Tujuan Hukum Perdata

Tujuan Hukum Perdata

Tujuan hukum tak lain dan tak bukan ialah buat menciptakan kedamaian antar sesama manusia di dunia. Mungkin itulah hal nan primer nan ada dalam benak kita ketika memahami tujuan primer dari hukum. Hukum merupakan sesuatu nan sering kita dengar di kehidupan sehari-hari, termasuk dari berbagai media masa.

Sebenarnya apakah tujuan dari hukum? Sebelum membahas tujuan dari hukum ada baiknya kita mengetahui dan mengenal lebih jauh tentang pengertian hukum terlebih dahulu.



Sumber Hukum dan Tujuan Hukum

Apakah pengertian sumber dan tujuan hukum? Banyak pakar nan telah menjelaskan tentang pengertian hukum ini. Salah satunya ialah Prof Subekti, SH. nan menjelaskan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan Negara nan pada intinya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Jadi beliau berpendapat bahwa tujuan dari hukum ialah kebahagiaan rakyat.

Beliau menjelaskan bahwa hukum harus mencari ekuilibrium antara berbagai kepentingan dari pihak-pihak nan bertentangan satu sama lain, buat mendapatkan “keadilan” dan juga harus mendapatkan ekuilibrium antara tuntutan keadilan dangan ketertiban dan kepastian hukum. Pakar hukum lain, Prof. MR DR. LJ Van Apeldoorn berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hayati manusia secara damai.

Dengan kata lain beliau berpendapat bahwa tujuan dari hukum ialah perdamaian. Di sisi lain ada pendapat dari Bentham nan menyatakan bahwa tujuan hukum ialah buat mewujudkan hal-hal nan bermanfaat bagi sebanyak mungkin orang. Hukum dapat bersumber dari banyak hal, namun secara generik terbagi ke dalam dua bagian besar, yaitu:

  1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum nan ditinjau dari berbagai sudut pandang.
  2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudensi, traktat dan doktrin. Berikut gambaran tentang sumber -sumber hukum tersebut di atas, yaitu:
  1. Undang-Undang

Undang-Undang adalah suatu peraturan nan mempunyai kekuatan hukum mengikat nan dikeluarkan oleh pemimpin negara. Di Indonesia, pembuat Undang-Undang ialah Dewan Perwakilan Rakyat dengan mempertimbangkan usulan dari pemerintah.

  1. Kebiasaan

Kebiasaan adalah perbuatan nan sama dan dilakukan monoton sehingga menjadi hal nan dianggap patut dilakukan. Contohnya adalah adat-adat di daerah nan dilakukan turun temurun telah dianggap menjadi hukum di daerah tersebut.

  1. Keputusan Hakim (jurisprudensi)

Keputusan hakim adalah keputusan nan telah diambil oleh hakim pada masa lalu terhadap suatu perkara nan sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.

Hakim bisa membuat keputusan sendiri dengan mempertimbangkan berbagai hal, bila perkara nan hendak diputuskan itu tak diatur sama sekali di dalam Undang-Undang.

  1. Traktat

Traktat adalah perjanjian nan dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara nan terlibat dalam traktat ini.

Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara nan bersangkutan. Biasanya Traktat ini harus diratifikasi (disetujui) dulu oleh parlemen negara masing-masing.

  1. Pendapat Para Pakar Hukum

Pendapat atau pandangan para pakar hukum nan mempunyai pengaruh juga bisa ikut menentukan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para pakar hukum. Pada interaksi internasional, pendapat para pakar hukum sangat penting.



Tujuan Hukum Pidana

Hukum pidana mencakup dua hal primer yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan adalah perbuatan nan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sekaligus juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pendeknya, secara langsung merugikan orang lain. Contoh kejahatan ialah memperkosa, mencuri, membunuh, korupsi, dan lain-lain.

Adapun pelanggaran mencakup perbuatan nan hanya dilarang oleh peraturan namun tak memberikan imbas nan berpengaruh secara langsung kepada orang lain. Contoh dari pelanggaran ialah tak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, tak memperpanjang KTP, tak menggunakan helm, dan lain-lain.

Di negara kita hukum pidana diatur secara generik dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari hukum pidana ialah mencegah terjadinya kejahatan dan pelanggaran sehingga dapat tercipta ketertiban generik dan kehidupan nan saling menghargai dan serasi serta tak adanya hak-hak asasi manusia nan dilanggar.



Tujuan Hukum Perdata

Hukum perdata ialah bidang hukum nan mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat ialah hutang-piutang, gadai, jual beli, dan lain-lain. Hukum perdata bisa digolongkan antara lain menjadi:

  1. Hukum benda
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum keluarga
  4. Hukum Waris.
  5. Hukum Perikatan

Terlihat jelas bahwa tujuan dari hukum perdata ialah menyelesaikan konkurensi nan timbul dari permasalahan antar individu. Dalam perkara perdata ini biasanya diutamakan penyelesaian secara mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi gagal maka proses akan dilanjutkan ke termin selanjutnya hingga ada putusan pengadilan.



Tujuan Hukum Acara

Hukum acara merupakan ketentuan nan mengatur tentang cara dan forum nan berwenang menegakkan hukum ketika terjadi pelanggaran terhadap hukum. Dikhawatirkan jika tidak hukum acara nan jelas dan memadai, maka pihak nan berwenang menegakkan hukum akan mengalami kesulitan dalam penegakkan hukumnya.

Untuk menegakkan ketentuan hukum pidana diperlukan hukum acara pidana, buat hukum perdata, maka dibuatlah hukum acara perdata. Hukum acara pidana harus dikuasai oleh para penegak hukum termasuk para polisi, hakim, jaksa, advokat, dan petugas Forum Pemasyarakatan.

  1. Hukum acara pidana nan harus dikuasai jaksa ialah nan berkaitan dengan penuntutan dan aplikasi putusan hakim pidana. Oleh sebab itu, jaksa wajib terutama hukum acara nan terkait dengan tugasnya tersebut.

Hukum acara nan harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana nan mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, sebab tugas pokok polisi menurut hukum acara pidana (KUHAP) ialah melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan.

  1. Sedangkan nan harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama ialah advokat dan hakim. Karena di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.

Advokat nan mewakili seseorang buat memajukan gugatan, baik somasi perdata maupun somasi tata usaha negara, terhadap suatu pihak nan dipandang merugikan kliennya. Somasi itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim.

Pihak nan digugat bisa pula menunjuk seorang advokat mewakilinya buat menangkis somasi tersebut. Sehingga pihak-pihak nan mewakili penggugat dan tergugat harus mengetahui hukum acara.

Dari pemaparan di atas terlihat jelas bahwa tujuan dari hukum acara ialah buat mengatur aplikasi hukum pidana dan perdata dengan baik. Karena itu, para penegak hukum harus benar-benar mengetahui tujuan dari hukum acara ini dan juga hukum acara itu sendiri sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik den bertanggung jawab.

Seberapapun tingginya tujuan dari hukum, semua akan kembali kepada aplikasi hukum tersebut oleh para penegak hukum. Karena itu, kejujuran, profesionalitas dan konsistensi para penegak hukum amat vital dalam pencapaian tujuan dari hukum tersebut.

Penegakan hukum di seluruh dunia, termasuk di Indonesia amat bergantung kepada para penegak hukumnya. Jika para penegak hukumnya baik, maka tujuan dari hukum dapat tercapai, akan tetapi jika penegak hukumnya tak baik, maka tujuan hukum pun tidak akan tercapai. Tentu saja, peran masyarakat juga tetap dibutuhkan dalam pencapaian tujuan dari hukum tersebut.