Pengelolaan Tambang nan Bijak

Pengelolaan Tambang nan Bijak

Tambang ialah sumber daya alam nan terkandung di dalam bumi, nan tak bisa diperbaharui, sehingga penggunaannya harus dihemat sebisa mungkin agar masih bisa digunakan dan dirasakan khasiatnya oleh anak cucu kita di masa nan akan datang.

Barang tambang ialah barang nan tersimpan di dalam perut bumi. Untuk mendapatkan kegunaan darinya, maka tambang tersebut harus digali dan kemudian diproses buat nantinya bisa diambil manfaatnya. Contoh dari barang tambang ialah minyak bumi, batu bara, gas alam, emas, perak, batu permata, dan lain-lain.

Tambang merupakan sumber daya alam nan memiliki nilai hemat cukup tinggi, walaupun pengelolaanya membutuhkan biaya nan tidak murah dan sumber daya manusia nan unggul. Hal inilah nan menyebabkan jika barang tambang dikelola dengan tepat, maka akan bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.

Tambang sejatinya ialah memang milik rakyat. Hal ini memang telah ditetapkan dalam sistem perundang-undangan kita, yaitu termuat dalam Undang-Undang Dasar pasal 33, nan mengatur tentang kesejahteraan sosial. Bunyi dari pasal 33 ini ialah sebagai berikut.

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  1. Cabang-cabang produksi nan krusial bagi negara dan nan menguasai hajat hayati orang banyak dikuasai oleh negara.
  1. Bumi dan air dan kekayaan alam nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan buat sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sangat jelas dalam pasal tersebut bahwa tambang memang harus sepenuhnya dikelola buat kesejahteraan rakyat. Pengelolaan ini memang harus benar-benar dilakukan semaksimal mungkin agar bisa dirasakan khasiatnya oleh rakyat secara keseluruhan, bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja atau bahkan orang asing.

Tambang memang harus dikelola dengan tepat dan bijak agar benar-benar bisa dirasakan khasiatnya dan memberikan kontribusi buat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak.



Pengelolaan Tambang nan Tepat

Dalam pengelolaan barang tambang, nan harus diperhatikan ialah pengelolaannya nan tepat. Barang tambang ialah kekayaan alam nan tersimpan dalam bumi nan merupakan anugrah dan karunia dari Tuhan. Oleh sebab itu, harus benar-benar dikelola dengan tepat agar bisa diambil khasiatnya sebesar-besarnya buat kesejahteraan masyarakat luas.

Itulah definisi tepat. Dalam pengelolaannya nan tergolong tak mudah, barang tambang harus dikelola oleh perusahan nan memang memiliki kompetensi nan tinggi di bidang ini. Perusahaan itu haruslah memiliki kemampuan dalam melakukan ekskavasi barang tambang di dalam perut bumi, nan selanjutnya dilakukan pengolahan barang tambang nan telah diambil dari perut bumi tersebut, serta pendistribusiannya nan baik kepada masyarakat luas.

Selain itu, perusahaan pengelola tambang haruslah perusahaan negara atau perusahaan nasional. Dalam artian bahwa perusahaan tersebut ialah milik negara. Di mana nanti hasil pengelolaan barang tambang akan didistribusikan semaksimal mungkin kepada masyarakat agar didapatkan khasiatnya nan maksimal. Serta laba nan dihasilkan juga akan kembali kepada rakyat. Tidak masuk ke dalalam kekayaan pribadi para pengelola perusahaan tersebut.

Hal ini dikarenakan bahwa barang tambang memang benar-benar milik rakyat. Berarti rakyat dapat mendapatkan dengan harga semurah-murahnya. Perusahaan pengelola barang tambang hanya berperan sebagai pengelola barang mentah. Tanpa ada indikasi buat mencari laba sebesar-besarnya demi kepentingan pribadi atau golongan.

Memang tak dipungkiri bahwa dalam pengelolaan barang tambang nan mentah menjadi barang nan bisa langsung digunakan oleh masyarakat, membutuhkan biaya nan sangat mahal. Dari ongkos produksi ini, maka dapatlah dijadikan sebagai patokan harga dalam pendistribusiannya kepada masyarakat.

Tapi, sekali lagi nan harus diingat jangan sampai harga nan dibuat terlalu tinggi dari ongkos produksi sebab ingin mengambil laba nan besar.

Harga nan ditetapkan di dalam pasar ialah buat menutupi ongkos produksi. Seperti biaya penggalian, pengolahan, serta tenaga kerja. Jika pengelolaan tambang diserahkan kepada partikelir atau malah kepada pihak asing, maka kegunaan tambang dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat tidaklah mungkin akan tercapai.

Dapat dipastikan bahwa perusahaan partikelir atau asing memiliki tujuan buat mencari laba nan sebesar-besarnya tanpa adanya keinginan baik buat menyejahterakan rakyat.

Jika hal ini terjadi, maka laba maksimal akan diperoleh oleh pihak perusahaan partikelir atau asing tersebut. Sedangkan rakyat sebagai pemilik orisinil sumber daya alam tersebut tak bisa merasakan hasil maksimalnya. Dapatlah dikatakan, nan kaya semakin kaya dan nan miskin semakin miskin. Maka jurang kesenjangan sosial akan semakin melebar.



Pengelolaan Tambang nan Bijak

Barang tambang tergolong dalam kategori kekayaan alam nan tak dapat diperbarui. Oleh sebab itu, penggunaannya pun harus bijak. Penggunaan nan hiperbola atau dalam skala nan besar dapat sangat merugikan. Kerugian nan ditanggung pun tak kecil. Semua elemen dapat empati dampaknya.

Karena sifatnya nan tak bisa diperbarui, maka ini akan menimbulkan imbas negatif. Imbas negatifnya ialah ketika barang tambang ini habis kita konsumsi, maka sudah bisa dipastikan bahwa kita akan kelabakan atau kesulitan mencari penggantinya.

Indonesia merupakan negara nan memiliki kekayaan alam nan melimpah. Sumber daya alam nan terkandung di dalam perut buminya sangatlah banyak dan beragam. Sebut saja cadangan minyak nan terkandung di dalamnya, ada nan mengatakan sekitar 50-80 miliar barel. Belum cadangan emas, batu bara, gas alam, dan tentunya masih banyak lagi.

Semua sumber daya alam tersebut haruslah bisa dikelola dengan baik dan tepat. Serta penggunaanya haruslah bijak. Bijak dalam artian bahwa kita merasa memiliki kewajiban buat menjaganya agar tetap bisa diambil kegunaan nan sebesar-besarnya.

Dalam pengelolaan sumber daya alam tambang ini janganlah sampai merusak lingkungan atau tak ramah terhadap lingkungan. Jangan pula setelah proses ekskavasi atau pengelolaan meniggalkan masalah lingkungan nan berefek jelek bagi masyarakat luas. Ambilah contoh masalah lumpur Lapindo. Pengelolaan barang tambang nan tak memperhatikan kaidah-kaidah nan sahih justru akan membawa keburukan dan menyengsarakan rakyat.

Hal ini benar-benar harus dijadikan sebagai perhatian primer sebab lingkungan inilah satu-satunya loka kita hidup. Kita harus bersama-sama buat menjaga dan melestrarikannya. Bukan malah merusaknya atau membuatnya dalam kondisi nan tak bisa buat dihuni dengan layak.

Selain itu, alam penggunaannya haruslah bijak. Jangan menganggap bahwa kita memiliki uang buat membelinya maka kita menggunakannya seenak hati kita sendiri. Janganlah menggunakannya dengan boros. Patutlah buat selalu mengingat bahwa masih ada anak cucu kita nan nantinya juga membutuhkan sumber daya alam tersebut.

Selain dalam pengelolaan barang tambang nan harus memperhatikan lingkungan, dalam penggunaanya haruslah juga ramah terhadap lingkungan. Misalnya, dalam pemakaian bensin buat kendaraan bermotor kita. Haruslah kita usahakan bahwa kendaraan kita memiliki baku nasional dalam pembuangan gasnya. Jangan sampai hasil buangan gas dari kendaraan kita menambah polusi udara sebab tak sinkron standar.

Dampak negatif akan kita rasakan. Lingkungan menjadi kotor dan tidak menyehatkan lagi. Selain diri kita sendiri, orang lain dan terlebih anak cucu kita juga, akan merasakan akibat jelek dari ketidakberhati-hatian kita dalam penggunaan sumber daya alam ini. Terkadang kita memang sering terlupa akan hal ini. Merasa cuek dengan lingkungan sekitar dan tidak peduli terhadap apa nan sedang terjadi.

Barang tambang ialah sumber daya alam karunia Tuhan nan terdapat di dalam perut bumi. Untuk mendapatkan manfaatnya, maka harus digali dan dikelola dengan tepat dan bijak. Karena sumber daya alam ini ialah sejatinya milik rakyat dan haruslah bisa dirasakan khasiatnya semaksimal mungkin buat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Bukan kesejahteraan segelintir orang saja atau bahkan kesejahteraan asing.