Tugas dan Kewenangan KPU

Tugas dan Kewenangan KPU

Apakah Anda mengenal profil KPU ? Pemilihan Generik Indonesia (Pemilu) merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia. Pemilu diselenggarakan buat memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR/DPRD/DPD, serta pemilihan kepada daerah. Untuk mengakomodasi Pemilihan Generik (Pemilu), dibentuklah forum negara nan bertugas buat mengakomodasi Pemilihan Umum, yaitu Komisi Pemilihan Umum.

Komisi Pemilihan Generik (KPU) ialah forum negara nan menyelenggarakan pemilihan generik (Pemilu) di Indonesia. Pemilihan generik (Pemilu) nan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Generik meliputi Pemilihan Generik Anggota DPR/DPD/DPRD, Pemilihan Generik Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Generik Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada awal dibentuknya, Komisi Pemilihan Generik (KPU) terdiri atas anggota-anggota nan merupakan anggota partai politik dan elemen pemerintah. Akan tetapi, pada 2000, setelah dikeluarkannya Undang-Undang (UU) Nomor 4/2000, Komisi Pemilihan Generik (KPU) harus beranggotakan angota-anggota non partai politik.



Latar Belakang Komisi Pemilihan Umum

Secara institusional Komisi Pemilihan Generik (KPU) periode sekarang (2007-2012) merupakan Komisi Pemilihan Generik ketiga nan dibentuk setelah Pemilu demokratis sejak era reformasi 1998. Untuk pertama kalinya, Komisi Pemilihan Generik dibentuk pada 1999. komisi Pemilihan Generik nan pertama memiliki masa jabatan periode 1999-2001. Komisi Pemilihan Generik periode 1999-2001 dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 16 Tahun 1999 dengan anggota sebanyak 53 orang. Anggota-anggota tersebut berasal dari elemen pemerintah dan partai politik. pertama ini dilantik oleh Presiden B.J. Habibie.

Setelah Komisi Pemilihan Generik periode 1999-2001 habis masa tugasnya, dibentuklah Komisi Pemilihan Generik kedua dengan periode masa jabatan 2001-2007. Komisi Pemilihan Generik kedua dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2001. Komisi Pemilihan Generik kedua ini berisikan 11 anggota nan berasal dari unsur akademisi dan LSM. Komisi Pemilihan Generik periode 2001-2007 dilantik oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 11 April 2001.

Komisi Pemilihan Generik ketiga dibentuk setelah Komisi Pemilihan Generik periode 2001-2007 bebas tugas. KPU ketiga nan memiliki periode tugas 2007-2012 ini dibentuk berdasarkan Keppres nomor 101/P/2007. Komisi Pemilihan Generik ketiga ini beranggotakan 7 orang anggota nan berasal dari anggota Komisi Pemilihan Generik Provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat. Komisi Pemilihan Generik 2007-2012 ini dilantik pada 23 Oktober 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.



Visi dan Misi KPU

1. Visi

Terwujudnya Komisi Pemilihan Generik ( KPU ) sebagai penyelenggara Pemilihan Generik (Pemilu) nan memiliki integritas, profesional, mandiri, transparan dan akuntabel, demi terciptanya demokrasi Indonesia nan berkualitas berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



2. Misi

Membangun forum penyelenggara Pemilihan Generik (Pemilu) nan memiliki kompetensi, dapat dipercaya dan kapabilitas dalam menyelenggarakan Pemilihan Generik (Pemilu).

Menyelenggarakan Pemilihan Generik (Pemilu) buat memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Presiden dan Wakil Presiden serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel, edukatif dan beradab.

Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilihan Generik (Pemilu) nan bersih, efisien dan efektif.

Untuk melayani dan memperlakukan setiap peserta Pemilihan Generik (Pemilu) secara adil dan setara, serta menegakkan peraturan Pemilihan Generik (Pemilu) secara konsisten sinkron dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Untuk meningkatkan pencerahan politik rakyat buat berpartisipasi aktif dalam Pemilihan Generik (Pemilu) demi terwujudnya cita-cita masyarakat Indonesia nan demokratis.



Tugas dan Kewenangan KPU

Tugas dan kewenangan dari Komisi Pemilihan Generik terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Pasal 10 tentang Pemilihan Generik dan dalam Keputusan Presiden Nomor 16 tahun 1999 Pasal 2 tentang pembentukan Komisi Pemilihan Generik juga dalam Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Generik Komisi Pemilihan Umum, menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Komisi Pemilihan Umum. Isinya adalah:

Merencanakan dan mempersiapkan aplikasi Pemilihan Umum.

Menerima, meneliti dan menetapkan Partai-partai Politik nan berhak sebagai peserta Pemilihan Umum.

Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia nan selanjutnya disebut PPI dan mengkoordinasikan kegiatan Pemilihan Generik mulai dari taraf pusat sampai di Loka Pemungutan Suara nan selanjutnya disebut TPS.

Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I dan DPRD II buat setiap daerah pemilihan.

Menetapkan holistik hasil Pemilihan Generik di semua daerah pemilihan buat DPR, DPRD I dan DPRD II.

Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta data hasil Pemilihan Umum.

Serta memimpin tahapan kegiatan Pemilihan Umum.

Dan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Pasal 11 menyebutkan bahwa selain tugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 10, Komisi Pemilihan Generik harus mengevaluasi sistem dari Pemilihan Generik selambatnya tiga tahun setelah Pemilu tersebut di laksanakan.



Anggota Komisi Pemilihan Umum

KPU selama beberapa tahun sekali akan mengganti anggota-anggotanya. Seperti nan terjadi pada periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2007 dan dari periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 juga dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017. Inilah dia susunannya:

Periode 2000 sampai dengan periode 2007 diketuai oleh Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, M.A. Lalu dibawahnya ada:

Prof. Ramlan Surbakti, M.A, Ph.D.

Drs. Mulyana W. Kusumah

Drs. Daan Dimara, MA.

Dr. Rusadi Kantaprawira

Imam Budidarmawan Prasodjo, MA, PhD.

Drs. Anas Urbaningrum, M.A.

Chusnul Mar'iyah, Ph.D.

Dr. F.X. Mudji Sutrisno, S.J.

Dr. Hamid Awaluddin

Dr. Boncu Sallahuddin

Dra. Valina Singka Subekti, MSi

Kemudian dilanjutkan dengan periode dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2012.

Panitia Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Generik pada tanggal 21 sampai tanggal 30 Agustus 2007 telah memilih sebanyak 21 nama calon anggota Komisi Pemilihan Generik buat periode 2007 sampai 2012 lalu mereka menyampaikan pemilihan itu kepada Presiden. Kemudian berikutnya sang Presidenlah nan akan menyampaikan calon anggota Komisi Pemilihan Generik itu ke DPR RI buat mengikuti sejumlah kegiatan seperti fit and proper test. Lalu kemudian Komisi III DPR RI akan menyusun urutan dari calon anggota Komisi Pemilihan Generik tersebut nan diterima.

Setelah itu ada tujuh anggota calon nan berada pada urutan paling atas lalu disahkan dalam Kedap Sempurna DPR RI di tanggal 9 Oktober 2007. Dari tujuh calon nan dipilih buat menempati posisi dalam Komisi Pemilihan Generik hanya ada enam orang saja nan dilantik oleh Presiden Susuilo Bambang Yudhoyono, sebab satu dari mereka harus terlibat dalam urusan hukum, yaitu Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri M.S.

Dan inilah daftar nama-nama anggota Komisi Pemilihan Generik periode tahun 2007 sampai dengan tahun 2012 nan diketuai oleh Prof. Dr. Abdul Hafiz Anshari A.Z, M.A., nan ialah seorang mantan Ketua Komisi Pemilihan Generik di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sri Nuryanti, S.IP, M.A., peneliti LIPI.

Dra. Endang Sulastri, M.Si., Aktivis perempuan.

I Gusti Putu Artha, S.T, M.Si., Anggota KPU Provinsi Bali.

Prof. Dr. Ir. Syamsul Bahri, M.S, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Malang.

Dra. Andi Nurpati, M.Pd., Guru MAN I Model Bandar Lampung.

H. Abdul Aziz, M.A., Direktur Ditmapenda, Bagais, Departemen Agama.

Periode nan terakhir tahun 2012 sampai dengan tahun 2017

Inilah daftar tujuh orang anggota KPU nan telah dilantik berbarengan dengan lima anggota Bawaslu pada tanggal 12 April 2012 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ida Budhiati, S.H., M.H., Ketua Komisi Pemilihan Generik Jawa Tengah.

Sigit Pamungkas, S.IP., MA., Dosen FISIPOL UGM Yogyakarta.

Arief Budiman, S.S., S.IP., MBA., Anggota KPU Jawa Timur.

Husni Kamil Manik, S.P., Anggota Komisi Pemilihan Generik Sumatera Barat. (Ketua)

Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah, S.IP., M.Si.: Ketua Komisi pemilihan Generik Jawa Barat.

Drs. Hadar Nafis Gumay, Pegiat LSM/Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro).

Juri Ardiantoro, M.Si., Ketua KPU DKI Jakarta.

Itulah pengetahuan tentang profil KPU atau Komisi Pemilihan Umum. Semoga bermanfaat!