Teori Kedaulatan Hukum dalam Penyelenggaraan Negara

Teori Kedaulatan Hukum dalam Penyelenggaraan Negara

Dalam melaksanakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara manusia tak bisa terlepas dari kewajiban melaksanakan hukum nan berlaku melalui teori kedaulatan hukum.

Hal ini terkait dengan pengertian hukum sebagai himpunan petunjuk-petunjuk hayati (perintah-perintah dan larangan-larangan) nan mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat. Pengertian ini menunjukkan bahwa hukum bertujuan buat menciptakan kedamaian, keamanan, dan ketentraman dalam masyarakat.

Tingginya peranan hukum dalam mengatur kehidupan masyarakat menjadikan hukum sebagai acuan dalam aplikasi kedaulatan. Hal ini tertuang dalam teori kedaulatan hukum.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara, hukum memegang peranan krusial dalam menjamin penyelenggaraan negara nan berkeadilan.

Keadilan merupakan ukuran dalam menentukan kesepakatan mengenai kebenaran dan kesalahan nan berlaku di masyarakat dalam sebuah negara. Untuk melaksanakan peranannya tersebut, hukum memiliki empat unsur, yaitu sebagai berikut.

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
  1. Peraturan ini dibuat oleh badan-badan resmi nan berwajib.
  1. Peraturan tersebut bersifat memaksa.
  1. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut ialah tegas.

Berdasarkan keempat unsur tersebut, hukum memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur aplikasi keadilan dalam penyelenggaraan negara. Artinya, suatu pemerintahan dalam negara didasarkan atas hukum dan menjunjung tinggi hukum sebagai dasar bersikap dan berperilaku.

Pentingnya peran hukum dalam penyelenggaraan negara, menjadikan beberapa negara menganut kedaulatan hukum nan menjadikan hukum sebagai pusat dari kedaulatan negaranya.

Teori kedaulatan hukum merupakan bagian dari teori kedaulatan nan terdiri atas kedaulatan Tuhan, kedaulatan rakyat, kedaulatan negara, dan kedaulatan raja.

Istilah kedaulatan pertama kali diungkapkan oleh Jean Bodin (1539-1596), seorang pakar kenegaraan nan berasal dari Perancis. Menurutnya, kedaulatan ialah kekuasaan paling tinggi dalam suatu negara. Kedaulatan bersifat tunggal, asli, dan tak bisa dibagi-bagi.

Sifat tunggal menunjukkan bahwa kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi. Hal ini menciptakan sifat lain dari kedaulatan, yaitu tak bisa dibagi-bagi. Sedangkan sifat orisinil menunjukkan bahwa kedaulatan ialah kekuasaan murni nan tak diturunkan dari kekuasaan lainnya.

Dalam teori kedaulatan, sebuah negara merdeka harus memiliki kedaulatan atau kekuasaan paling tinggi sebagai kekuasaan nan berwenang dalam mengatur penyelenggaraan negara. Dengan munculnya teori kedaulatan, lahirlah teori-teori nan menjadi dasar kedaulatan, salah satunya ialah teori kedaulatan hukum.

Untuk memahami teori kedaulatan hukum, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian kedaulatan hukum dan aplikasi teori tersebut oleh sebuah penyelenggaraan negara.



Pengertian Teori Kedaulatan Hukum

Teori kedaulatan hukum ( Recht Sovereiniteit ) muncul sebagai imbas dari lahirnya negara-negara modern nan merdeka dan bermaksud buat menentukan sendiri penyelenggaraan negaranya.

Negara sebagai sebuah organisasi besar masyarakat, membutuhkan kekuasaan paling tinggi nan berwenang buat mengawasi jalannya penyelenggaraan negara.

Teori kedaulatan hukum diungkapkan oleh Krabbe dalam bukunya Die Moderne Staats Idee , nan mengatakan bahwa kaidah hukum memperoleh daya mengikatnya sebab nilai batinnya atau nilai keadilannya sendiri. Berdasarkan pendapat tersebut, teori kedaulatan hukum menjelaskan bahwa undang-undang tak mengikat sebab pemerintah menghendakinya, tapi sebab undang-undang merupakan perumusan pencerahan hukum dari rakyat.

Dalam kedaulatan hukum, kekuasaan pemerintah atau seseorang tak akan diakui. Teori ini hanya mengakui kekuasaan hukum, artinya teori ini akan menerima kekuasaan pemerintahan nan dikeluarkan oleh hukum dan nan berlaku menurut peraturan-peraturan hukum.

Dengan demikian, teori ini menunjukkan bahwa hukum memegang kekuasaan paling tinggi dalam suatu negara, hukum memperoleh kekuasaan mengikatnya bukan dari pemerintah, tetapi sebaliknya pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hukum.

Menurut Krabbe, teori kedaulatan hukum nan dicetuskannya ini, harus mengacu kepada keseragaman kaidah hukum. Hal ini dikarenakan, setiap individu memiliki pandangan nilai nan berbeda terhadap hukum, sehingga menghasilkan keyakinan hukum nan berbeda.

Jika keyakinan hukum nan terbentuk beraneka ragam, maka akan sangat sulit menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Oleh sebab itu, menurut Krabbe, diperlukan keseragaman hukum, nan didasarkan pada sesuatu nan memenuhi pencerahan hukum rakyat terbanyak dan dari mayoritas mutlak.

Dengan demikian, Krabbe menjelaskan bahwa teori kedaulatan hukum tak akan memberi ruang terhadap kaidah hukum atau undang-undang nan tak sinkron dengan pencerahan hukum orang terbanyak.

Melalui keseragaman pencerahan hukum masyarakat nan diungkapkan Krabbe, masyarakat akan menaati hukum sebab hukum merupakan pencerahan nan mereka miliki bersama buat terselenggaranya keteraturan dan ketentraman dalam kehidupan mereka.

Berdasarkan hal-hal nan diungkapkan Krabbe, kedaulatan hukum memberikan kedaulatan kepada forum nan berwenang mengeluarkan anggaran hukum, nan berisi perintah atau larangan, nan mengikat seluruh warga negara. Forum berwenang nan dimaksud ialah pemerintah dalam arti luas.

Lembaga ini menjadikan hukum sebagai pembimbing dalam melaksanakan penyelenggaraan negara. Sedangkan hukum nan dimaksud dalam teori ini ialah hukum tertulis dan tak tertulis nan berisi keseragaman kaidah hukum nan menjadi keyakinan dan pencerahan masyarakat.

Dengan demikian, sebagai sebuah keyakinan dan pencerahan masyarakat, suatu anggaran hukum akan ditaati oleh masyarakat dengan menggunakan batin (keyakinan dan kesadaran) hukum nan dimiliki.



Teori Kedaulatan Hukum dalam Penyelenggaraan Negara

Setiap negara menganut teori kedaulatan sinkron dengan sistem kenegaraan nan dibangun oleh rakyatnya, teori nan dianut disesuaikan dengan karakter negaranya.

Misalnya saja, teori kedaulatan Tuhan nan pernah dianut oleh Jepang sebelum berakhirnya Perang Global II, ketika itu Kaisar Hirohito sebagai Tenno Heika berkuasa dan menjalankan kekuasaannya sebab dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari, dewa kepercayaan masyarakat Jepang.

Contoh lainnya ialah negara Indonesia nan menganut teori kedaulatan rakyat, nan berarti kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Meski demikian, pada dasarnya tak ada suatu negara nan murni menjalankan teori kedaulatan tertentu.

Selain itu, tak menjadi absolut suatu negara, jika menjadikan bentuk teori kedaulatan menjadi teori nan dianut sepanjang masa negara tersebut berdiri.

Indonesia sebagai negara nan menganut kedaulatan rakyat, juga melaksanakan kedaulatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini bisa dilihat pada landasan hukum Indonesia sebagai negara hukum nan terdapat dalam pasal-pasal sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3, nan menyatakan “Negara Indonesia ialah negara hukum”.
  1. Pasal 4 Ayat 1, nan menyatakan, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  1. Pasal 9 tentang sumpah presiden/wakil presiden, nan menyatakan bahwa, “…, memegang teguh UUD dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurusnya, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”.
  1. Pasal 27 Ayat 1, nan menyatakan,” Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya”.

Dengan melihat keempat landasan tersebut, Indonesia telah menerapkan prinsip-prinsip kedaulatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Hal ini ditunjukkan melalui penyerahan kekuasaan terhadap pemerintah nan diberikan oleh hukum. Artinya, hukum nan memberi wewenang kepada pemerintah buat berkuasa dan mengawasinya dalam menjalankan kekuasaan.

Selain itu, prinsip keseragaman hukum dalam kedaulatan hukum juga diterapkan dalam pernyataan hukum, bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Kedudukan nan sama dalam hukum ini krusial dalam membentuk keseragaman keyakinan dan pencerahan hukum, seperti nan diungkapkan dalam kedaulatan hukum.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, hukum merupakan landasan nan juga memiliki peran supervisi bagi jalannya pemerintahan. Seluruh proses pemerintahan dijalankan berdasarkan undang-undang atau hukum nan berlaku.

Hal ini juga bagian dari dilaksanakannya prinsip kedaulatan hukum dalam penyelenggaraan negara Indonesia di samping prinsip-prinsip kedaulatan rakyat nan dianut oleh negara ini.

Teori kedaulatan rakyat merupakan teori kedaulatan nan secara resmi dianut oleh Indonesia sebab kedaulatan paling tinggi berada di tangan rakyat. Prinsip dari teori ini ialah sistem kenegaraan nan dijalankan menggunakan sistem perwakilan rakyat.

Dengan demikian, teori kedaulatan memang absolut dijalankan oleh suatu negara, hanya saja bentuk kedaulatannya tak absolut hanya menggunakan satu bentuk teori kedaulatan. Suatu negara bisa menentukan kedaulatan tertingginya, tetapi secara prinsip teori bisa juga menggunakan teori bentuk kedaulatan lain sebagai acuan dalam penyelenggaraan negara.

Seperti Indonesia, nan menggunakan prinsip-prinsip teori kedaulatan hukum dalam penyelenggaraan negaranya sebab hukum merupakan media nan dianggap mampu buat mencapai ketentraman, keamanan, dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara.