misalnya, Islam melarang menjual minuman keras, benda atau hewan nan najis, alat-alat perjudian, dan lain-lain.

Investasi nan dilakukan oleh korporat nan mencampurbaurkan barang nan halal dengan nan haram juga tak dibenarkan oleh Islam. Investasi tak halal nan dilakukan oleh suatu korporat berarti melakukan tolong-menolong dalam pelanggaran hukum Allah, sedangkan Allah memerintahkan kita buat melakukan tolong-menolong dalam kebajikan.



3. Prinsip Ketiga, yaitu Keridhaan Pihak-pihak dalam Berkontrak

Prinsip ekonomi berbentuk syariah menjelaskan bahwa etika berbisnis dalam Islam menginginkan setiap nan berkontrak mendapatkan kepuasan dalam mengadakan transaksi. Sebab itu mesti ada kerelaan pihak-pihak nan berkontrak.



4. Prinsip Keempat, yaitu Pengurusan Dana nan Amanah, Jujur, dan Bertanggung Jawab

Dalam melakukan berbisnis ataupun transaksi, nilai kejujuran dan amanah dalam mengurus dana merupakan karakteristik nan mesti sine qua non sebab merupakan sifat para Nabi dan Rasul dalam kehidupan sehari-hari. Nasabah nan akan mengambil kredit di bank syariah akan bahagia sebab selain mendapatkan pinjaman kapital nasabah juga tak dikenakan bunga.

Untuk itu, jelaslah bahwa prinsip ekonomi syariah ialah merupakan suatu prinsip nan operasionalnya bagi berbentuk hasil dan tak mengenal kembang sebagaimana pada operasional bank konvensional.

Namun, perbankan syariah dalam operasionalnya di bidang-bidang eksklusif belum diatur dengan jelas, sehingga perbankan syariah masih mengadopsi beberapa sistem bank konvensional dalam hal-hal eksklusif tersebut. Demikian uraian mengenai prinsip ekonomi syariah nan berdasarkan atas ekonomi Islam. Semoga bermanfaat.