Dasar Undang-undang Pembentukan Kelompok Sosial

Dasar Undang-undang Pembentukan Kelompok Sosial

Manusia dikatakan sebagai mahluk sosial. Sehingga manusia selalu memiliki kesamaan konkret dan berkontribusi terhadap pembentukan kelompok sosial . Baik kelompok besar maupun terbatas.



Pengertian dan Makna Kelompok Sosial

Dalam kehidupan bermasyarakat, tak mungkin bila Anda ingin hayati sendiri saja tanpa gangguan siapa pun. Karena hal ini sangat mustahil.

Di awal telah diuraikan sebagai ilustrasi awal, bahwa manusia disebut sebagai mahluk sosial. Itu artinya manusia tak bisa hayati sendirian. Meski hanya satu orang, namun manusia niscaya tetap membutuhkan keberadaan orang lain tersebut. Itu sebabnya keterikatan nan konkret meski tidak terlalu dimaknai dengan benar.

Sekalipun Anda ialah orang nan ingin hayati sendirian, tanpa adanya hegemoni maupun gangguan dari orang lain. Namun Anda tak mungkin akan mampu hayati sendirian saja. Itulah makna dan pengertian sebenarnya, hakikat dari kelompok sosial tersebut.

Dalam masyarakat terdapat bermacam-macam kelompok sosial ( social group) . Secara sederhana, kelompok sosial sering diartikan sebagai himpunan atau kesatuan-kesatuan manusia nan hayati secara bersama-sama.

Hubungan tersebut dapat berkaitan dengan interaksi timbal balik nan saling mempengaruhi atau sebab pencerahan buat saling menolong. Pengertian ini menyisakan pertanyaan, apakah setiap himpunan manusia bisa diartikan sebagai kelompok sosial?

Pengertian kelompok sosial lainnya nan lebih khusus ialah setiap kumpulan manusia nan memiliki pencerahan bersama akan keanggotaannya dan mereka saling berinteraksi . Dengan pengertian ini, sekumpulan orang nan sedang mengantre tiket tak dapat disebut sebagai kelompok sosial. Namun, jika mereka saling berinteraksi seperti saling berkenalan atau bertengkar, kumpulan orang tersebut berubah menjadi kelompok sosial.

Sehingga nan harus digarisbawahi dalam memaknai kelompok sosial ialah bagaimana cara pembentukan kelompok sosial itu bisa terjadi. Yang tergantung pada dua hal, yakni: a) saling membutuhkan, b) berinteraksi.



Terbentuknya Kelompok Sosial

Terbentuknya kelompok sosial dilatarbelakangi oleh insting manusia nan selalu ingin hayati dengan orang lain ( gregariousness ). Sejak lahir, manusia sudah memiliki dua hasrat atau keinginan pokok, yaitu:

  1. keinginan buat menjadi satu dengan manusia lain di sekitarnya (masyarakat) dan,
  2. keinginan buat menjadi satu dengan alam di sekitarnya.

Kelompok sosial dibentuk oleh masyarakat atau anggota-anggotanya. Pembentukan kelompok sosial bisa sebab kebetulan atau tak disengaja dan dapat juga sebab sengaja dibentuk buat memenuhi tujuan atau kepentingan tertentu.

Semua alasan pembentukan ini bisa menjadi asas bagi mendasar dari suatu kelompok tertentu. Dan semua alasan pembentukan ialah sah-sah saja. Serta menjadi hak bagi semua orang.

Sekelompok manusia dapat dikatakan kelompok sosial jika memenuhi beberapa persyaratan, antara lain sebagai berikut:

  1. Adanya pencerahan dari para anggotanya sebagai bagian dari kelompok tersebut.
  2. Adanya interaksi timbal-balik dari para anggotanya.
  3. Adanya suatu faktor nan dimiliki bersama nan menyebabkan hubungannya semakin erat. Misalnya, nasib nan sama, kepentingan nan sama, atau pandangan politik nan sama.
  4. Adanya struktur, kaidah, dan pola perilaku.
  5. Adanya sistem dan proses.

Kelompok sosial selalu mengalami perkembangan serta mengalami perubahan-perubahan, baik dalam kegiatan maupun bentuknya. Jadi, kelompok sosial cenderung dinamis.



Dasar Undang-undang Pembentukan Kelompok Sosial

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai pokok hukum nan ditegakkan di Indonesia, bahkan menjamin atas hak dalam pembentukan kelompok sosial ini.

Anda mungkin pernah mendengar atau bahkan sempat membaca tentang Pasal 28 UUD 1945 nan menggambarkan makna dan agunan hak buat membentuk suatu kelompok sosial. Yang bunyinya ialah sebagai berikut : Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Yang buat selanjutnya Pasal 28 UUD 1945 ini akan menjadi konsep dasar dari pembentukan kelompok sosial nan dijamin oleh Negara. Dan Pasal 28 tersebut ditetapkan sebagai dasar atas ‘Hak asasi manusia’, nan kemudian dijabarkan dalam beberapa penjelasan. Yakni mulai dari Pasal 28A hingga Pasal 28 J.

Sehingga siapapun juga orangnya, ialah salah apabila menentang suatu kelompok nan bermaksud membentuk suatu kelompok, komunitas ataupun kebersamaan, apabila kelompok tersebut tetap mengacu pada Pasal 28 UUD 1945 berikut dengan klarifikasi atas pasal-pasalnya.

Yang terutama pula ialah tak dibenarkan apabila kelompok-kelompok sosial tersebut dibentuk, dengan maksud memiliki maker eksklusif pada Negara dan masyarakat generik Indonesia.



Tipe Kelompok Sosial

Di dalam Pasal 28 UUD 1945 telah dijelaskan tentang batasan-batasan nan boleh dipakai dalam pembentukan suatu kelompok sosial. Sejauh batasan dan anggaran nan ada tak dilanggar.

Sehingga mungkin saja akan banyak berbagai tipe dan jenis kelompok nan akan terbentuk. Mulai dari kelompok sosial biasa, sebab konsep profesionalisme, kecenderungan hobi dan minat, kepentingan kehidupan beragama, atau hanya sebab berdasarkan suatu riwayat sejarah. Semua dijamin dalam hak serta kewajiban nan sama.

Adapun pembentukan semua itu tetap ada faktor-faktor kepentingan nan kadang kala menjadi dasar buat membedakan tipe kelompok-kelompok sosial. Dan semuanya dibedakan menjadi sebagai berikut:

  1. adanya pencerahan akan jenis nan sama,
  2. adanya interaksi sosial, dan
  3. adanya orientasi pada tujuan nan sudah ditentukan.

Dari faktor-faktor tersebut bisa diklasifikasikan tipe-tipe generik kelompok sosial, yaitu sebagai berikut.

  1. Kategori statistik

    Kategori statistik merupakan pengelompokan nan didasarkan pada karakteristik eksklusif nan sama, misalnya kelompok umur atau kelompok jenis kelamin. Dalam tipe kelompok ini, secara generik tak ada pencerahan akan jenis nan sama, tak ada interaksi sosial, dan tak ada orientasi pada tujuan nan telah ditentukan.

    Semua hanya sebab murni secara acak statistik saja. Dan biasanya juga sporadis atau tak disadari oleh kelompok itu sendiri. Misalnya, para manula nan tengah duduk mengantri uang agunan pension bersama-sama di kantor pos. Tanpa disadari mereka semua membentuk suatu kelompok sosial nan terbentuk oleh kategori statistiki tadi.

  2. Kategori sosial

    Kategori sosial merupakan kelompok nan memiliki pencerahan akan jenis atau ciri-ciri nan dimiliki bersama. Tipe kelompok ini interaksi sosialnya kurang intensif dan orientasi pada tujuan nan sama juga kurang jelas. Misalnya Ikatan Sosiolog Indonesia, atau fans club nan terbentuk sebab ketertarikan dan mengidolakan seorang public figure yang sama.

    Meski tak memiliki tujuan nan kurang jelas, dan tak adanya keintensifan di dalam hubungan, namun kelompok-kelompok nan terbentuk atas dasar kategori sosial ini justru paling banyak. Sebagai ilustrasi lain: arisan Ibu-ibu rumah tangga, ikatan orangtua murid, ataupun persatuan istri tentara (persit), dan lain sebagainya.

  3. Kelompok sosial

    Kelompok sosial merupakan kelompok nan memiliki pencerahan akan jenis nan sama dan interaksi sosial nan kuat. Namun, orientasi tujuan antar anggotanya kadang berbeda. Misalnya keluarga.

    Keluarga bahkan sering dikatakan sebagai level paling kecil dari kelompok sosial di masyarakat. Merupakan tatanan terendah dari jenjang pemerintahan. Karena itu buat mengontrol antara tiap-tiap keluarga di dalam interaksi bermasyarakatnya Pemerintah memandang perlu membentuk suatu badan pengatur. Karena itu diangkatlah Ketua-ketua RT (Rukun Tetangga), di dalam setiap 50 KK (Kepala Keluarga) nan ada.

    Dengan maksud tak terjadi atau menghindari benturan-benturan nan mungkin saja dalam kehidupan sehari-hari dalam aktifitas bersosial-masyarakat.

  4. Kelompok tak teratur

    Kelompok tak teratur merupakan kelompok orang nan berada pada waktu dan loka nan sama sebab pusat perhatiannya sama. Misalnya orang-orang nan mau masuk kereta barah atau bis, atau orang-orang nan mengantri di kamar kecil, dan sebagainya.

  5. Organisasi formal

    Organiasasi formal merupakan kelompok nan sengaja dibentuk buat mencapai tujuan eksklusif nan telah ditetapkan sebelumnya. Misalnya perusahaan. Di dalam organisasi formal, bahkan ada anggaran dasar nan menjadi landasan terbentuknya kelompok ini. Yang tertuang di dalam Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga perusahaan (AD dan ART).

Selain tipe-tipe kelompok sosial tersebut, ada juga bentuk-bentuk kelompok sosial, seperti in group dan out group , kelompok utama dan kelompok sekunder, paguyuban dan patembayan, serta kelompok formal dan kelompok nonformal.

Sehingga apapun tipe dan jenis pembentukan kelompok sosial ialah absah saja, dan merupakan hak setiap warga Negara nan dilindungi oleh Negara. Dan juga memiliki kewajiban nan harus ditaati pula.