Hukum Tata Negara di Indonesia

Hukum Tata Negara di Indonesia

Indonesia merupakan negara hukum. Di Indonesia, hukum nan dianut merupakan akulturasi dari beberapa sistem hukum, yaitu hukum Eropa (Belanda), hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar hukum nan dianut Indonesia, baik hukum perdata maupun hukum pidana berpedoman pada hukum Eropa, khususnya Belanda. Hal ini diakibatkan pengaruh kental Belanda saat menjajah Indonesia selama 350 tahun.

Di sisi lain, hukum di Indonesia pun berasal dari hukum agama, khususnya hukum Islam. Hal ini dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Hukum Islam nan dianut sistem hukum di Indonesia lebih banyak diaplikasikan dalam bidang perkawinan, keluarga, dan warisan. Sementara itu, hukum adat nan diserap dalam sistem hukum di Indonesia berasal dari penyerapan aturan-aturan atau budaya nan ada di wilayah Indonesia.



Hukum Perdata di Indonesia

Secara umum, hukum memiliki definisi sebagai kumpulan peraturan nan berisi perintah dan embargo nan disusun oleh pihak nan berwenang. Hukum bersifat dipaksakan pemberlakuannya. Hal ini dikarenakan hukum berfungsi buat mengatur kehidupan masyarakat agar tercipta ketertiban dan keamanan. Jika hukum dilanggar, si pelanggar akan mendapatkan hukuman atas pelanggaran nan dilakukannya.

Salah satu fungsi hukum ialah mengatur hak dan kewajiban nan dimiliki oleh subjek hukum dan interaksi antar subjek hukum. Hukum perdata merupakan hukum privat atau hukum sipil nan berfungsi sebagai versus dari hukum publik. Bila hukum publik mengatur hal-hal nan berhubungan dengan negara dan kepentingan umum, kegiatan pemerintahan, dan kejahatan, maka hukum perdata mencakup interaksi penduduk atau warga negara dalam berkehidupan sehari-hari, misalnya perkawinan, perceraian, kematian, warisan, harta benda, dan segala tindakan nan bersifat perdata.

Hukum perdata di Indonesia berpatokan pada hukum perdata Belanda, khususnya hukum perdata Belanda nan berlaku pada masa penjajahan. Hal ini dikarenakan pengaruh Belanda nan kuatsaat menjajah Indonesia selama 3,5 abad. Hukum perdata di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata di Indonesia berpedoman pada kitab undang-undang hukum perdata Belanda nan bernama burgelijk wetboek . KUHPer di Indonesia terdiri dar 4 bagian, yaitu:



1. Buku I Tentang Orang

Bagian ini mengatur hukum perseorangan dan hukum keluarha, yaitu hukum nan mengatur status serta hak dan keajiban nan dimiliki subjek hukum. Dalam bagian ini, diatur mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, perkawinan, keluarga, perceraian, dan hilangnya hak keperdataan.



2. Buku II Tentang Kebendaan

Bagian ini mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum nan mengatur hak dan keajiban nan dimiliki subjek hukum nan berhubungan dengan benda, misalnya hak-hak kebendaan, warisan, dan penjaminan. Dalam KUHPer, benda nan dimaksud meliputi benda berwujud nan tak bergerak (tanah, bangunan, dan lain sebagainya), benda berwujud tak bergerak, dan benda nan tak berwujud (utang dan piutang).



3. Buku III Tentang Perikatan

Bagian ini mengatur tentang hukum perikatan atau hukum perjanjian. Bagian ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum dalam bidang perjanjian, syarat perjanjian, dan tata cara pembuatan suatu perjanjian .



4. Buku IV Tentang Pembuktian

Bagian ini mengatur hak dan kewajiban subjek hukum dalam menggunakan hak-haknya dalam bidang hukum perdata dan hal-hal lainnya nan berhubungan dengan verifikasi hukum.



Hukum Pidana di Indonesia

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana di Indonesia pun diadaptasi dari hukum pidana Belanda. Hukum pidana di Indonesia berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukum pidana dijerat kepada pelaku tindak kejahatan nan bersifat pidana, misalnya pencurian dan pembunuhan.

Di Indonesia, hukum pidana dibagi menjadi 2 bagian, yaitu hukum meteriil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penetuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Sementara itu, hukum formil mengatur tentang aplikasi hukum pidana materil.

Hukum acara pidana menerapkan beberapa asas. Berikut ini asas nan dianut hukum acara pidana .

  1. Asas perintah tertulis. Asas ini memiliki pengertian sebagai segala tindakan hukum nan hanya bis dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat berwenang. Asas ini diatur dalam Undang-Undang.
  1. Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tak berpihak. Asas ini merupakan serangkaian proses peradilan tindak pidana, mulai dari proses penyidikan hingga putusan hakim. Asas ini dilakukan secara cepat, ringkas, jujurm dan adil. Asas ini tercantum dalam Pasal 50 Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
  1. Asas memperoleh donasi hukum. Asas ini mencakup setiap orang memiliki kesempatan dan kewajiban mendapatkan donasi hukum atas dirinya saat terkena masalah hukum. Asas ini diatur dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
  1. Asas terbuka. Asas ini memiliki pengertian sebagai bentuk pemerikssaan tindak pidana nan dilakukan secara terbuka di hadapam umum. Asas ini diatur dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Acara Pidana.
  1. Asas pembuktian. Asas ini mengatur bahwa tersangka atau terdakwa tak dibebani kewajiban pembuktian. Asas ini diatur dalam Pasal 66 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, kecualai diatur Undang-Undang.


Hukum Tata Negara di Indonesia

Dalam sistem hukum di Indonesia, berlaku hukum tata Negara. Hukum tata negara ialah hukum nan mengatur tentang kenegaraan, misalnya dasar pendirian negara, struktur kelembagaan, pembentukan lembaa-lembaga negara, dan interaksi hak dan kewajiban antar forum negara, antar wilayah, dan warga negara.

Dalam hukum tata negara, diatur mengenai kenegaraan. Dalam hal ini nan berhubungan dengan suatu keadaan negara nan meliputi sistem pemerintahan, sistem pemilu, dan lain sebagainya. Hukum tata negara bisa dikatakan sebagai hukum nan mengatur kehidupan bernegara.



Hukum Tata Usaha Negara

Hukum tata usaha negara ialah hukum nan mengatur administarsi negara. Bisa dikatakan bahwa hukum tata usaha negara merupakan hukum nan mengatur aplikasi tugas pemerintahan. Hukum tata usaha negara pun memiliki kecenderungan dengan hukum tata negara. Kesamaanya berada pada kebijakan pemerintah. Sementara itu, pembeda hukum tata usaha negara dengan hukum tata negara ialah fungsi konstitusi atau hukum dasar nan dipakai oleh negara dalam mengatur kebijakan pemerintah .



Perangkat Hukum di Indonesia

Di Indonesia, ada beberapa perangkat hukum, yaitu polisi, pengacara, jaksa, dan hakim. Saat proses hukum masih dalam termin penyidikan, polisi sebagai perangkat hukum bertugas buat menyidik perkara nan bermasalah. Polisi pun bertugas buat membuat Warta Acara Inspeksi atau BAP. Dalam termin penyidikan, jaksa pun ikut berperan buat menuntut tersangka.

Jaksa dan polisi merupakan perangat hukum nan menuntut tersangka. Namun, tersangka pun diberi kesempatan buat melakukan pembelaan. Dalam sebuah proses hukum, biasanya tersangka berhak didampingi oleh pengacara. Pengacara nan membela tersangka harus secara professional membela tersangka. Selain itu, dalam proses peradilan, ada pula pengacara nan membela korban atau pihak nan dirugikan oleh tersangka. Pengacara nan membela pihak nan dirugikan oleh tersangka harus secara professional juga membela kliennya.

Selain jaksa, polisi, dan pengacara, dalam proses peradilan nan berlaku dalam sistem hukum di Indonesia, ada perangkat hukum nan bertugas memutuskan suatu perkara, yaitu hakim. Ya, hakim merupakan perangkat hukum nan melakukan putusan terhadap suatu perkara. Biasanya, dalam sebuah proses persidangan, majelis hakim terdiri dari 3-4 hakim nan terdiri dari 1 hakim ketua dan sisanya hakim anggota. Majelis hakim pun didampingi oleh seorang panitera nan bertugas mencatat jalannya persidangan.

Nah, itulah klarifikasi mengenai sistem hukum di Indonesia. Semoga klarifikasi mengenai sistem hukum di Indonesia ini bermanfaat bagi Anda.