C. Kerjasama Bilateral

C. Kerjasama Bilateral

Bagaimana perkembangan kerjasama multilateral Indonesia ? Sebagai bagian dari global Internasional, Indonesia juga berperan aktif dalam berbagai kerjasama di dunia. Tahun 2008 merupakan tahun di mana sebagian besar negara-negara di global termasuk negara-negara adidaya mengalami krisis. Sehingga krisis nan terjadi pada tahun itu disebut sebagai krisis global.

Pada saat itu Indonesia masih dapat dikatakan beruntung, sebab pertumbuhan ekonomi dalam negeri masih menghasilkan sesuatu nan positif, padahal pada saat nan sama Singapura mengalami pertumbuhan nan minus hingga menembus dua digit.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah buat menjaga agar perekonomian negeri ini tak terpuruk, di antaranya ialah dengan melakukan pembebasan kendala terhadap produk-produk dalam negeri nan diperdagangkan melalui negara-negara kawan dagang .

Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional terus berupaya buat menjaga agar Indonesia tak ikut terseret terlalu jauh dalam krisis dunia nan terjadi. Upaya nan dilakukan di antaranya dengan melakukan dorongan-dorongan dalam berbagai perundingan terutama dalam tiga lembaga kerjasama Internasional yaitu: kerjasama multilateral, kerjasama regional, dan kerjasama bilateral.



A. Kerjasama Multilateral

Indonesia merupakan anggota aktif dari World Trade Organization (WTO). Pada saat berlangsung perundingan Doha Development Agenda (DDA), terjadi pemabahasan intensif tentang draft text di Jenewa. Pembahasan draft text ini disiapkan oleh chairman nan berasal dari Kelompok Perundingan Pertanian dan Nonpertanian. Sebagai koordinator G-33, Indonesia berusaha bertahan pada posisinya Karena adanya perihal Special Product.

Alotnya perundingan DDA berkaitan erat dengan Triangle Issues atau tiga isu utama, yaitu:

  1. Isu Domestic Support , nan berkaitan dengan subsidi buat pertanian serta Market Access, nan berkaitan dengan kebijakan tarif.
  2. Isu Special Product atau SP serta Special Safeguard Mechanism atau SSM pada bidang pertanian.
  3. Isu perumusan Formula buat menurunkan tarif pada bidang Nonagriculture Market Access atau NAMA.

Kepentingan Indonesia dari ketiga hal itu ialah terutama pada isu Special Product dan Special Safeguard Mechanism di dalam lembaga WTO. Isu itu diperjuangkan oleh Indonesia karena berkaitan langsung dengan program dalam negeri dalam upaya pengentasan kemiskinan , pembangunan pedesaan serta ketahanan pangan buat masyarakat Indonesia.

Sejalan dengan hal itu, Indonesia telah membuat pengesahan mengenai International Coffe Agreement (ICA) 2007 dalam kerangka Organisasi Komoditi Internasional. Pengesahan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008, nan dikeluarkan pada tanggal 19 Oktober 2008. Pemerintah Indonesia melakukan pengesahan ICA ini dengan maksud agar perolehan laba dari komoditas kopi baik buat petani, produsen, maupun para pekerja lebih meningkat.

Sejak tahun 2005 hingga tahun 2009, Indonesia telah menangani berbagai kasus nan berkaitan dengan upaya Indonesia dalam mempertahankan kelancaran ekspor komoditi-komoditi lokal ke global internasional. Kasus-kasus itu, antara lain: tuduhan melakukan dumping sebanyak 163 kasus, tuduhan subsidi 12 kasus, dan tindakan safeguards 21 kasus. Total seluruhnya 196 kasus.

Negara-negara nan menjadi anggota WTO di antaranya ialah sebagai berikut:

1. Afrika Selatan

2. Republik Afrika Tengah

3. Albania

4. Amerika Serikat

5. Angola

6. Antigua dan Barbuda

7. Arab Saudi

8. Argentina

9. Armenia

10. Australia

11. Bahrain

12. Bangladesh

13. Barbados

14. Belize

15. Benin

16. Bolivia

17. Botswana

18. Brazil

19. Brunei Darussalam

20. Burkina Faso

21. Burma

22. Burundi

23. Tanjung Verde

24. Chad

25. Chili

26. Republik Rakyat Cina

27. Djibouti

28. Dominika

29. Republik Dominika

30. Ekuador

31. El Salvador

32. Fiji

33. Filipina

34. Gabon

35. Gambia

36. Georgia

37. Ghana

38. Grenada

39. Guatemala

40. Guinea

41. Guinea-Bissau

42. Guyana

43. Haiti

44. Honduras

45. Hong Kong

46. India

47. Indonesia

48. Islandia

49. Israel

50. Jamaika

51. Jepang

52. Kamboja

53. Kamerun

54. Kanada

55. Kenya

56. Kolombia

57. Republik Demokratik Kongo

58. Republik Kongo

59. Korea Selatan

60. Kosta Rika

61. Kroasia

62. Kuba

63. Kirgizstan

64. Kuwait

65. Lesotho

66. Liechtenstein

67. Madagaskar

68. Makau

69. Republik Macedonia

70. Maladewa

71. Malawi

72. Malaysia

73. Mali

74. Maroko

75. Mauritania

76. Mauritius

77. Meksiko

78. Mesir

79. Moldova

80. Mongolia

81. Mozambik

82. Namibia

83. Nepal

84. Nikaragua

85. Niger

86. Nigeria

87. Norwegia

88. Oman

89. Pakistan

90. Panama

91. Pantai Gading

92. Papua Nugini

93. Paraguay

94. Peru

95. Qatar

96. Rusia

97. Rwanda

98. Saint Kitts dan Nevis

99. Saint Lucia

100. Saint Vincent dan Grenadines

101. Selandia Baru

102. Senegal

103. Sierra Leone

104. Singapura

105. Kepulauan Solomon

106. Sri Lanka

107. Suriname

108. Swaziland

109. Swiss

110. Wilayah Bea Cukai Terpisah Taiwan

111. Penghu

112. Kinmen dan Matsu

113. Tanzania

114. Thailand

115. Togo

116. Tonga

117. Trinidad dan Tobago

118. Tunisia

119. Turki

120. Uganda

121. Ukraina

122. Uni Emirat Arab

123. Uni Eropa

124. Uruguay

125. Venezuela

126. Vietnam

127. Yordania

128. Zambia

129. Zimbabwe



B. Kerjasama Regional

Kerjasama internasional nan sangat krusial dalam lingkungan regional ialah ASEAN Charter serta ASEAN Economic Community (AEC) Blueprint . Kerjasama-kerjasama itu ditandatangani oleh para kepala negara anggota ASEAN dalam event ASEAN Summit pada bulan November 2007.

Setidaknya ada empat tonggak nan dijadikan sebagai taktik dalam rangka pembangunan ASEAN Economic Community (Masyarakat Ekonomi ASEAN/MEA), sebagai berikut:

  1. Pasar tunggal nan memiliki basis produksi
  2. Wilayah nan memiliki daya saing ekonomi
  3. Pembangunan ekonomi dengan asas adil serta merata
  4. Terintegrasi dengan sistem perekonomian global

Telah banyak terjadi kesepakatan dan persetujuan nan berkaitan dengan AEC atau MEA, khususnya dalam taktik Pasar tunggal nan memiliki basis produksi, persetujuan dan kesepakatan nan telah ditandatangai antara lain:

  1. Kesepakatan dalam Bidang Perdagangan Barang (ATIGA)
  2. Kesepakatan dalam Bidang Perdagangan Jasa (AFAS paket ketujuh)
  3. Kesepakatan dalam Bidang Investasi (ACIA)

Selain AEC, kerjasama multilateral Indonesia juga dijajaki oleh ASEAN dengan negara-negara seperti Republik rakyat Cina, Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru, juga India. Lalu ada pula kerjasama ekonomi bersama APEC nan dengan berhasil telah ikut mendorong penyelesaian krisis ekonomi global, membantu proses akselerasi penyatuan ekonomi regional dan juga aktif dalam mendukung proses penyelesaian perundingan pada lembaga WTO – DDA, hingga dapat dituntaskan dengan tepat waktu dan dapat mewakili kepentingan mayoritas anggotanya.



C. Kerjasama Bilateral

Indonesia memiliki kesepakatan perjanjian perdagangan nan cukup komprehensif dengan Jepang. Kerjasama itu disebut Indoneisia-Japan Economic Partnership Agreement atau disingkat IJ-EPA. Perjanjian kerjasama perdagangan ini ditandatangani oleh masing-masing kepala negara. Dalam rangka pencapaian hasil nan optimal dai IJ-EPA, maka diperlukan koordinasi. Indonesia memiliki tanggung jawab buat bagian capacity building.

Kesepakatan ini berjalan sejak tanggal 1 Juli 2008, dan sejak saat itu pula Indonesia telah mengirim 208 orang tenaga kerja (104 orang caregiver dan 104 orang nurse ). Dan demi efektivitas persiapan pengiriman selanjutnya, pada tahun 2009 Jepang mendirikan pusat pelatihan bahasa Jepang di Indonesia buat calon-calon nurse dan caregiver nan akan dikirim ke Jepang. Sebelumnya pelatihan ini diadakan langsung di Jepang.

Dengan beragamnya perundingan kerjasama ekonomi buat memajukan dan mempertahankan iklim ekonomi di Indonesia, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional pun lalu mensosialisasikan Hasil Kesepakatan Kerjasama Perdagangan Internasional di berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari taraf pusat hingga ke seluruh daerah dengan bekerjasama dengan KADIN dan Pemerintahan Daerah.