Etika Jabatan

Etika Jabatan

Etika organisasi pemerintah menyangkut perilaku, pola, dan sikap antarindividu dalam institusi pemerintahan, maupun dengan pihak luar. Dalam hal ini, rakyat dan organisasi lain, baik pemerintah maupun nonpemerintah. Etika organisasi pemerintah tersebut umumnya tertuang dalam peraturan perundangan dan diharapkan mampu mendorong aparatur pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugasnya buat memberikan pelayananan kepada masyarakat.

Seperti kita ketahui, organisasi pemerintahan sebagai sebuah birokrasi nan besar cenderung bersifat kaku, rumit, lamban, dan korup. Alih-alih memberikan pelayanan dan kemudahan, justru di lapangan kita temukan aparatur negara bersikap sebagai majikan nan minta dilayani rakyat. Ini terjadi dampak minimnya pemahaman etika organisasi pemerintah .



Etika Organisasi Pemerintah - Lamban dan Berbelit-Belit

Diakui atau tidak, birokrasi pemerintah di negara kita cenderung kurang responsif, lamban, dan berorientasi pada status quo , korup. Bukan hal aneh lagi jika urusan berkaitan dengan birokrat selalu berbelit-belit, nan berbuntut pada kemalasan masyarakat buat berurusan dengan mereka. Bahkan, ada cacat nan mengatakan, “Kalau suatu urusan dapat dibuat sulit, buat apa dipermudah?”

Gejolak reformasi menuntut penataan total dalam membangun budaya organisasi pemerintah sehingga terbentuk jaringan birokrasi nan memiliki etika, higienis dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tidak dapat tidak, baku etika organisasi pemerintah harus dinaikkan kastanya, termasuk perlu menerapkan transparansi, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagai nilai nan harus dijunjung tinggi.



Etika Organisasi Pemerintah - Pegawai Negeri Sipil

Elemen primer organisasi pemerintah ialah pegawai negeri sipil (PNS), sebagai unsur aparatur negara nan bertugas memberikan pelayanan secara adil dan merata kepada masyarakat. Anggaran hukum nan memuat kode etik PNS ialah Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Peraturan Pemerintah itu memuat nilai-nilai etika organisasi pemerintah nan selayaknya menjadi acuan konduite PNS dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Nilai-nilai etika organisasi pemerintah nan mendasari kode etik PNS ialah sebagai berikut.

  1. Takwa kepada Tuhan nan Maha Esa.
  2. Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
  3. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  4. Taat kepada hukum dan anggaran perundang-undangan nan berlaku.
  5. Menghormati hak asasi manusia.
  6. Tidak diskriminatif.
  7. Profesional, netral, dan bermoral.
  8. Semangat jiwa korps PNS.

Dalam melaksanakan tugas kedinasan, setiap PNS wajib berperilaku mengacu kepada nilai-nilai etika organisasi pemerintah tersebut. Di samping itu, harus berpedoman pada etika organisasi pemerintah nan berghubungan dengan hal bernegara dan bermasyarakat. Etika bernegara menuntut seorang PNS buat taat nilai, mengangkat harkat dan prestise bangsa, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di samping itu, seorang PNS dituntut memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan nan higienis dan berwibawa, bekerja secara disiplin, tanggap, terbuka, jujur, akurat, dan tepat waktu. Dengan kata lain, mampu mendayagunakan sumber daya negara secara efisien dan efektif.

Tidak dapat tidak, etika organisasi pemerintah harus mampu membangun pandangan hidup kerja buat meningkatkan kinerja organisasi dan membangun kolaborasi secara kooperatif dengan unit kerja lain nan terkait dalam rangka mencapai tujuan. Oleh sebab itu, setiap PNS hendaknya memiliki kompetensi, patuh dan taat terhadap baku operasional dan tata kerja, dan mampu mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif, berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.



Etika Organisasi Pemerintah - Etika Jabatan

Beberapa peraturan perundangan nan mendasari penyusunan baku etika organisasi pemerintahan, di antaranya sebagai berikut.

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara nan higienis dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 nan menetapkan kewajiban setiap penyelenggara, di antaranya buat mengucapkan sumpah sebelum memangku jabatan; bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; melaporkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan; bertanggung jawab dan tak melakukan perbuatan tercela.
  3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 4 nan menetapkan hak setiap penyelenggara, di antaranya buat menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya sinkron perundang-undangan nan berlaku; menggunakan hak jawab atas teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat; menyampaikan pendapat sinkron wewenangnya.


Etika Organisasi Pemerintah - Supervisi dan Kontrol

Agar etika organisasi pemerintah bisa diterapkan dengan benar, selayaknya ada proses supervisi dan evaluasi. Dalam hal ini, fungsi kontrol hendaknya dilakukan bukan saja oleh forum pemerintah, melainkan melibatkan masyarakat luas. Adapun forum supervisi fungsional berperan mengawasi jalannya fungsi-fungsi pemerintahan secara komprehensif.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 menyoroti prosedur sistem akuntabilitas instansi pemerintah, nan berorientasi kepada hasil dan kemanfaatan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Sementara itu, fungsi kontrol dari masyarakat teraplikasi dalam lembaga-lembaga nonpemerintah, seperti Yayasan Forum Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesian Corruption Watch (ICW), Sarana Lingkungan Hayati (Walhi), Indonesian Parliamentary Watch , dan KONTRAS



Etika Organisasi Pemerintah - Etika dan Moral

Di dalam kehidupan masyarakat saat ini, dalam setiap pergaulannya, anggota masyarakat dan lingkungannya, terlihat semakin bebas, leluasa, dan terbuka, termasuk juga praktik etika organisasi pemerintah nan dibentuk oleh setiap individu nan ada di dalamnya. Namun, bukan berarti tak ada batasan sama sekali. Jika sekali saja seseorang melakukan kesalahan dengan malanggar hak orang lain, orang tersebut akan berhadapan dengan hukum.

Gambaran tersebut ada hubungannnya dengan etika, termasuk etika organisasi pemerintah nan di dalamnya terjadi hubungan antarindividu dengan batas-batas nilai normatif. Nilai-nilai normatif dalam etika organisasi pemerintah ini berlaku pada situasi dan keadaan eksklusif serta cenderung berubah dari waktu ke waktu, bersamaan dengan perubahan pola pikir dan konduite masyarakat nan terlibat dalam etika organisasi pemerintah itu sendiri.

Batasan-batasan nilai normatif dalam etika organisasi pemerintah nan berhubungan dengan hubungan antara masyarakat dan lingkungan itulah nan selanjutnya dapat dikatakan sebagai nilai-nilai etika organisasi pemerintah. Sementara itu, nilai-nilai dalam individu nan berkecimpung di dalam pemerintahan ketika mengendalikan dipatuhi atau tidaknya kepatuhan terhadap nilai-nilai etika organisasi pemerintah, bisa disebut dengan moral atau moralitas di dalam etika organisasi pemerintah.

Berikut pengertian tentang etika dan moralitas, ditambah prinsip-prinsip etika dalam kehidupan manusia. Pengertian dan prinsip etika ini juga berlaku dalam etika organisasi pemerintah sebab pada dasarnya, pelakunya sama, yaitu semua individu masyarakat. Jadi, pengertian etika dan moralitas ini bisa diadaptasi ke dalam etika organisasi pemerintah.

  1. Etika organisasi pemerintah bisa diartikan sebagai etika secara umum. Etika dapat dijabarkan sebagai nilai-nilai normatif atau pola konduite seseorang/badan/lembaga/oragnisasi pemerintah sebagai suatu Norma nan dapat diterima generik dalam berinteraksi dengan lingkungannya.

  2. Pengertian moralitas lebih condong kepada nilai-nilai normatif nan menjadi keyakinan dalam diri seseorang atau suatu etika organisasi pemerintah, badan, dan forum lainnya nan menjadi faktor pemicu buat melakukan atau tak melakukan sesuatu. Moralitas individu eksklusif dapat saja menjadi faktor pendorong terciptanya konduite nan sinkron dengan etika, termasuk etika organisasi pemerintah. Namun, nilai-nilai moralitas seorang individu mungkin saja bertentangan dengan nilai-nilai etika nan ada dalam lingkungannya, termasuk etika organisasi pemerintah.