Alasan Kedaulatan Negara Disebut Harga Mati

Alasan Kedaulatan Negara Disebut Harga Mati

Binatang macam apa kedaulatan negara itu? Apa nan dapat dicicipi dari sekadar berdaulat? Ambil contoh satu negara, Prancis. Negara ini sekian lama dikenal sebagai negara nan terkolonisasi beberapa kali oleh berbagai bangsa, seperti Romawi, Inggris, Jerman, Spanyol. Oleh sebab itu, rasa kedaulatannya terbentuk setelah sekian ratus kampanye pertempuran.

Darah mereka lantas bercampur-campur, antara pendatang dan penjajah. Inggris menguasai Aquataine, Prancis Selatan. Jerman punya hak atas Provence dan wilayah Franconia. Spanyol menduduki Basque. Sementara itu, Italia, Romawi, pernah memiliki Prancis seutuhnya. Lalu, apakah nan dinamakan berdaulat di Prancis, di negara nan pernah berlangsung kolonialisme sangat lama?



Kedaulatan Negara - Dalam Teori Negara

Pembahasan teori kedaulatan negara merupakan bagian dari teori negara sebab teori kekuasaan negara merupakan turunan dari teori negara. Maka dari itu, didalam pembahasan teori kekuasaan negara niscaya juga berbicara teori negara. Pemikiran tantang teori negara pun sudah dimulai sejak zaman romawi antik sampai zaman moderen sekarang ini. Perkembangan ekonomi, budaya dan politik juga menyebabkan teori negara mengalami perkembangan nan signifikan. Hakikat negara secara sederhana bisa diartikan sebuah organisasi masyarakat, organisasi nan dibentuk sebab adanya keinginan hayati besama di dalam pemenuhan kebutuhannya.

Aristoteles nan merupakan seorang pakar filsafat dari yunani mengatakan bahwa pada hakekatnya manusia merupakan mahluk sosial ( zoon politikon ). Oleh karena itu, pada manusia terdapat suatu keinginana buat hayati bersama nan pada akhirnya membentuk suatu negara nan bersifat totaliter. Negara menurut Aristoteles merupakan bentuk paling tinggi dari kehidupan bermasyarakat, negara terbentuk secara alamiah. Dalam negara tersebut terdapat kekuasaan terhadap orang lain nan memiliki kewenangan membuat undang-undang. Plato mengidealkan nan memiliki kekuasaan atas negara tersebut ialah seorang filsuf sebab hanya filsuf nan bisa melihat persoalan nan sebenarnya di dalam kehidupan dan membedakan mana nan baik dan mana nan buruk.

Dasar pemikiran tersebut nan kemudian diadopsi oleh para kaum pemikir gereja nan melahirkan teori hukum kodrat. Menurut teori ini maka kekuasaan paling tinggi pada hakekatnya berasal dari Tuhan. Sebagaimana dikatakan Thomas Aquinas, teori hukum kodrat ialah teori etis dan hukum kodrat apa nan disebut sebagai kewajiban moral. Thomas berpendapat bahwa monarchi ialah bentuk pemerintahan nan terbaik, nan dipimpin oleh seorang raja. Raja memperoleh kekuasaan dari Tuhan, dalam menjalankan pemerintahanya raja mengharapkan anugerah dari Tuhan dan ia selain sebagai penguasa rakyat ia juga merupakan hamba Tuhan.

Pada abad ke-17 dan ke-18, dasar pemikiran kekuasaan-kekuasaan raja mulai mengalami perubahan, dari nan bersifat ketuhanan menjadi bersifat duniawi. Dasar pemikiran ini salah satunya dikemukakan oleh Thomas Hobbes. Thomas Hobbes menjelasakan bahwa di dalam keadaan alamiahnya manusia hayati didalam keadaan nan rancu balau. Thomas Hobbes menggambarkan keadaan ini bahwa manusia nan satu merupakan srigala bagi manusia nan lainnya ( homo homini lupus ). Jadi dalam keadaan alamiahnya manusia tak ada ketentraman hidup, rasa takut menghantui lapisan masyarakat oleh sebab itu manusia membuat perjanjian buat membentuk negara.

Pembentukan negara tersebut bertujuan melindungi kehidupan manusia tersebut. Ketika perjajian itu dilakukan semua hak-hak alamiah mereka diserahkan pada negara, sedangkan negara tak dibebani kewajiban apapun termasuk buat bisa dituntut oleh individu. Jadi negara bukanlah patner dalam perjajian itu, melainkan hasil buahnya.

Berbeda dengan Thomas Hobbes, Jhon Locke menjelaskan bahwa di dalam keadaan alamiah (state of nature) , manusia memiliki hak nan sama buat mempergunakan kemampuan mereka secara alamiah dalam keadaan nan baik. Oleh sebab itu, keadaan alamiah tampak sebagai “a state of peace, good will, mutual assistance, and preservation” .

Berdasarkan pemikiran-pemikiran kekuasaan negara tersebut bisa disimpulkan bahwa pembahasan siapa nan memegang kekuasaan negara dan darimana kekuasaan diperoleh berkaitan dengan kedaulatan. Kedaulatan tersebut bisa dibedakan atas Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulan Negara, kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat.

Teori-teori kedaulatan tersebut pada dasarnya mempertanyakan hak moral apakah nan dijadikan legitimasi bagi setiap orang atau sekelompok orang atau bagian suatu pemerintahan atau kekuasaan nan dimilikinya, sehingga mempunyai hak buat memegang dan mepergunakan kekuasaan serta menuntut kepatutan atas kekuasaan dan otoritas nan dimiliki.

Kedaulatan Negara - Deklarasi Kemerdekaan

Di tanah Amerika Utara, inspirasi Belanda itu menjalar ke hati orang-orang kulit putih tanpa tanah air atau disebut kreol. Di Philladelphia, 4 Juli 1776, berkumpul para "bedegong" asal Inggris dan Welsh. Kumpulan nan dibenci Raja George III dan pembantunya, seperti Mr. North dan Mr. Cornwallis, ini memaklumatkan Amerika merdeka dari jajahan Inggris.

Memutuskan merdeka di tanah orang lain atau di tanah orang Indian merupakan sesuatu nan sangat ambigu. Bagaikan seorang pria memutuskan jadi wanita hanya dengan mulai memakai bra dan korset. Namun, itulah nan terjadi. Para kumpulan itu menjadi semacam founding father . Penemu suatu bangsa. Yang berdaulat atas dasar hak perlawanan pada bentuk kerajaan.

Jadi, kedaulatan negara di Amerika Perkumpulan ialah suatu gaya hidup, sebentuk hobi nan jadi kebiasaan. Memiliki keterkaitan dengan apa nan nyaman dirasakan dari suatu rezim pemerintahan kerajaan dan ketidaknyamanan di rezim lainnya. Kebetulan saja rezim Raja George III itu tak nyaman buat kaum kreol di Amerika Utara.

Akhirnya, disepakati bahwa nan namanya kedaulatan berdasarkan kepada kebebasan dari tekanan atau intervensi fisik dari unsur asing. Perlu di temukan unsur pemersatu dari dalam suatu bangsa buat mencapai kedaulatan nan hakiki. Indonesia ialah salah satu contohnya. Ragam budaya, ragam bahasa, ragam kedaulatan, dipersatukan nasib, mengikuti jejak Belanda dan bangsa-bangsa lainnya. Lantas, memutuskan berdaulat pada 17 Agustus 1945. Memutuskan menjadi bangsa kreol.



Alasan Kedaulatan Negara Disebut Harga Mati

Saat Malaysia sukses memenangi konkurensi Pulau Ambalat nan kaya akan kandungan alam, rakyat Indonesia beramai-ramai meneriakkan persoalan kedaulatan negara. Mereka menolak keputusan itu dengan cara masing-masing meskipun akhirnya Ambalat tetap tak kembali. Bahkan, kata-kata "kedaulatan" negara pada kasus ini menjadi semacam kata favorit nan seringkali muncul.

Lebih dari itu, kedaulatan negara telah dikhianati. Oleh karena itu, mengembalikannya ialah sebuah harga mati. Lantas, apakah makna di balik sebuah kedaulatan negara sehingga orang rela wafat mempertahankannya?



1. Definisi

Pada hakikatnya, kedaulatan sebuah bangsa atau negara ialah konsep tentang kekuasaan nan paling tinggi dalam kegiatan penyelenggaraan sebuah negara. Jika ditelisik lebih lanjut, kata daulat berasal dari bahasa Arab, daulah, yang berarti 'rezim politik atau kekuasaan'. Bahkan, Jean Bodin, seorang pemikir dari Prancis, pernah mengatakan bahwa kedaulatan ialah kekuasaan paling tinggi dalam hal menentukan tindakan hukum suatu negara.

Sederhananya, kedaulatan ialah hak-hak sebuah negara dalam mengelola negaranya sendiri tanpa ada tekanan atau hegemoni pihak lain sebab biasanya kedaulatan selalu bersanding dengan usaha kemerdekaan. Artinya, kedaulatan ialah hadiah teristimewa bagi sebuah bangsa dalam mendapatkan kedudukan sejajar dan pengakuan di mata dunia.



2. Laut

Membicarakan kedaulatan negara selalu saja sangat erat hubungannya dengan persoalan wilayah, dalam hal ini ialah masalah batas-batasnya nan memicu konflik. Sebagaimana diketahui bahwa wilayah suatu negara tidak lain ialah lokasi berlindung bagi rakyat dan di dalamnya terdapat pengelolaan negara lewat pemerintah. Darat, laut, dan udara, ialah kotak-kotak wilayah dalam sebuah negara.

Namun, dari ketiga wilayah tersebut, nan kerapkali mengundang konkurensi dan konflik ialah batas wilayah di lautan. Hal inilah nan kemudian mencetuskan Konferensi Hukum Bahari Internasional III pada 1982 nan diinisasi PBB atau United Nations Conference on The Law of The Sea (UNCLOS). Konferensi ini berlangsung di Jamaica dan ditandatangani sekitar 117 negara.



3. Indonesia

Sejak Indonesia merdeka, simbol kedaulatan telah dimiliki dari jerih payah perjuangan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945. Resminya, Indonsia memiliki kedaulatan sehari setelah proklamasi atau pada 18 Agustus 1945. Saat itu, UUD 45 telah disahkan sebagai dasar hukum negara. Di saat nan sama, Bung Karno dan M. Hatta ditetapkan sebagai presiden dan wakilnya.

Sejak itulah, kedaulatan negara Indonesia dimulai. Mustahil jika kedaulatan itu kembali direbut pihak asing atau diserahkan oleh kebodohan pemerintah nan menjabat. Maka, tak hiperbola jika usaha jerih payah itu akan tetap dipertahankan hingga tetes darah penghabisan. Maka, lahirlah kalimat, "Kedaulatan ialah harga mati."