Sistem Pemerintahan Indonesia dan UUD

Sistem Pemerintahan Indonesia dan UUD

Sistem pemerintahan Indonesia ialah sistem nan sudah tertera dalam UUD 45 alinea IV. Tapi, apa nan dimaksud dari pengertian Sistem pemerintahan Indonesia? Sebelum berbicara jauh, mari kita bahas satu per satu dan lebih rinci.

Dari gabungan dua kata, Sistem dan Pemerintahan, bisa diartikan bahwa sistem (asal kata dari bahasa inggris) berarti susunan, jaringan atau cara. Sementara, pemerintahan atau pemerintah ialah asal kata dari perintah. Perintah ialah nan bersifat menyuruh buat melakukan apa pun sinkron perintah. Pemerintahan berdekatan dengan kuasa atau kekuasaan nan memerintah di dalam suatu negara hingga daerah. Pemerintahan juga dapat diartikan dengan perbuatan, ialah cara, hal nan berkaitan dengan urusan pemerintahan tersebut.

Ketika dikaji secara luas lagi, pemerintahan ialah perbuatan memerintah. Siapa nan berhak memerintah? Dan siapa nan berhak diperintah dalam suatu sistem pemerintahan? Badan-badan semisal legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu negara ialah badah nan dapat memerintah.

Ini tentu bukan hanya asal memerintah, tetapi mempunyai tujuan nan jelas, serta tujuan nan sama, yaitu dalam fokus nan sama, mencapai visi dan misi, mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara. Jika dilihat dari persfektif nan lain, atau dalam artian sempit, bahwa pemerintahan sebagai alat dalam hal menjalankan perbuatan memerintah, nan pelakunya atau nan dapat memerintah ialah para badan eksekutif dan juga jajarannya dalam hal pencapaian tujuan penyelenggaran negara.

Seperti nan sudah kita pahami bersama, bahwa sistem pemerintahan juga diartikan sebagai satu tatanan nan utuh, namun dalam hal bekerja, berbagai komponen nan ada dalam pemerintahan itu pada intinya saling bergantungan dan mempengaruhi satu sama lain. Lagi-lagi, itu dalam rangka mencapai tujuan atau menggolkan sebuah fungsi dalam roda pemerintahan.

Sedikitnya, ada tiga bagian mengenai kekuasan dalam suatu negara, menurut Montesquieu, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan nan dipegang eksekutif. Tugasnya ialah dalam ranah menjalankan undang-undang atau eksekutif nan berperan penuh atas kekuasaan menjalankan pemerintahan. Ada lagi kekuasaan legislatif nan bertugas atau memegang wewenang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Sementara, kekuasaan yudikatif ialah nan memilki kekuasaan dalam hal mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

Komponen-komponen nan disebutkan di atas, secara menyeluruh juga meliputi forum eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Jadi, bisa kita ambil konklusi bahwa sistem pemerintahan negara bertugas juga menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, juga seperti interaksi antar forum negara, dan bekerjanya forum negara dalam mencapai tujuan pemerintahan negara nan bersangkutan.

Lalu, ada pertanyaan, tujuan apa nan ingin dicapai dalam sistem pemerintahan Indonesia? Tujuan negara jelas berdasarkan terhadap cita-cita atau tujuan negara itu sendiri. Tujuan negara dalam sistem pemerintahan Indonesia, kita ambil contoh, negara Indonesia mempunyai tujuan mulia melindungi segenap bangsa Indonesia serta dalam rangka buat memajukan kesejahteraan secara umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, perdamaian nan mencakup keseluruhan, kemerdekaan atas semua warganya serta nan lainnya. Sistem pemerintahan Indonesia lewat lembaga-lembaganya semuanya saling menunjang dalam hal tercapainya tujuan negara.

Susunan dalam suatu negara, dengan bentuk pemerintahannya bernama republik dan presiden selaku kepala negara. Dari presiden, departemen-departemen dibentuk. Mereka akan membantu negara dalam hal menjalankan perannya perihal melaksanakan kekuasaan eksekutif dan menjalankan undang-undang dengan baik. Setiap departemen itu akan dipimpin oleh seorang menteri nan akan menjadi ketua. Akan disebut dewan Menteri atau Kabinet, andaikata semua menteri sudah terpilih. Kabinet sendiri bisa berbentuk presidensial atau juga kabinet ministrial .

Suatu kabinet yng konsen pada pertanggungjawaban mengenai kebijaksanaan pemerintah langsung dipegang oleh presiden. Dalam hal ini, presiden mempunyai tugas ganda, yaitu merangkap jabatan sebagai perdana menteri sehingga nan bertanggung jawab kepada perlemen atau DPR ialah presiden langsung, bukan para menteri. Selain Indonesia, negara nan menggunakan sistem kabinet presidensial ialah Amerika Serikat.

Sementara kabinet ministrial dalam sistem pemerintahan Indonesia , tiap kabinet juga para menteri menjalankan kebijaksanaan pemerintahan secara sendiri-sendiri atau bersama, namun seluruh anggota mempunyai bertanggung jawab nan sama kepada parlemen atau DPR. Negara Eropa banyak nan menggunakan sistem kabinet ministrial ini.

Cara pembentukan di dalam kabinet ministrial ini meliputi dua cara, nan pertama ialah kabinet parlementer nan dibentuk dengan cara demokrasi mengumpulkan suara terbanyak dalam parlemen. Komposisi atau susunan keanggotaannya, dalam kabinet parlementer ini meliputi: kabinet koalisi, kabinet nasional, dan kabinet partai. Sementara, kabinet ekstraparlementer, kabinet ini tak lagi memperhitungkan suara-suara atau keadaan dalam parlemen/DPR.



Sistem Pemerintahan Indonesia dan UUD

Sistem pemerintahan Indonesia nan terangkum dalam Undang-Undang itu terbentuk dalam satu susunan Negara Republik Indonesia nan berkedaulatan rakyat. Bisa simpulkan juga, dalam Undang-Undang ini bahwa sistem pemerintahan Indonesia berlandaskan kesatuan, sedangkan bentuk dari pemerintahannya ialah republik.

Menurut UUD 1945, Sistem Pemerintahan Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Pada sistem pemerintahan Indonesia seperti ini, pernah terjadi ketika masa pemerintahan Orde Baru, ialah Soeharto sebagai Presiden pada masa itu. Ciri-ciri dari sistem pemerintahan nan presidensial ialah ketika kekuasan nan amat besar nan ada dalam forum kepresidenan sangat jelas terasa.

Hal itu dapat kita lihat dari ketika kewenangan presiden nan sudah diatur undang-undang, tapi dilakukan tanpa mengajak dan melibatkan pertimbangan atau meminta persetujuan dari DPR sebagai wakil rakyat. Karena adanya supervisi dan tanpa adanya persetujuan dari DPR, kekuasan nan dilakukan presiden sangat berpotensi besar pula disalahgunakan. Meski banyak kelemahan, kekuasan besar nan dipegang presiden, ada juga beberapa akibat positifnya.

Salah satunya melalui pengendalian presiden bisa mengendalikan holistik dalam penyelenggaraan pemerintah dalam hal kekompakan. Atau mungkin sistem pemerintahan dapat stabil sehingga tak gampang jatuh atau berganti. Serta dapat meredam konflik antar pejabat negara misalnya bisa dihindari. Tetapi, nan harus diingat dan perlu menjadi renungan bersama ialah ketika dalam praktik kenyataannya selama perjalanan sistem pemerintahan Indonesia. Pada masa itu, menjadikan kekuasan nan besar nan terdapat dalam diri pribadi presiden Suharto, banyak bukti malah lebih banyak mendatangkan kerugian bagi bangsa Indonesia serta negara, ketimbang laba nan didapatkan dari sistem pemerintahan Indonesia saat dipimpinnya.

Namun ketika datang masa reformasi, sistem pemerintahan Indonesia sudah mulai membaik dan Indonesia bertekad dan merumuskan dan menciptakan sistem pemerintahan Indonesia nan demokratis. Yang kemudian disusun pemerintahan nan konstitusional atau pemerintahan nan berdasarkan pada konstitusi sehingga sistem pemerintah Indonesia mengandung dan merumuskan adanya batasan hak kekuasan antara pemerintah dan eksekutif dan juga adanya hak-hak asasi manusia dan juga hak warga negaranya.

Semoga sistem pemerintahan Indonesia tak hanya menjadi sebuah teks dan data semata, tanpa adanya realisasi nan konkret dalam mengambil kebijakan-kebijakan nan mengatas namakan kepentingan rakyat, kepentingan warganya dan kepentingan bersama. Bukan atas kepentingan partai atau pribadi. Semoga sistem pemerintahan Indonesia semakin maju dan banyak orang nan taat melaksanakan setiap perintahnya dalam hal kebaikan dan berbagi.