Pengacara, Profesi Jasa Hukum

Pengacara, Profesi Jasa Hukum

Dalam sebuah persidangan, selain hakim, terdakwa, dan jaksa penuntut umum, ada juga pengacara nan meramaikan suasana persidangan. Pengacara ini ada nan membela terdakwa (pihak nan salah) dan ada juga nan membela korban atau pihak nan benar. Secara umum, tugas pengacara ialah membela atau memberikan nasihat atau masukan kepada kliennya nan terlibat masalah hukum, baik secara hukum pidana maupun perdata.

Kata lain dari pengacara ialah advokat atau kuasa hukum. Di lapangan, pengacara pun dikenal sebagai konsultan hukum. Pengacara atau advokat sebagai salah satu profesi hukum memiliki peran sebagai “pembela” dalam suatu kasus atau konkurensi nan dialami kliennya. Pembelaan nan dilakukan pengacara ini bisa dilakukan di dalam sidang pengadilan ataupun di luar persidangan (secara kekeluargaan).

Pengacara nan sedang menangani seorang klien harus mendampingi kliennya dari proses awal penyidikan hingga proses peradilan selesai. Dalam tugasnya, pengacara harus bersikap profesional dalam membela kliennya, walaupun kliennya itu berada di pihak nan salah. Dalam tugasnya sebagai profesi nan berhubungan dengan hukum, seorang pengacara harus memahami anggaran nan ada dalam hukum acara nan terdapat di dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Tentunya, jika sang pengacara membela kliennya, ada bayaran nan akan diterima oleh pengacara itu, tidak peduli menang atau kalah dipersidangan. Namun, bagi masyarakat nan kurang mampu, tersedia forum donasi hukum nan menyediakan donasi hukum secara cuma-cuma. Jika Anda ingin menjadi seorang pengacara, pendidikan tinggi nan harus diambil ialah jurusan hukum. Setelah lulus menjadi sarjana hukum, harus mengikuti uji profesi sebagai pengacara nan dilakukan oleh organisasi pengacara.

Di Indonesia, banyak universitas, baik universitas negeri maupun partikelir nan membuka jurusan hukum. Bisa dikatakan, jurusan hukum menjadi salah satu jurusan favorit di berbagai universitas. Hal ini sejalan dengan banyaknya peminat nan ingin masuk ke fakultas hukum. Di Indonesia, universitas nan memiliki fakultas hukum nan bagus di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Parahyangan Bandung, dan Universitas Padjadjaran.



Pengacara, Profesi Jasa Hukum

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No. 18 tahun 2003 mengenai pengacara atau advokat, pengacara memiliki pengertian sebagai orang nan berprofesi memberikan donasi jasa hukum, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan nan memenuhi syarat-syarat berdasarkan Undang-Undang. Donasi jasa hukum nan dimaksud bisa berupa konsultasi hukum, menjalankan kuasa hukum, mewakili, mendampingi, membela, dan dan melakukan tindakan hukum lainnya buat kepentingan klien.

Di Indonesia, banyak pengacara prominen nan menangani kasus-kasus besar. Kasus-kasus besar nan ditangani pengacara prominen ini berasal dari kalangan artis, politikus, atau tokoh masyarakat nan tersandung masalah hukum. Nah, dalam artikel ini, penulis akan menyajikan beberapa pengacara prominen nan menghiasi global hukum di Indonesia.



1. Adnan Buyung Nasution

Salah satu pengacara senior nan sudah malang melintang dalam global pengacara ialah Adnan Buyung Nasution. Pria nan lahir pada 20 Juli 1934 ini merupakan mantan jaksa nan beralih menjadi advokat andal. Sejak kecil, talenta sebagai aktivisnya sudah terlihat. Sampai sekarang pun, pria nan memiliki rambu khas berwarna putih ini masih aktif dalam global hukum Indonesia.

Adnan Buyung Nasution merupaka pelopor lahirnya LBH, yaitu Forum Donasi Hukum. Forum Donasi Hukum ini dibentuk saat Presiden Suharto berkuasa. Memang, kiprah pria berusaia 74 tahun ini dalam global hukum Indonesia sudah dilakoni sejak zaman Suharto. Dalam hal pendidikan, beliau pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik Sipil di Institut Teknologi Bandung. Namun, beliau hanya bertahan 1 tahun di ITB.

Setelah dari ITB, Adnan Buyung melanjutkan pendidikan di Fakultas gabungan Hukum, Ekonomi, dan Sosial Politik di Universitas Gadjah Mada. Di UGM pun, beliau tak bertahan lama. Pada 1957, Adnan Buyung pindah lagi ke Fakultas Hukum dan Ilmu Pengetahuan Kemasyarakatan, Universitas Indonesia. Setelah lulus sebagai sarjana muda, beliau bekerja sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta. Bekerja pun beliau sambil meneruskan kuliahnya.

Meskipun sudah berprofesi sebagai jaksa, Adnan Buyung tetap memiliki semangat sebagai aktivis. Pada 1968, Adnan Buyung meninggalkan profesinya sebagai jaksa. Setelah tak menjadi jaksa, beliau membentuk Forum Donasi Hukum dan kantor pengacara. LBH dan kantor pengacara nan didirikannya itu berkembang pesat. Bahkan, kantor pengacara nan didirikan oleh beliau ini menjadi salah satu kantor pengacara terbaik di Indonesia. Sementara itu, LBH nan didirikannya berubah menjadi YLBHI nan membawahi LBH-LBH lainnya di Indonesia.

Dalam hal pendidikan, Adnan Buyung Nasution menyelesaikan program S2 hukumnya di Universitas Melbourne, Australia pada 1959. Program S2 nan diambil oleh beliau ialah Studi Hukum Internasional. Selanjutnya, pengacara berambut nyentrik ini meraih gelar S3-nya di Universitas Utrecht, Belanda pada 1992.



2. O. C. Kaligis

Otto Cornelis Kaligis merupakan salah satu pengacara senior nan ada di Indonesia. Ayah dari seniman Velove Vexia ini telah malang melintang dalam global pengacara. Pria nan lahir di Makassar pada 19 Juni 1942 ini pernah menangani beberapa kasus besar, di antaranya kasus video porno Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, kasus korupsi Nazzarudin, dan kasus pencemaran nama baik RS Omni nan dilakukan oleh Prita.

Selain menangani kasus besar nan melibatkan orang kalangan atas, O. C. Kaligis pun pernah menangani kasus nan menimpa 35 sopir PPD. O. C. Kaligis membela 35 sopir PPD nan menuntut pembayaran dana pensiun. Saat kasus 35 sopir PPD kalah dalam taraf MA, O. C. Kaligis memprotes keputusan nan diambil majelis hakim dengan cara membayar sendiri uang pensiun ke-35 sopir tersebut hingga mereka meninggal dunia.

Sukses nan diraih O. C. Kaligis sekarang ini tak didapatkan dengan dengan mudah. Sebelum mencapai kesuksesan, beliau harus melewati masa-masa sulit. Setelah menamatkan program sarjana di Universitas Parahyangan, Bandung, O. C. Kaligis magang menjadi asisten notaris.



3. Hotman Paris Hutapea

Hotman Paris Hutape merupakan salah satu pengacara prominen nan ada di Indonesia. Tampilannya nan eksentrik dengan perhiasan nan glamor dan logat bicaranya nan menggebu-gebu, menjadi karakteristik khas pengacara asal Sumatera Utara ini. Pengacara nan lahir pada 20 Oktober 1959 ini sempat menjalin interaksi asmara dengan seniman Meriam Belinna.
Kiprahnya sebagai pengacara tak hanya di Indonesia, tapi hingga luar negeri. Pengacara nyentrik ini pernah menangani kasus hukum di Wall Street, Amerika Serikat.

Suami dari Agustinne Marbun ini pun menjadi bagian dari tim pengacara Schapelle Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia di Bali. Sebagai pengacara, Hotman Paris sangat dekat dengan kalangan selebritis. Tak heran, banyak kasus nan melibatkan selebritis ditangai oleh Hotman Paris Hutapea. Hal ini menjadikan Hotman Paris dijuluki pengacara selebritis Indonesia.

Dalam soal pendidikan, pengacara nyentrik ini meraih gelar Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia pada 1990. Beliau pun meraih gelar magister ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pada 2011 kemarin, Hotman Paris sukses meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran.

Itulah klarifikasi mengenai profesi pengacara dan pengacara prominen di Indonesia. Semoga klarifikasi ini bisa menambah pengetahuan Anda. Selamat Membaca!