Sebagai kepala negara

Sebagai kepala negara

Sebelum mempelajari tugas presiden , kita perlu melihat kondisi negara kita beberapa tahun terakhir. Perubahan-perubahan politik nan cukup fundamental dalam proses demokratisasi di Indonesia sejak era reformasi, yaitu proses amandemen (I, II, II, dan IV) UUD 1945 nan secara mendasar, telah mengubah dasar-dasar mufakat dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu diantaranya ialah pemilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket.



Undang-undang Mengatur Tugas Presiden

Mengapa banyak orang nan mau bersusah payah menjadi presiden? Padahal menjadi presiden itu artinya menyerahkan kehidupan pribadi kepada undang-undang. Bagaimana tidak, semua diatur dan semua harus mengikuti peraturan. Kalau tidak, protokoler akan kacau. Kalau protokoler kacau, masyarakat bingung sebab presidennya tak seperti presiden nan diharapkan. Bila kemarahan rakyat memuncak, maka presiden dapat dilengserkan sebelum waktunya seperti nan terjadi kepada Gus Dur.

Selama 24 jam, presiden dan keluarganya harus berada dalam supervisi dan pengawalan pihak Keamanan Presiden. Semua tata laksana pengamanan presiden dan keluarganya itu telah diatur oleh undang-undang. Namun, banyak juga nan menginginkan kehidupan seperti itu. Bukankah pandangan seperti itu hanyalah pandangan dari orang awam nan tak tahu apa-apa tentang perundang-undangan nan mengatur tugas nan harus dijalankan oleh presiden.

Menjadi presiden itu banyak enaknya. Gaji memang tak seberapa dibandingkan dengan gaji Gubernur Bank Indonesia. Tetapi semua fasilitas dan kekuasaan nan dapat dilakukan oleh seorang presiden sungguh luar biasa. Walaupun hingga saat ini, rakyat belum terlalu merasakan kehebatan kekuasaan presidennya. Beda dengan ketika masih dalam masa pemerintahan Presiden Suharto. Presiden terasa sangat berkuasa. Seolah tugas presiden benar-benar diatur oleh presidennya sendiri atau mungkin juga tugas nan wajib dilakukan oleh presiden itu disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan presiden secara pribadi.

Yang niscaya ialah perundang-undangan ada dan jelas. Hanya kenyataannya saja bahwa tugas presiden pada masa Presiden Suharto terlihat begitu berbeda dengan kekuasaan dan tugas presiden dimasa pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono. Kekuasaan nan dimiliki oleh SBY terlihat lebih lemah dibandingkan dengan kekuasaan nan dipunyai oleh Suharto. Kharisma SBY tertutup oleh kharisma Suharto ketika masih berkuasa. Namun, kini masyarakat memang lebih merasa bebas dan merasa dapat bersentuhan langsung dengan SBY. Tidak seperti ketika zaman Suharto. Suharto bagai dewa dan tidak tersentuh. Kebebasan begitu terkekang dan terlihat sekali disparitas kehidupan antara keluarga Suharto dan kroninya dengan kehidupan rakyat jelata nan tidak mempunyai interaksi apa pun dengan Suharto dan kroninya.



Tugas Presiden Setelah Dilantik

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A sebagai berikut:

  1. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

  2. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan generik sebelum aplikasi pemilihan umum.

  3. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nan mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan generik dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi nan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

  4. Dalam hal tak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon nan memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan generik dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan nan memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai presiden dan wakil presiden.

Di awal-awal kemerdekaan, Negara Indonesia berubah-rubah bentuk negaranya. Pada akhirnya negara Indonesia berbentuk republik nan dipimpin oleh seorang Presiden. Di Indonesia, presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala negara dan juga sebagai kepala pemerintahan.

Tugas presiden ini harus dijalankan sebaik-baiknya. Demi kelancaran menjalankan tugas-tugasnya itu, presiden dibantu oleh para menteri. Walaupun sekarang ada satu kerikil cukup tajam nan menyoroti keberadaan Wakil Menteri, sepertinya Presiden SBY tak terlalu peduli. Wakil Menteri masih saja bekerja seperti semula dan tak terlihat mundur setelah adanya ‘kerikil’ tajam dari pihak pengadilan tentang tak adanya undang-undang nan jelas tentang posisi Wakil Menteri tersebut.



Sebagai kepala negara

Presiden ialah simbol resmi negara Indonesia di dunia.



Sebagai kepala pemerintahan

Dalam menjalankan pemerintahan Presiden memegang kekuasaan eksekutif buat melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. Agar tugas-tugasnya berjalan dengan lancar, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden dan para pembantu nan terdiri menteri-menteri dalam kabinet.

Saat ini pemerintahan SBY dinilai mempunyai jumlah anggota kabinet nan terlalu gemuk. Banyak nan berpandangan bahwa gendutnya anggota kabinet SBY ditambah dengan adanya wakil menteri, merupakan politik rasa balsa budi SBY terhadap semua pihak nan telah memungkinkan dirinya terpilih menjadi seorang Presiden. Apa pun pandangan orang terhadap kebinet nan dibentuk oleh SBY-Budiono, satu nan niscaya ialah bahwa rakyat menginginkan kinerja SBY-Budiono dan semua pembantunya terlihat jelas dan rakyat dapat merasakan perkembangannya.

Bagi rakyat nan tak terlalu mengerti politik, siapa pun presidennya, mereka harapkan bahwa kesejahteraan mereka meningkat. Pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya terpenuhi dengan mudah dan murah. Pada dasarnya rakyat tak lagi melihat presiden sebagai seorang dewa nan mampu melakukan segalanya. Presiden tak lain ialah seorang pemimpin biasa nan manusia biasa nan juga dapat berbuat salah. Hanya saja presiden mempunyai kedudukan dan posisi di global nan terlihat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kedudukan rakyat jelata.

Presiden diberi kemudahan dan fasilitas nan disediakan oleh rakyat. Tidak salah kalau rakyat menginginkan presiden melakukan banyak hal buat mereka. Tidak salah juga kalau rakyat ingin presidennya sedikit berbuat lebih sehingga mereka dapat merasakan mempunyai seorang presiden.



Tugas presiden

Disamping mendapatkan hak berupa gaji, tunjangan, dan kesejahteraan lainnya presiden juga mempunyai tugas dan wewenang. Adapun tugas presiden ialah sebagai berikut:

  1. Presiden memegang kekuasaan nan paling tinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Bahari dan Angkatan Udara.
  2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden menyatakan keadaan bahaya, perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Membuat perjanjian internasional
  4. Mengangkat dan menerima duta dan konsul
  5. Memberi pengampunan sanksi dari presiden dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung serta memberi amnesti dan anulir dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
  6. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan
  7. Membentuk suatu dewan pertimbangan nan bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden

Melihat tugas nan begitu hebat tersebut, tak dapat disalahkan kalau rakyat menginginkan presiden bersikap lebih tegas dan lebih aktif terutama terhadap orang-orang nan berusaha mengambil hak dan milik bangsa Indonesia termasuk budaya tradisional Indonesia. Rakyat rindu dengan presiden seperti Sukarno nan berapi-api membela kedaulatan negara dan kepentingan rakyat lainnya. Mereka juga rindu dnegan presiden seperti Suharto diawal-awal pemerintahannya ketika Suharto masih begitu idealis dan belum terbutakan oleh dunia.

Mereka sangat berharap Presiden SBY nan intelek dengan gelar Doktor dan SBY Yang seorang militer serta SBY nan berdarah Jawa akan dapat menjadi seorang presiden dengan gabungan sikap nan dimiliki oleh Sukarno dan Suharto. Ternyata semua salah. SBY ialah SBY dengan kepribadiannya tersendiri. SBY mampu menulis lagu dan mengeluarkan album di luar negeri. SBY pandai bernyanyi. SBY sangat ‘nyeni’ dan terkesan sangat lembut dan dinilai sangat lambat dalam bertindak.



Sumpah dan Janji Presiden

sedemikian besar tugas Presiden, makanya sebelum memangku jabatannya, Presiden bersumpah menurut agama dan keyakinan, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan MPR atau DPR nan bunyinya seperti dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut :



Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

"Demi Allah, aku bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".



Janji Presiden (Wakil Presiden):

"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-balknya dan seadil-adllnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa".