Pembukuan Koperasi Diatur dalam Undang-Undang

Pembukuan Koperasi Diatur dalam Undang-Undang

Pembukuan ialah sesuatu nan sangat krusial dalam koperasi. Pembukuan koperasi wajib ada dan dilakukan agar koperasi dapat berjalan dengan lancar. Setiap perkembangan dan kemunduran nan terjadi dalam tubuh koperasi harus dicatat sebagai laporan kepada semua anggota koperasi.

Catatan itu dapat berupa pendapatan, baik pendapatan higienis atau pendapatan kotor, kinerja usaha anggota, dan lain sebagainya. Semuanya harus dicatat dalam pembukuan koperasi.



Pentingnya Pembukuan Koperasi

Dalam pembukuan koperasi inilah kita dapat tahu bagaimana perkembangan dari hasil kerja koperasi setiap tahunnya. Kita dapat menghitung untung dan rugi, mengetahui perjalanan koperasi selama setahun, dan juga catatan-catatan krusial lainnya. Jika catatan itu hilang, maka sama saja kinerja koperasi selama satu tahun akan sia-sia.

Pembukuan koperasi ialah sesuatu nan sangat krusial keberadaannya bagi kelangsungan berjalannya koperasi. Setiap hal kecil nan terjadi dalam tubuh koperasi haruslah dicatat. Pembukuan koperasi menjadi pusat database, di mana semua data tentang koperasi tersebut tersimpan dan tercatat disana.

Misalnya kita ingin mengetahui daftar anggota tetap dan tak tetap koperasi tersebut, kita akan mengetahuinya dalam pembukuan koperasi ini. Atau misalnya kita ingin mengetahui sejauh mana perkembangan usaha koperasi tersebut, dari pembukuan koperasilah kita akan mengetahuinya.



Pembukuan Koperasi Diatur dalam Undang-Undang

Karena sangat pentingnya pembukuan koperasi, maka pembukuan koperasi ini diatur oleh undang-undang. Yaitu, undang-undang tentang koperasi. Isi dari undang-undang tersebut ialah bahwasanya pembukuan koperasi dihitung per tanggal 1 januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pada akhir Desember itulah pembukuan koperasi ditutup per tahunnya. Jadi dengan kata lain, pembaruan buku koperasi dilakukan setiap tahun.

Dalam undang-undang juga dijelaskan bahwa “Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan dan pembukuan sinkron dengan prinsip akuntansi nan berlaku di Indonesia dan baku akuntansi koperasi pada khususnya serta Baku Akuntansi Indonesia pada umumnya.”

Dikarenakan pembukuan koperasi sangat penting, maka pemerintah mengatur standarisasi pembukuan koperasi, nan meliputi laporan koperasi.

Sesudah pembukuan koperasi ditutup (yaitu tanggal 31 Desember), pengurus wajib menyusun serta menyampaikan laporan tahunan buat disampaikan kepada kedap anggota paling lambat dalam waktu tiga bulan. Laporan nan akan disampaikan kepada kedap anggota harus diaudit sebelumnya oleh pengawas koperasi, sebagaimana telah diatur sinkron dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena betapa pentingnya laporan koperasi dan keberadaannya menjadi pegangan primer dalam setiap kedap anggota, maka pembukuan koperasi harus dilakukan dengan cermat sinkron dengan standarisasi nan telah ditentukan. Pembukuan koperasi dangat menentukan hasil akhir laporan koperasi.