Penindakan atas pelanggaran HAM

Penindakan atas pelanggaran HAM

Hak asasi manusia atau biasa disingkat dengan HAM ialah hak hakiki nan dimiliki oleh setiap manusia sejak manusia dilahirkan ke dunia. Hak asasi manusia merupakan hak nan inheren pada manusia sinkron kodratnya. Hak asasi tak bisa diganggu oleh siapa pun. Hak asasi ini diperoleh manusia dari sang pencipta, Tuhan nan Maha Esa. Dapat dikatakan, manusia tanpa hak asasi tak akan bertahan hidup.

Sebagai warga negara nan baik, semestinya nilai hak asasi manusia harus dijunjung tinggi tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Hak asasi manusia berlaku universal. Maksudnya, hak asasi manusia berlaku di mana saja, buat siapa saja, dan tak bisa diganggu gugat oleh siapa pun.

Di Indonesia, dasar-dasar hak asasi manusia (HAM) tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal-pasal nan mengatur hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945 antara lain pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.



Macam-Macam Hak Asasi Manusia

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak asasi ini meliputi hak kebebasan buat bergerak, berpergian, dan berpindah-pindah tempat; hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat; hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan; hak kebebasan buat memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan nan diyakini.



2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Hak asasi politik meliputi hak buat dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan umum; hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan; hak membuat atau mendirikan partai politik atau organisasi politik; hak buat membuat dan mengajukan usulan petisi.



3. Hak Asasi Hukum (Legal Equity Rights)

Hak asasi ini meliputi hak mendapatkan perlakuan nan sama dalam hukum dan pemerintahan; hak buat mejadi pegawai negeri sipil (PNS); dan hak mendapatkan layanan dan konservasi hukum.



4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak asasi ekonomi meliputi hak kebebasan melakukan jual beli; hak kebebasan melakukan kontrak; hak kebebasan menyelenggarakan sewa menyewa, utang piutang, dan lain-lain; hak kebebasan memiliki sesuatu; hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan nan layak.



5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak ini meliputi hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan; hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.



6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culturec Rights)

Hak asasi ini meliputi hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan; hak mendapatkan pengajaran; dan hak buat mengembangkan budaya sinkron talenta dan minat.



Sejarah Hak Asasi Manusia

1. Hak Asasi Manusia di Yunani

Filsuf Yunani, seperti Socrates dan Plato, meletakkan dasar konservasi dan agunan diakuinya hak asasi manusia dengan melakukan social control terhadap penguasa nan tak mengakui hak asasi manusia. Sementara itu, Aristoteles mengajarkan pemerintah agar kekuasaan berdasarkan pada kemauan dan kehendak warga negaranya.



2. Hak Asasi Manusia di Inggris

Inggris dapat dikatakan sebagai negara pertama nan memperjuangkan hak asasi manusia. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen nan berisikan tentang hak asasi manusia, yaitu Magna Charta, Petition of Rights, Hobeas Corpus Act, dan Bill of Rights.



3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat

Amerika Perkumpulan mencatatkan hak asasi manusia dalam Declaration of Independent of United States . Dalam deklarasi itu, negara menjamin dan memberikan konservasi terhadap hak asasi manusia.

Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, menyatakan ada empat kebebasan nan dimiliki oleh manusia, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan memilih agama, kebebasan dari rasa takut, dan kebebasan dari kekurangan dan kelaparan.



4. Hak Asasi Manusia di Prancis

Para filsuf Prancis, Lafayette, J.J. Rousseau, Voltaire, dan Montesquieu merupakan para pemikir besar Prancis nan mencetuskan hak asasi manusia nan tertuang dalam liberter (kebebasan), egaliter (kesamaan), dan frateniter (persaudaraan).

Revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi nan tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :

1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.

2) Manusia mempunyai hak nan sama.

3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.

4) Warga Negara mempunyai hak nan sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.

5) Manusia tak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.

6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.

7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.

8) Adanya kemerdekaan surat kabar.

9) Adanya kemerdekaan manunggal dan berapat.

10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.

12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.

13) Adanya kemerdekaan hak milik.

14) Adanya kemedekaan lalu lintas.

15) Adanya hak hayati dan mencari nafkah.



Instrumen hukum HAM nasional
  1. UUD 1945

Pasal-pasal dalam UUD 1945 nan spesifik mengatur HAM ialah pasal 28A sampai dengan 28J nan tercakup pada BAB XA UUD 1945.

  1. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998

Tap MPR ini memuat piagam hak asasi manusia serta pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM. Melalui ini MPR menugaskan lembaga-lembaga tinggi negara serta seluruh aparatur pemerintah buat menghormati, menegakkan, dan menyebarluaskan permasalahan mengenai HAM kepada seluruh masyarakat.

Hak asasi manusia nan terdapat pada tap MPR meliputi Hak buat hidup, Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri, Hak memperoleh keadilan, Hak kemerdekaan, Hak atas informasi, Hak keamanan, serta Hak kesejahteraan.

Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu bisa dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :

  1. Hak – hak asasi pribadi (personal rights) nan meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
  1. Hak – hak asasi ekonomi (property rights) nan meliputi hak buat memiliki sesuatu, hak buat membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  1. Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak buat ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak buat mendirikan partai politik.
  1. Hak asasi buat mendapatkan perlakuan nan sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of sah equality).
  1. Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak buat memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
  1. Hak asasi buat mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan konservasi (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.


Peran Masyarakat

Masyarakat dalam hal ini meliputi setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat. forum swadaya masyarakat atau forum kemasyarakatan lainnya, mempunyai kewajiban dalam rangka perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM.

Dalam interaksi ini implementasinya dalam kehidupan sehari-hari antara lain:
1) Menahan diri apabila terjadi pertengkaran diantara sesama rekan atau tetangga dan berupaya menyelesaikan pertengkaran tersebut dengan baik dan terhormat, serta jangan ikut-ikutan main hakim sendiri.
2) Melakukan kegiatan rumah tangga dengan tak mengganggu ketenangan dan ketertiban tetangganya.
3) Mentaati tata tertib lingkungan hayati sehari-hari di lingkungan masyarakat masing-masing.
4) Menghindari pertengkaran/adu fisik sebab masing-masing merasa dirinya benar.
5) Jangan mengembangkan perselisihan antar anak menjadi perselisihan antar orang tua.

Implementasi HAM bisa dipahami secara sahih dengan meningkatkan pencerahan akan pentingnya HAM nan tercermin dalam konduite sehari-hari dan diupayakan secara terus menerus ke setiap orang sedini mungkin.



Penindakan atas pelanggaran HAM

Penegakan HAM bisa dilakukan dengan upaya-upaya berikut.

  1. Pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan advokasi bagi masyarakat nan menghadapi kasus HAM.
  2. Penerimaan pengaduan dari korban pelanggaran HAM. Daam hal ini komnas HAM, forum donasi hukum, dan LSM memiliki peranan penting.
  3. Investigasi yaitu pencarian data, informasi, dan fakta nan berkaitan dengan peristiwa dalam masyarakat nan patut diduga merupakan pelanggaran HAM. Pemeriksaan ini dilakukan oleh komnas HAM.
  4. Penyelesaian perkara dengan perdamaian, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan evaluasi ahli. Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan proses ini.

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak nan secara kodrati inheren dan tak terpisah dari manusia nan harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan prestise kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.