Fungsi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Fungsi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Kementerian Pertahanan atau biasa disingkat Kemhan merupakan salah satu kementerian dalam jajaran pemerintahan suatu negara. Kemhan merupakan salah satu kementerian nan membantu tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan khususnya dalam bidang pertahanan negara.

Kementerian ini merupakan salah satu dari tiga kementerian bersama nan disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945 bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Dalam kekuasaan Pemerintahan apa pun di Indonesia, Kementerian Pertahanan tak bisa dibubarkan atau diganti oleh presiden.

Menteri Pertahanan sewaktu-wakru sinkron dengan nan diamanatkan oleh undang-undang bisa menggantikan aplikasi tugas kepresidenan jika presiden maupun wakil presiden mangkat dari tugasnya, berhenti atau diberhentikan, atau tak mampu lagi melaksanakan tugasnya sebagai presiden atau wakil presiden sebab sesuatu dan lain hal.



Sejarah Terbentuknya

Sejak kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sebagai negara merdeka bersiap buat menyusun agenda pembentukan negara dan segala perangkat-perangkatnya. Kedaulatan negara diletakkan pada tiang paling tinggi dan segala urusan mengenai jalannya pemerintahan diselenggaraka secara cepat dan tepat.

Awal kemerdekaan dalam susunan pemerintahan pada saat itu, Kemeterian Pertahanan belum termasuk dalam susunan kabinet nan ada pada saat itu. Urusan pertahanan negara diberi tanggung jawab pada Kementerian Keamanan Rakyat. Selama beberapa periode kepemimpinan, Kemhan tak menjadi satu kementerian nan berdiri sendiri.

Baru kemudian pada 1973, Kemhan berdiri sendiri dan dijabat oleh seorang menteri. Menteri Pertahanan juga merangkap sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

Sepanjang sejarahnya, ada 24 orang nan pernah memimpin kementerian ini. Saat ini, Kemhan dipimpin oleh Bapak Purnomo Yusgiantoro nan juga pernah menjabat sebagai menteri ESDM. Rata-rata menteri nan pernah menjabat di kementerian ini berasal dari kalangan militer. Hanya akhir-akhir ini saja Kemhan dijabat dari kalangan sipil.

Kemhan ialah kementerian nan sangat krusial dan strategis menyangkut pertahanan dan keamanan negara. Kebijakan nan dikeluarkan oleh kementerian ini, walau majemuk namun tetap mengedepankan kepentingan negara, semuanya dilakukan demi menjaga keutuhan bangsa agar tetap dalam bingkai NKRI, serta menjaga keselamatan bangsa dari ancaman luar.



Profil Kemhan

Sebagai sebuah kementerian nan termasuk dalam jajaran pemerintahan Republik Indonesia, Kemhan mempunyai Visi sebagai berikut :

“Terwujudnya Pertahanan Negara Yang Tangguh”

Adapun buat mewujudkan visi nan demikan tadi, Kemhan memiliki Misi sebagi berikut:

“Menjaga Kedaulatan dan Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Keselamatan Bangsa”.

Untuk mewujudkan cita-cita dan asa nan terkandung dalam misi Kemeterian Pertahanan tadi, maka disusunlah Grand Srategi Kemhan.

Adapun citra taktik Kemhan Republik Indonesia ialah :

  1. Memberdayakan Wilayah Pertahanan dalam Menghadapi Ancaman.
  1. Menerapkan Menajemen Pertahanan nan Terintegrasi.
  1. Meningkatkan Kualitas Personel Kementerian Pertahanan/TNI.
  1. Mewujudkan Teknologi Pertahanan nan Mutakhir.
  1. Menetapkan Kemanunggalan TNI - Rakyat dalam Bela Negara.

Sebagai kementerian nan melaksanakan tugas keamanan dari Presiden. Kemhan Republik Indonesia sebagaimana diatur kedudukan, tugas, dan fungsinya sebagai berikut:



1. Kedudukan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, ialah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan nan selanjutnya disebut Menhan nan berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.



2. Tugas Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Kemhan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan buat membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.



Fungsi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :

  1. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan di bidang pertahanan.
  1. Mengelola barang milik/kekayaan negara menjadi tanggung jawab Kemhan;
  1. Melakukan supervisi atas aplikasi tugas di lingkungan Kemhan, dan
  1. Mengawasi aplikasi kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

Kemhan kedepannya diharapkan mampu lebih berperan aktif dalam menjaga keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia. Menjamin keberlangsungan bagi terciptanya kondisi keamanan nan kondusif, agar masyarakat betul-betul merasakan rasa kondusif dan tenteram.

Penting juga buat kita semua mengetahui bahwa,harapan agar terciptanya kondisi keamanan nan riil, merupakan hasil kolaborasi semua elemen nan berada di dalamnya. Peran masyarakat juga diperlukan buat merealisasi maksud dan tujuan bersama ini.

Selain nan sudah dijelaskan di atas, Kemhann juga mempunyai beberapa organisasi kerja nan bernaung diruang lingkup Kementerian Pertahanaan Republik Indonesia. Organisasi kerja ini ialah sebagai berikut :



Setjen Kementerian Pertahanan Republik Indonesai

Setjen ialah unsur pembantu pimpinan nan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri. Setjen Kemhan dipimpin oleh Sekretariat Jenderal atau Sekjen. Setjen mempunyai tugas melaksanakan koordinasi aplikasi tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kemhan.

Dalam melaksanakan tugas, Setjen Kemhan menyelenggarakan fungsi:

  1. Koordinasi kegiatan Kemhan;
  2. Koordinasi dan penyusunan planning dan program Kemhan;
  3. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi nan meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi Kementerian Pertahanan;
  4. Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana, kerja sama, dan interaksi masyarakat;
  5. Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta donasi hukum;
  6. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan Negara; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain nan diberikan oleh Menteri Pertahanan.


Itjen Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Itjen ialah unsur supervisi nan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Itjen dipimpin oleh Inspektur Jenderal nan selanjutnya disebut Irjen. Itjen mempunyai tugas melaksanakan pengawasanintern di lingkungan Kemhan.

Dalam melaksanakan tugas dimaksud Itjen menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan supervisi intern di lingkungan Kementerian;
  2. Pelaksanaan supervisi intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan supervisi lainnya;
  3. Pelaksanaan supervisi buat tujuan eksklusif atas penugasan Menteri Pertahanan;
  4. Penyusunan laporan hasil supervisi di lingkungan Kementerian; dan
  5. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal.


Ditjen Strahan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Taktik Pertahanan berkedudukan di bawah menteri. Mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelenggaraan taktik pertahanan negara.

Dalam melaksanakan tugasnya Ditjen Strahan meneyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijikan kementerian di bidang taktik pertahanan negara.
  2. Pelaksana kebijakan kementerian di bidang penyelenggaraan taktik pertahanan negara meliputi perumusan kebijakan strategis, pengerahan komponen pertahanan, analisis strategis, kolaborasi internasional, wilayah pertahanan, dan hukum taktik pertahanan.
  3. Penyusunan norma, standar,prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan taktik pertahanan negara.
  4. Pemberian bimbingan teknis dan penilaian di bidang penyelenggaraan taktik pertahanan negara.
  5. Pelaksanaan adminstrasi Ditjen Strahan.


Ditjen Renhan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia

Ditjen Renhan ialah unsur pelaksana tugas dan fungsi pertahanan, nan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Ditjen Renhan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan disebut Dirjen Renhan.

Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan aturan pertahanan negara. Dalam melaksanakan tugas, Ditjen Renhan menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan aturan pertahanan negara;
  2. Pelaksanaan kebijakan Kementerian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan aturan pertahanan negara meliputi perencanaan pembangunan pertahanan, perencanaan program dan anggaran, administrasi aplikasi anggaran, pengendalian program dan anggaran;
  3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan aturan pertahanan negara;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan penilaian di bidang perencanaan pembangunan dan pengelolaan aturan pertahanan negara; dan 5. aplikasi administrasi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.

Organisasi-organisasi kerja nan berada di bawah Kemhan selain nan disebutkan diatas ialah Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan nan selanjutnya disebut Ditjen Pothan, Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan nan selanjutnya disebut Ditjen Kuathan.

Selain itu, Kemhan juga memiliki 3 Badan penunjang tugas dan fungsi kementerian,yaitu, Badan Wahana Pertahanan, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.

Selanjutnya, melengkapi organisasi-organisasi kerja Kementerian Pertahanan Republik Indonesia,kementerian ini juga mendirikan pusat-pusat kerja buat membantu aplikasi tugas kementerian. Pusat-pusat kerja ini antara lain Pusat Data dan Informasi, Pusat Keuangan, Pusat Rehabilitasi, dan terakhir Pusat Komunikasi Publik Kemterian Pertahanan Republik Indonesia.

Demikianlah sejarah dan profil singkat Kementerian Pertahanan Republik Indonesia nan sama-sama kita banggakan ini. emoga membantu dalam hal pencarian informasi Anda terhadap forum kementerian tersebut.