Perbedaan Pajak Perempuan dan Laki-Laki

Perbedaan Pajak Perempuan dan Laki-Laki

Wanita dan laki-laki memang berbeda. Bayar pajaknya pun berbeda. Berdasarkan Pajak pengasilan PPh pasal 21, pajak laki-laki nan sudah menikah jauh lebih rendah dibandingkan dengan pajak wanita nan selamanya dianggap belum menikah alias single.

Pajak laki-laki nan sudah menikah dan mempunyai anak, pajaknya dapat lebih rendah lagi. Mari kita bandingkan pajak wanita lawan pajak laki-laki. Tapi sebelumnya mari kita pahami dulu apa itu pajak.



Apa Itu Pajak Penghasilan PPh?

Perpajakan memang rumit, tapi masih dapat dipelajari. Pajak penghasilan pasal 21 tak hanya berdiri sendiri, tapi juga ada beberapa pasal lain nan mendukungnya. Misalnya, pasal 17 nan berkenaan dengan berapa persen potongan nan diberikan kepada jumlah pendapatan tertentu.

Semua pasal-pasal itu harus dipahami oleh setiap warga negara Indonesia nan telah berpenghasilan. Termasuk para pelajar sebab bila mereka mendapatkan beasiswa, beasiswa tersebut juga ada pajaknya.

Dengan sistem pajak self-assessment saat ini, pengetahuan tentang pajak sepertinya wajib dipelajari. Bila perlu masuk dalam kurikulum. Wah, kalau ini terjadi, semakin menambah pusing ibu dan bapak guru.

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang, nan bisa dipaksakan, dengan tiada mendapat jasa timbal balik nan langsung bisa ditunjukkan dan digunakan buat membayar pengeluaran umum.

Penggolongan pajak diatur menurut sifat dan sistem pemungutannya, dan penggolongan-penggolongan tersebut semuanya dilakukan berdasarkan wajib pajak. Anggaran mengenai perpajakan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Pengertian pajak sendiri ialah sistem iuran nan diwajibkan kepada masyarakat suatu negara dan sudah diatur dalam undang-undang. Pemungutan pajak nan dilakukan oleh pihak pemerintah terkait bertujuan buat membangun infrastruktur sebuah negara, seperti Rumah Sakit Generik Daerah, Jalan Raya, dan fasilitas generik lainnya nan berguna buat masyarakat.

Lembaga pemerintahan di Indonesia nan mengurusi segala hal mengenai perpajakan ialah Dirjen Pajak. Pajak-pajak nan dibayarkan oleh masyarakat selain digunakan buat membangun infrastruktur sebuah negara juga digunakan buat biaya operasional suatu departemen nan bersangkutan dengan pajak.

Pajak PPh mulai eksis di Indonesia pada 1816. Saat itu, bentuknya bukan iuran, tetapi uang sewa terhadap suatu bangunan atau tanah. Pada 1908, pungutan uang sewa terhadap bangunan dan tanah dibedakan antara penduduk pribumi dengan penduduk Asia dan Eropa nan tinggal di Indonesia saat itu.

Objek pajak penghasilan ialah setiap tambahan kemampuan hemat nan diterima atau diperoleh selama satu tahun pajak nan bisa dipakai buat menambah konsumsi dan buat menambah kekayaan.

Bagi wajib pajak dalam negeri, nan menjadi objek pajak ialah penghasilan, baik nan berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Sementara bagi wajib pajak luar negeri, nan menjadi objek pajak hanya penghasilan nan berasal dari Indonesia.



1. Definisi penghasilan
  1. Penggantian atau imbalan bekernaan dengan pekerjaan atau jasa.
  1. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  1. Laba usaha
  1. Keuntungan sebab penjualan atau sebab pengalihan harta.
  1. Penerimaan kembali pembayaran pajak.
  1. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan lain sebab agunan pengembalian hutang.
  1. Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  1. Royalti
  1. Sewa dan penghasilan lain.
  1. Peneriman atau perolehan pembayaran berkala.
  1. Keuntungan sebab pembebasan utang.
  1. Keuntungan sebab selisih kurs mata uang asing.
  1. Selisih lebih sebab evaluasi kembali aktiva.
  1. Premi asuransi
  1. Iuran nan diterima atau diperoleh serikat sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume usaha.
  1. Tambahan kekayaan netto nan berasal dari penghasilan nan belum dikenakan pajak.


2. Jenis Penghasilan
  1. Penghasilan dari pekerjaan (hubungan kerja).
  1. Penghasilan dari kegiatan usaha.
  1. Penghasilan dari kapital atau penggunaan harta.
  1. Penghasilan dari pekerjaan bebas.
  1. Penghasilan lain-lain, yaitu penghasilan nan tak bisa diklasifikasikan ke dalam salah satu dari keempat kelompok penghasilan tersebut, seperti laba sebab pembebasan utang, laba sebab selisih kurs mata uang asing, selisih lebih sebab evaluasi kembali aktiva, iuran pertanggungan asuransi asuransi, dan hadiah undian.

Ada beberapa penghasilan nan tak kena pajak atau tak termasuk pajak penghasilan. Berikut ini ialah beberapa objek nan tak termasuk dalam objek pajak penghasilan.

  1. Bantuan atau sumbangan.
  1. Harta hibahan nan diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan sosial, pengusaha kecil, termasuk koperasi nan ditetapkan oleh menteri keuangan.
  1. Warisan
  1. Harta termasuk setoran tunai oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  1. Imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan.
  1. Pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
  1. Deviden atau bagian keuntungan nan diterima.
  1. Bunga obligasi atau dana nan diperoleh oleh perusahaan reksadana.
  1. Penghasilan nan berupa honorarium dan imbalan lain nan dibebankan pada keuangan negara atau keuangan daerah nan bersifat tak tetap.

Besarnya pungutan nan terjadi pada pajak penghasilan PPh dapat bersifat progresif, proporsional atau regresif. Secara sederhana, pengertian sistem pungutan pajak penghasilan nan bersifat progresif ialah pungutan pajak penghasilan (PPh) akan ikut naik bila penghasilan masyarakatnya juga naik.

Bila sistem pungutan pajak penghasilan bersifat regresif, maka nan terjadi ialah sebaliknya. Beda halnya dengan sistem pungutan nan sifatnya proporsional. Pada sistem ini, tarif nan dikenakan jumlahnya tetap, meskipun penghasilan meningkat.

Bagi masyarakat nan sudah memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib pajak, sepertinya tak asing dengan istilah pajak penghasilan pasal 21. Pasal tersebut memang mengatur ketentuan-ketentuan dalam pajak penghasilan. Dalam pasal tersebut kurang lebih disebutkan bahwa PPh ialah iuran nan dibebankan pada penghasilan seseorang.

Dalam pasal tersebut juga dijelaskan mengenai pemotongan-pemotongan pajak, penerima penghasilan dipotong pajak, penerima penghasilan tak dipotong pajak, jenis penghasilan nan tak kena pajak, dan ketentuan-ketentuan lain seputar pajak penghasilan.



Perbedaan Pajak Perempuan dan Laki-Laki

Perpajakan ternyata membedakan antara wanita dan laki-laki. Pertimbangan ini berdasarkan anggapan bahwa laki-lakilah nan merupakan tulang punggung keluarga. Laki-lakilah nan wajib memberi nafkah.

Padahal tak sedikit wanita nan menjadi pencari kerja primer keluarga. Mungkin perundang-undangan mengenai perpajakan sudah harus diubah sinkron dengan perkembangan zaman.

Pekerja perempuan dan pekerja laki-laki nan belum menikah membayar pajak lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja laki-laki nan sudah menikah. Lihatlah perbandingan berikut.

Misalnya, seorang ibu Wanita mempunyai gaji Rp3 juta dan seorang bapak Laki-laki mempunyai gaji nan sama. Bapak Laki-laki sudah menikah, tapi belum mempunyai anak. Berapa pajak nan dibayar oleh keduanya? Berikut perhitungannya.

Gaji Rp3.000.000 dikali 5% (biaya jabatan) = Rp150.000. PTKP (penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp1.320.000. Iuran jamsostek 2% dari Rp3 juta = Rp60.000. Jadi, pengurangan buat ibu Wanita ialah Rp150.000 + Rp1.320.000 + Rp60.000 = Rp1.530.000.

Lalu, kurangkan gaji dengan hasil pengurangan pajak tersebut. Rp3.000.000 – Rp1.530.000 = Rp1.470.000. Hasil ini dikalikan dengan 5% (ketentuan pajak nan mempunyai penghasilan dibawah Rp 50.000.000) = Rp73.500. Inilah pajak nan harus dibayar oleh ibu Wanita.

Sedangkan buat bapak Laki-laki, gaji setahun setelah dikurangi pengurangan dari tunjangan jabatan 5% (Rp150.000) dan iuran jamsostek 2% (Rp60.000) menjadi Rp33.480.000 dikurangi Rp1.320.000 (tanggungan istri), dikurangi wajib pajak sendiri sebesar Rp15.840.000 (per tahun). Total PTKP Rp16.320.000.

Lalu, kalikan dengan pajak setahun nan 5%. Hasilnya ialah Rp816.000. Hasil ini dibagi 12. Hasilnya Rp68.000 (inilah pajak per bulan nan harus dibayar oleh bapak Laki-laki). Bandingkanlah dengan pajak nan harus dibayar oleh ibu Wanita nan sejumlah Rp 73.000.

Perbedaan itu akan semakin membuat iri kalau gajinya semakin tinggi. Prosentase nan diterapkan dalam sistem perpajakan membuat semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula pajak nan harus dibayarkan.

Bila dilihat dari gaji Rp3 juta, disparitas pajaknya hanya Rp 5000. Tidak signifikan memang. Tapi, kalau gajinya Rp15.000.000? Wah, cukup signifikan dong. Lumayanlah untuk mentraktir teman.

Tapi, seandainya tak ada pajak penghasilan, apa nan akan terjadi? Pendapatan negara berkurang. Siapa nan paling menderita kalau pendapatan negara berkurang? Rakyat bawahkah atau pejabat nan tak dapat menikmati segala fasilitas mewah?

Untuk diketahui bahwa penghasilan para pejabat tinggi negara kita tak kalah dengan negara maju. Hebatkan? Kata berita, para pelancong Indonesia nan hobi belanja di luar negeri itu banyak juga nan pejabat negara.

Dengan alasan apapun mereka membeli barang di luar negeri. Itu berarti pajaknya lari ke luar negeri. Pedagang Indonesia gigit jari. Kalau pedagang tidak mampu jualan, pajak nan dibayarkannya juga berkurang.

Direktorat Jenderal Pajak sudah sangat berusaha agar pembayaran pajak ini mudah dan transparan. Semua dibuat terbuka. Siapa-siapa saja nan menjadi wajib pajak dan bagaimana cara menghitung pajaknya, semua bisa dilihat di websitenya. Tapi, sekali lagi, penjahat jauh lebih cerdas lagi buat mengelabuhi semua sistem pajak nan ada.

Bagi Anda nan sudah kena pajak penghasilan PPh, maka bayarlah sinkron dengan anggaran nan berlaku. Untuk itu, sebagai warga negara nan baik dan taat hukum, maka harus membayar pajak sinkron dengan penggolongan pajak nan berlaku.