Sepintas Tentang Pajak Penghasilan

Sepintas Tentang Pajak Penghasilan

Berpenghasilan merupakan impian bagi setiap warga masyarakat. Mendapatkan uang dari hasil kerja keras selama satu bulan merupakan kepuasan sendiri. Semangat menggebu dan antusias meninggi ketika membicarakan gaji. Lalu, bagaimana jika kita membicarakan tentang pajak penghasilan ? Masih se-antusias itukah?



Pajak Penghasilan dan Cerita tentang Kasus Penggelapan Uang Pajak

Masih segar diingatan kita tentang penggelapan uang pajak nan dilakukan oleh Gayus Tambunan. Uang nan ia gelapkan dapat jadi ialah uang gaji Anda nan dibayarkan sebagai kewajiban bayar pajak nan dimiliki oleh seorang karyawan atau pekerja.

Mengetahui hal tersebut terjadi di tubuh forum terpercaya rasanya sulit dipercaya. Faktanya kasus korupsi di Indonesia seperti gunung es. Apa nan dilihat di luar bukan berarti citra nan ada di dalam. Terlihat meyakinkan di luar tapi ternyata menggerogoti dari dalam.

Membayar pajak penghasilan semakin menjadi sebuah beban. Kerelaan membayarkan sebagian penghasilan buat pajak "terancam" oleh kasus penggelapan nan dilakukan oleh oknum perpajakan itu sendiri.

Rasanya hal ini cukup wajar, sangat wajar. Karena siapa nan rela jika uang nan sejatinya dibayarkan buat kepentingan negara malah masuk ke perut seorang Gayus dan rekan-rekannya.

Citra Departemen Perpajakan beberapa waktu nan lalu sempat tercoreng atas ulah nan dilakukan Gayus Tambunan. Kewajiban membayar pajak nan dimiliki oleh masyarakat luas pun disertai dengan cibiran-cibiran menyindir. Rasa sakit hati sebab telah dikhianati Gayus Tambunan ialah penyebabnya.



Apa Itu Pajak Penghasilan?

Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21 merupakan pajak nan dikenakan atas penghasilan seseorang berupa gaji, upah, honor atau honorarium, tunjangan, atau pembayaran lain nan diterima wajib pajak. Wajib pajak ialah orang pribadi dalam negeri nan dikenai pajak sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa atau kegiatan lain nan dimiliki dan menghasilkan.

Dalam artian, pajak penghasilan menjadi kewajiban bagi mereka nan sudah berpenghasilan, memiliki upah atas apa nan dilakukannya. Dengan kata lain, beberapa persen dari pendapatan atau penghasilan dibayarkan buat pajak. Besarnya persenan nan harus dibayarkan telah diatur sedemikian rupa oleh Departemen Perpajakan.

Selain besarnya pajak nan harus dibayarkan, Departemen Pajak juga mengatur hal-hal nan berkaitan dengan pajak. Seperti berikut ini:



1. Pihak nan Masuk dalam Golongan Mutilasi PPh Pasal 21

Pajak panghasilan secara jelas dikenakan pada mereka nan memiliki penghasilan. Selain itu, berikut ini ialah beberapa golongan nan juga termasuk wajib pajak.

  1. Pihak pemberi kerja nan terdiri atas orang pribadi dan badan. Dengan arti lain pemilik usaha.
  2. Perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap.
  3. Bendahara pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).
  4. Dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, dan Agunan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek)
  5. Yayasan, asosiasi, lembaga, organisasi massa, organisasi sosial politik, kepanitiaan, perkumpulan, dan organisasi lainnya, serta organisasi internasional nan telah ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.

Mereka ialah golongan-golongan wajib pajak. Artinya, pemasukkan atas pajak penghasilan datang dari mereka. Lalu, buat apakah uang pajak nan dibayarkan tersebut?



2. Pihak nan Tergolong Penerima Penghasilan nan Dipotong PPh Pasal 21

Mereka nan menerima pajak penghasilan adalah:

  1. Pegawai tetap.
  2. Penerima honor atau honorarium.
  3. Penerima upah
  4. Tenaga lepas, seperti seniman, penceramah, freelancer , pengelola proyek, peserta perlombaan, olehragawan, pemberi jasa, dan petugas luar asuransi.
  5. Distributor MLM atau direct selling dan kegiatan lain nan sejenis.
  6. Penerima tunjangan pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau pakar warisnya nan menerima tabungan hari tua atau agunan hari tua.
  7. Tenaga ahli, seperti pengacar, arsitek, notaries, penilai, konsultan, akuntan, dokter, dan profesi lainnya.

Syarat-syarat tentunya menjadi hal nan harus dipenuhi. Meskipun secara tersurat mereka berhak menerima pajak penghasilan nan dibayarkan.



3. Pihak nan Penghasilannya Tidak Terkena Potongan PPh Pasal 21

Meskipun sifatnya wajib, pajak penghasilan ternyata tak dikenakan pada beberapa golongan masyarakat. Mereka adalah:

  1. Pejabat perwakilan diplomatik, konsulat, atau pejabat lain dari perwakilan negara asing, dan orang-orang nan diperbantukan pada perwakilan negara lain nan bekerja dan bertempat tinggal bersama. Syaratnya, yaitu bukan warga negara Indonesia (WNI) dan selama berada di Indonesia tak menerima bentuk penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya. Selain itu, negara loka perwakilan asing tersebut memperlakukan nan sama terhadap perwakilan dari Indonesia berdasarkan pada asas timbal balik ( riciprocitas ).

  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional berdasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan selama orang tersebut bukan WNI dan tak menjalankan usaha, pekerjaan, atau kegiatan lain buat memperoleh penghasilan di Indonesia.

Alasan mengapa mereka tak termasuk dalam golongan wajib pajak rasanya cukup jelas. Karena mereka bukan merupakan warga Indonesia. Warga negara luar negeri nan bekerja di Indonesia terutama buat bidang-bidang nan sifatnya kepemerintahan tak dikenai pajak.



4. Penghasilan nan Tidak Kena Potongan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21

Jika tadi sudah dijabarkan tentang siapa saja nan tak terkena potongan pajak penghasilan, maka sekarang ialah jenis penghasilan nan tak dikenai potongan. Berikut ini ialah penghasilan tak kena pajak:

  1. Pembayaran asuransi pada asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi bea siswa, dan asuransi dwiguna.

  2. Iuran pensiun nan dibayar pada dana pensiun nan pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Iuran Agunan Hari Tua pada badan penyelenggara Jamsostek nan dibayarkan oleh pemberi kerja.

  3. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali bentuk natura nan diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak.

  4. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lain dengan nama apapun nan diberikan oleh pemerintah.

  5. Pajak nan ditanggung oleh pemberi kerja.

  6. Zakat nan diterima oleh orang pribadi nan berhak dari forum atau badan amil zakat nan dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.


5. Tarif Pajak Penghasilan Penghasilan Pasal 21 atau PPh Pasal 21

Seperti nan sudah dijelaskan di atas bahwa semua nan berhubungan dengan pajak sudah diatur oleh dirjen pajak. Kali ini informasi nan akan diberikan ialah mengenai tarif pajak.

  1. Pegawai Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI Polri nan menerima honorarium, serta bentuk imbalan lain nan berasal dari keuangan negara atau keuangan daerah penghasilan dipotong PPh 21 sebesar 15 persen, kecuali buat golongan II D atau lebih rendah, TNI Polri pangkat Peltu ke bawah atau Ajun Insp. atau Taraf I ke bawah.

  2. Orang nan menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian nan jumlahnya lebih dari Rp24.000 sehari, namun kurang dari Rp240.000 kena potongan 5 persen dari penghasilan bruto setelah dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) harian atau apabila tahunan, dibagi 360.

  3. Orang nan menerima pesangon, Tunjangan Hari Tua, Tebusan Pensiun atau Agunan Hari Tua nan dibayarkan sekaligus. Dengan nominal antara Rp25.000.000,00 hingga Rp50.000.000,00, terkena potongan PPh pasal 21 sebesar 5 persen. Antara Rp50.000.000,00 hingga Rp100.000.000,00, terkena PPh pasal 21 sebesar 10 persen. Kemudian, antara Rp100.000.000,00 hingga Rp200.000.000,00 dipotong PPh pasal 21 sebesar 20 persen, dan nan terakhir jika menerima Rp200.000.000,00 lebih terkena potongan pph 21 pasal 25 persen.

  4. Tenaga pakar nan melakukan pekerjaan bebas dikenakan potongan penghasilan PPh 21 sebesar 15 persen dari estimasi penghasilan neto, yaitu 50 persen dari penghasilan bruto. Contoh tenaga pakar antara lain arsitek, dokter, pengacara, akuntan, konsultan, dan notaris.


Sepintas Tentang Pajak Penghasilan

Pengertian dari pajak penghasilan atau pajak income ialah sebuah pajak nan dikenakan kepada badan, perorangan atau pun perusahaan nan terkait dengan penghasilan nan didapatkan mereka. Pengenaan pajak jenis ini ini biasanya diberlakukan secara progresif, proporsional dan dapat juga dikenakan secara regresif.

Hampir semua pemerintah didanai, setidaknya sebagian, dengan beberapa bentuk perpajakan pada warganya. Sebagian besar dari pajak nan dikumpulkan pada saat penjualan atau layanan, tetapi nan lain dikumpulkan pada akhir periode 12-bulan disebut tahun fiskal. Salah satu retribusi tahunan tersebut ialah pajak penghasilan nan sering ditakuti. Pajak penghasilan pada dasarnya ialah tagihan dari pemerintah federal dan negara buat pendapatan individu melalui gaji dan laba investasi. Pajak income ini dianggap sebagai pajak progresif sebab kewajiban keuangan individu meningkat dengan taraf pendapatan dilaporkan.
Amerika Perkumpulan tak selalu memiliki Pajak income resmi, namun. Setelah bertahun-tahun penindasan di bawah para baron perampok dan eksekutif perusahaan korup, pemimpin awal abad ke-20 Kongres menciptakan hukum pajak nasional tahun 1914 terutama buat memaksa terkaya dan rakus buat membayar kewajiban mereka. Akhirnya ini reformasi pajak penghasilan akan menetes ke bawah kepada kelas pekerja menengah ke bawah. Meskipun Pajak jenis ini masih tetap progresif, banyak perusahaan terkaya dan individu mendapatkan laba dari sejumlah dispensasi hukum.

Untungnya, pajak penghasilan ini hanya bisa dikenakan pada pendapatan positif, bukan rugi bersih. Struktur dasar pajak jenis ini memungkinkan individu buat mendapatkan sejumlah non-penghasilan kena pajak. Ini umumnya dihitung dengan jumlah pengurangan baku nan didaftarkan dalam formulir pajak federal dan negara. Jika seseorang tak mendapatkan lebih dari jumlah pengurangan baku (umumnya beberapa ribu dolar), maka ia tak akan berutang pajak apapun..

Di Indonesia sendiri berdasarkan data nan dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, hingga bulan Maret 2010, jumlah wajib pajak nan terkena peraturan pajak jenis ini ini mencapai angka 16 juta wajib pajak. Hal ini tentu masih jauh dari jumlah total penduduk di Indonesia nan sudah mencapai 200 juta berdasarkan data sensus kependudukan tahun 2010. Di Indonesia, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Pajak digunakan buat membiayai setiap aktivitas nan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan juga sebagai kapital aplikasi pembangunan. Pajak merupakan salah satu sumber, selain penghasilan negara dari sektor lain seperti devisa dan juga utang.



Asal Usul Pajak Penghasilan

Pengenalan income tax sebagai pungutan resmi negara kepada rakyatnya, sudah dikenal sejak zaman kuno, khususnya pada masa sebelum Masehi. Hal ini sudah terjadi ketika pemerintahan Romawi Antik berkuasa, nan memberlakukan pungutan, nan disebut tributum kepada penduduk di sana.

Meski demikian, sejarah mencatat Inggris ialah negara pertama nan membuat peraturan tentang pajak jenis ini dalam bentuk Undang-undang nan berlaku secara yuridis formal. Undang-undang ini dibuat pada tahun 1799 nan dinamakan sebagai Income Tax . Meski demikian, Amerika Perkumpulan sebenarnya juga sudah menerapkan peraturan mengenai pajak ini. Peraturan ini diperkenalkan di New Plymouth pada tahun 1643. Dasar pengenaan pajak di Amerika Perkumpulan pada waktu itu adalah