1. Ketertiban

1. Ketertiban

kebiasaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban manusia ada sampai kiamat. Norma itu ibarat jalan nan memandu manusia buat berkehidupan nan lebih baik. kebiasaan merupakan peraturan lisan nan dipatuhi oleh sekelompok orang maupun masyarakat secara turun temurun. Dapat dikatakan kebiasaan merupakan salah satu produk budaya. Layaknya budaya, kebiasaan juga harus dijaga kelestariannya agar tidak hilang ditelan zaman, atau dilupakan generasi penerus.

Setiap daerah di Indonesia memiliki kebiasaan nan berbeda-beda, bergantung adat istiadat nan ada didaerah. kebiasaan masyarakat Jawa berbeda dengan kebiasaan masyarakat Flores. Kenapa kebiasaan dapat berbeda? Karena kebiasaan merupakan bagian dari beradaban budaya di mana manusia berada. Agar masyarakat Indonesia nan berlatar belakang dari berbagai macam budaya dan suku dapat manunggal atau kompak, maka kebiasaan nan berlaku buat Indonesia ialah kebiasaan Pancasila.



Pengertian Norma

Sebelum membahas lebih dalam tentang kebiasaan manusia, ada baiknya sejenak mengetahui pengertian kebiasaan itu sendiri agar pembaca lebih paham. Pengertian dasar kebiasaan ialah kesepakatan bersama nan dijadikan anggaran nan harus dipatuhi oleh masyarakat disuatu daerah. Karena sifat kebiasaan merupakan anggaran lisan nan disepakati, sifat kebiasaan itu memaksa kepada anggota komunitas buat mematuhi aturanya nan disepakati bersama. Jika kebiasaan nan sudah dijadikan anggaran tidak tertulis dilanggar, pelaku bakal terkena sangsi sosial.

Norma dibentuk dari komunitas nan terkecil dahulu seperti keluarga, di kelas, komunitas masyarakat dan membesar hingga kebiasaan negara. kebiasaan merupakan cikal bakal dari undang-undang modern nan tertulis. kebiasaan manusia dijadikan refrensi buat menyusun undang-undang tertulis, baik itu nan menyangkut hukum, ekonomi, maupun politik.



Fungsi Norma

Norma dibentuk guna menjaga harmonisasi kehidupan bermasyarakat maupun kehidupan bernegara. Pokoknya, apa pun tindakan manusia harus sinkron dengan koridor kebiasaan nan berlaku di masyarakat maupun kebiasaan agama nan diyakini. Walaupun terkadang kebiasaan nan berlaku di masyarakat ada nan bertentangan dengan tabiat dasar manusia.

Contohnya, ketika selera kita nonton bola sambil teriak-teriak menyemangati tim favoritnya nan sedang main. Akan tetapi, kegaduhan nan ditimbulkan dari umpatan dan makian kita dan teman-teman mengganggu tetangga. Akhirnya, terjadilah teguran nan akhirnya kita dikomplain masyarakat sebab mengganggu ketenteraman lingkungan.Inilah salah satu bentuk pelanggaran kebiasaan nan berlaku dimasyarakat atau dikampung.

Berikut ini merupakan klarifikasi dari fungsi-fungsi kebiasaan manusia:



1. Ketertiban

Salah satu fungsi kebiasaan dibentuk dikalangan komunitas sampai negara ialah demi ketertiban bersama. Membangun interaksi nan bergerak maju antar manusia di sebuah lingkungan butuh anggaran nan jelas agar tidak terjadi bentrokan maupun pemahaman nan salah akan sebuah tindakan. Namun, fungsi primer kebiasaan ialah menjaga ketertiban bermasyarakat dan mendukung kinerja manusia saja. kebiasaan lebih efektif daripada UU sebab menyangkut kebutuhan hayati manusia yakni bersosial.



2. Ketaatan

Fungsi kedua ialah sebagai parameter dari ketaatan manusia atau anggota komunitas dari anggaran nan disepakati. Karena sifat kebiasaan secara tidak langsung merupakan bentuk pemaksaan demi kepentingan bersama. Jadi, siapa nan tidak taat kebiasaan akan mendapat sangsi sosial.

Ambil contoh kebiasaan nan belaku di sekolah. Guru memberikan anggaran bagi muridnya, barang siapa nan tidak membawa pakaian olahraga akan mendapatkan ganjaran tidak mengikuti pelajaran olahraga di luar. Ganjaran atau sanksi memberikan imbas taat terhadap kebiasaan kelas nan sudah disepakati oleh siswa.



Jenis Norma

Norma dibangun sejak manusia hayati berkoloni agar interaksi antar koloni/ bermasyarakat berlangsung harmonis, maka dibutuhkan sebuah anggaran tidak tertulis atau norma. Setiap negara menerapkan kebiasaan nan bhineka sinkron dengan kebudayaan dan kebiasannya manusianya. kebiasaan itu berlaku fleksible sebab dapat diberlakukan sinkron dengan profesi, agama, usia dan jenjang pendidikannya.

Berikut ini jenis norma.



1. kebiasaan Agama

Norma agama merupakan sebuah anggaran nan menerangkan kaidah-kaidah nan mengatur dari segi spiritual manusia. kebiasaan agama merupakan bentuk dari penjabaran perintah dan embargo Tuhan. kebiasaan agama merupakan bentuk ketaatan tertinggi dari manusia, mengalahkan UU tertulis sekalipun.

Sebagai manusia nan beragama, dia akan taat terhadap kebiasaan agamanya dan tidak berani melanggar sebab takut akan sanksinya yakni dosa. Ketika ada orang lain nan berbeda keyakinan melanggar maupun menyinggung kebiasaan agama eksklusif niscaya menimbulkan friksi. kebiasaan agama terbukti efektif mengatur kehidupan manusia sebab berhubungan dengan hati nurani manusia dan kebutuhan spiritualnya. kebiasaan agama diambil dalam menyusun landasan hukum negara, bahkan di negara timur tengah, kebiasaan agama menjadi landasan hukum pidana maupun perdata.



2. kebiasaan Pendidikan

Norma pendidikan ialah anggaran nan diaplikasikan di lingkungan edukasi guna menjaga ketertiban proses belajar dan mengajar. kebiasaan pendidikan tidak sepenuhnya berlaku buat murid saja, melainkan guru dan pemangku pendidikan pun harus mamatuhi kebiasaan nan ada di lingkungan pendidikan. Lingkungan pendidikan merupakan institusi nan efektif memperkenalkan norma-norma nan ada di masyarakat.



3. kebiasaan Hukum

Norma hukum ialah anggaran nan dibuat oleh masyarakat nan dijadikan sebagai hukum resmi. kebiasaan hukum dapat dikatakan sebagai anggaran tertulis. kebiasaan hukum terdiri dari kebiasaan hukum negara nan mencangkup seluruh warga negara. kebiasaan hukum adat nan dibuat oleh masyarakat adat eksklusif dan harus dipatuhi oleh anggota masyarakat. kebiasaan hukum memiliki konsekuensi ganjaran sanksi jika ada nan terbukti melanggarnya. Gajaran atau sanksi diberikan sinkron taraf kesalahan pelanggaran norma.



4. kebiasaan Masyarakat

Yang dimaksud dengan kebiasaan masyarakat ialah anggaran lisan nan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Anggaran berisi berbagai embargo dan himbauan dalam kehidupan bertetangga. Asal mula kebiasaan ini ialah himbauan nan diturunkan dari generasi ke generasi sehingga menjadi sebuah kebiasaan standar nan dipatuhi. Orang Indonesia termasuk manusia nan paling taat mematuhi kebiasaan nan berlaku dilingkungan loka tinggalnya.



Norma Pancasila Masih nan Terbaik

Norma Pancasila merupakan anggaran nan resmi guna menjaga stabilitas kehidupan masyarakat Indonesia, agar harmonis. kebiasaan Pancasila mampu menyatukan berbagai macam suku dan budaya nan ada di Indonesia. kebiasaan Pancasila juga mampu meningkatkan nasionalisme dihati bangsa Indonesia.Norma nan menerangkan kehidupan masyarakat Indonesia ditulis dalam lima poin nan populer disebut Pancasila.

Sila satu menerangkan eksistensi Tuhan nan Maha Esa. Keleluasaan meyakini agama dan menjamin hak beribadah bagi masyarakat Indonesia. Sila kedua menerangkan tentang hakikat manusia nan harus bersosialisasi, empati, dan saling menghormati. Sila ketiga menerangkan pentingnya persatuan di kalangan masyarakat Indonesia.

Rasa nasionalisme pun diterangkan poin ketiga dari Pancasila.Pudarnya nasionalisme berarti melanggar sila ke tiga dan melanggar kebiasaan kedaerahan sebab tidak ada rasa bangga terhadap daerahnya. Akibatnya, kita kehilangan jati diri bangsa dan mudah diprovokasi kearah tindakan negatif.

Salah satu contoh tindakan pelanggaran sila ketiga nan sedang marak ialah aksi terorisme dan sparatis.Sila keempat menjelaskan kebebasan berserikat dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Sila keempat ini juga sebagai landasan primer bagi kebiasaan berorganisasi dan kebebasan politik sinkron koridor hukum nan berlaku di Indonesia.

Sila kelima dari Pancasila menjabarkan tentang kebutuhan rasa adil bagi seluruh masyarakat Indonesia. Poin kelima ini merupakan landasan UU dan UU nan berkaitan dengan hukum perdana maupun perdata nan berlaku di wilayah Indonesia.Norma Pancasila sampai sekarang masih dipakai buat kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Indonesia.