Status Pekerja Upah

Status Pekerja Upah

Gaji ( salary ) ialah imbalan berupa uang nan diberikan kepada pekerja atas jasa berupa pikiran dan/atau tenaga nan diberikan kepada perusahaan selama sebulan. Perhitungan masa sebulan ialah masa hari kerja. Besaran salary nan diterima lazimnya sudah termasuk salary pokok ditambah tunjangan tetap dan bonus lainnya atau dalam istilah ketenagakerjaan disebut UMP (Upah Minimum Provinsi).

Besaran gaji pokok ditentukan sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari nilai UMP. Sementara itu, besaran tunjangan tetap sekurang-kurangnya sebesar 25 % dari nilai UMP. Besaran salary bagi Pegawai Negeri Sipil dan pejabat tinggi negara ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan. Sedangkan bagi pekerja perusahaan partikelir besaran salary ditentukan sebagaimana penentuan besaran UMP, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Sementara itu, nan merupakan komponen dari upah, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tak tetap. Jumlah salary holistik nan diterima pekerja setiap bulan disebut take home pay .



Salary Pokok ( Salary Bersih)

Sebagai komponen dari gaji (UMP), salary pokok merupakan imbalan murni atau penghasilan higienis ( basic salary ) nan ditentukan menurut taraf atau jenis pekerjaan nan ditetapkan berdasarkan kesepakatan. Sedangkan tunjangan tetap merupakan pemberian dari perusahaan kepada pekerja nan dilakukan secara teratur nan berkaitan dengan jumlah kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja.

Ketentuan tentang tunjangan tetap diatur dalam klarifikasi pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Tunjangan tetap meliputi tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan nan homogen dengannya. Pemberian tunjangan tetap bersamaan dengan pemberian gaji bulanan. Sementara itu, ada upah tambahan di luar gaji pokok dan tunjangan tetap, yaitu tunjangan tak tetap.

Pemberian tunjangan tak tetap dapat saja tak berkaitan secara langsung dengan pekerjaan dengan masa pemberian nan tak tetap waktunya. Tunjangan tak tetap lazim diberikan pada saat tak bersamaan dengan pemberian gaji bulanan. Tunjangan transportasi misalnya, diberikan setiap akhir pekan atau awal pekan nan besarannya diperhitungkan dari hari kerja (hari masuk pekerja). Tunjangan transportasi sering pula disebut uang hadir.

Selain tunjangan transportasi, jenis tunjangan tak tetap juga berupa tunjangan makan nan besarannya didasarkan pada jumlah kehadiran. Namun, ada perusahaan nan mengganti tunjangan makan dengan pemberian makan siang melalui jasa katering.



Upah Layak dan UMP

Upah layak ialah upah nan bisa memenuhi kebutuhan hayati layak nan menjadi hak setiap pekerja (buruh) sebagai penghasilan dari tenaga dan/atau pikirannya nan diberikan buat proses produksi sebuah perusahaan. Upah layak ditetapkan oleh pemerintah melalui prosedur kebijakan pengupahan nan melindungi pekerja.

Selain ditetapkan melalui prosedur tripartit dengan rekomendasi Dewan Pengupahan, penetapan gaji juga bisa dilakukan melalui perundingan upah baik secara individual pekerja maupun kolektif.

Perundingan pengupahan secara individual antara seorang pekerja dengan pengusaha atau diwakili manajemen perusahaan dilakukan pada saat merundingkan perjanjian kerja. Sedangkan perundingan pengupahan secara kolektif dilakukan antara perkumpulan pekerja dengan pengusaha atau diwakili manajemen perusahaan nan diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.

Penetapan UMP Upah minimum ialah upah terendah nan diberikan kepada pekerja (buruh) nan masih hayati lajang dan belum berpengalaman (masa kerja kurang dari satu tahun). Jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dipandu dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan.

Namun, sebelumnya diusulkan lebih dahulu oleh Komisi Penelitian Pengupahan dan Agunan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah. Selanjutnya, rekomendasi dari Dewan Pengupahan ditentukan berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hayati Layak (KHL). Sebagai pelaksana survei ialah Dewan Pengupahan beranggotakan perwakilan perkumpulan pekerja, pengusaha, dan pemerintah, serta akademisi mewakili unsur independen.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan melakukan survei harga buat menentukan baku KHL di wilayah taraf provinsi, kota/kabupaten setempat. Setelah UMP ditetapkan, Dewan Pengupahan memberikan hasilnya kepada Gubernur setempat.

Besaran UMP ditetapkan melalui pertimbangan sejumlah fakto. Faktor tersebut antara lain kebutuhan, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja, usaha nan paling tak mampu, indeks harga konsumen, kemampuan, perkembangan serta kelangsungan perusahaan, taraf perkembangan perekonomian serta pendapatan per kapita, upah pada umumnya nan berlaku di daerah eksklusif dan antardaerah, dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Penetapan UMP dilakukan 60 hari sebelum diberlakukannya setiap tanggal 1 Januari. Gubernur ialah pihak dari pemerintah nan akan menetapkan besaran UMP. Di taraf nasional, Menteri Tenaga Kerja menetapkan upah minimum setelah mendengar saran dan pertimbangan Dewan Penelitian Pengupahan Nasional. Pada saat memberikan saran dan pertimbangan, Dewan Penelitian Pengupahan Nasional bisa berkonsultasi dengan organisasi pengusaha, perkumpulan pekerja, dan instansi terkait di taraf nasional.

Meski prosedur tersebut dijalankan oleh Menteri Tenaga Kerja, namun Menteri bisa menetapkan nilai UMP berbeda dengan nan diusulkan melalui Kantor Wilayah Kementerian Tenaga Kerja nan telah memperoleh rekomendasi persetujuan Gubernur. Penetapan atas nilai UMP nan berbeda itu dilaksanakan setelah Menteri mendengarkan saran dan pertimbangan Dewan Penelitian Pengupahan Nasional.

Nilai KHL digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam penetapan UMP nan diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Lazimnya, setiap tahun UMP mengalami kenaikan. Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, besaran UMP ditentukan melalui perundingan bersama unsur bipartit, terdiri antara pekerja nan diwakili oleh perkumpulan pekerja dengan unsur pengusaha nan ditunjuk mewakili pimpinan perusahaan nan bersangkutan.

Kebutuhan Hayati Layak (KHL) ialah tolok ukur kebutuhan buat hayati satu bulan nan harus dipenuhi oleh seorang pekerja (buruh) lajang buat bisa hayati layak secara fisik, nonfisik, dan sosial. Baku KHL ditentukan dari beberapa komponen, yaitu makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan.



Status Pekerja Upah

Upah minimum juga diberikan kepada pekerja nan berstatus tetap, tak tetap, dan/atau dalam masa percobaan. Batasan pemberian upah minimum hanya sampai masa kerja kurang dari satu tahun. Selanjutnya, buat besaran upah minimum setelah masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan penilaian atau peninjauan nan dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau dan/atau diwakili perkumpulan pekerja dengan pengusaha.

Upah minimum juga diberlakukan bagi pekerja dengan status sistem kerja borongan atau berdasarkan satuan hasil nan dilaksanakan selama satu bulan atau lebih. Bagi pekerja harian lepas, upah minimumnya ditetapkan seperti upah bulanan nan dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari (harian).

Perinciannya, pertama, bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, maka upah minimum bulanan dikotomi puluh lima. Kedua, bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, maka upah minimum bulanan dikotomi puluh satu.

Penangguhan UMP Pengusaha nan belum dan/atau tak mampu memberikan upah minimum seperti diatur dalam peraturan bisa mengajukan penangguhan aplikasi upah minimum (UMP).

Pengusaha mengajukan permohonan penangguhan UMP kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat nan ditunjuk. Permohonan penangguhan UMP didasarkan atas kesepakatan tertulis antara perkumpulan pekerja nan terdaftar pada Kementerian Tenaga Kerja dan didukung oleh mayoritas pekerja di perusahaan nan bersangkutan dengan pengusaha.

Cara kedua, kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja nan mewakili lebih dari 50 % pekerja penerima upah minimum bagi perusahaan nan belum ada perkumpulan pekerja. Spesifik buat cara kedua pengajuan penangguhan UMP disertai lampiran, yaitu sebagai berikut.

  1. Salinan kesepakatan bersama
  2. Salinan akta pendirian perusahaan
  3. Laporan keuangan perusahaan nan terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan buat dua tahun terakhir
  4. Perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir
  5. Data upah menurut jabatan pekerja
  6. Jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja nan dimohonkan penangguhan UMP
  7. Surat pernyataan kesediaan perusahaan buat melaksanakan UMP nan baru setelah berakhirnya waktu penangguhan.

Selanjutnya, Menteri atau pejabat nan ditunjuk akan meminta Akuntan Publik buat memeriksa keadaan keuangan guna verifikasi ketidakmampuan perusahaan tersebut. Ketentuan tentang penangguhan UMP tak berlaku bagi perusahaan nan mempekerjakan tenaga kerja sejumlah 100 orang.

Demikianlah uraian tentang gaji. Semoga uraian di atas bisa menambah wawasan Anda mengenai sistem pembayaran salary . Dimana gaji merupakan pembayaran upah kepada pekerja atas hasil kerja kerasnya di suatu perusahaan eksklusif atau dimanapun loka ia bekerja.