Aborsi nan dihalalkan di Dalam Islam

Aborsi nan dihalalkan di Dalam Islam

Aborsi dalam islam ?? Bagaimana hukumnya ya? Aborsi berasal dari bahasa latin abortus sedangkan bahasa Inggrisnya ialah abort nan artinya "berhenti". Dalam terminologi Arab, padanan kata aborsi ialah "ijhadh". Dalam kitab "al-Mishbah al-Munir" memiliki empat arti, yaitu pengguguran, pembuangan, pengosongan rahim sebelum paripurna ciptaannya dan memisahkan anak dari ibunya. Jadi, pengertian aborsi secara generik adalah, berhentinya kehamilan.



Pengertian Aborsi Menurut Terminologi

Menurut Mazhab Syafi'i, aborsi dalam Islam ialah seorang wanita nan membuang janin pada saat masa kehamilannnya belum sempurna, sehingga janin tak bisa merasakan kehidupan di global ini. Menurut kedokteran, aborsi ialah membuang segumpal darah atau janin sebelum waktunya. Biasanya terjadi, 20 minggu dari hari bercampurnya sel-sel telur wanita. Makanya, aborsi kerap terjadi pada tiga bulan pertama dari masa kehamilan

Di dalam kitab "Qadhaya Fiqhhiyyah al-Mu'aasarah" , para ahli undang-undang fikih kriminal menetapkan bahwa aborsi dalam Islam ialah menyingkirkan kehamilan secara sengaja tanpa karena nan pasti, dan berbahaya bagi wanita nan ingin menggugurkan janinnya.

Secara umum, berhentinya kehamilan ini artinya terjadi pengguguran kandungan (aborsi). Hal inilah nan sering menimbulkan kontroversi di masyarakat, karena penyebab pengguguran kandungan ada dua alasan, yaitu sebab alasan kesehatan dan nan kedua sebab kehamilan nan tak diinginkan.



Aborsi nan Dilarang di dalam Islam

Hukum aborsi dalam Islam terbelah menjadi dua, yaitu ada nan membolehkan (mubah) dan ada nan megharamkan. Aborsi dalam Islam menjadi haram bila dilakukan karena:

  1. hamil di luar nikah;
  2. hamil dampak incest (hubungan sedarah);
  3. kehamilan nan tak diinginkan (takut miskin, diperkosa, dll);
  4. tanpa alasan nan jelas (takut hamil, takut merusak estetika tubuh, takut meninggal, takut cacat, dsb).

Para ulama dan fuqoha sepakat, bahwa pada dasarnya bila janin sudah ditiupkan ruh, haram hukumnya buat menggugurkan, kecuali buat alasan kesehatan/ keselamatan jiwa bagi sang ibu. Dasar hukum haram aborsi dalam Islam ialah sebagai berikut.

1. QS. Al-An'am : 151

"Katakanlah: "Marilah kubacakan apa nan diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu sebab takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan nan keji, baik nan nampak di antaranya maupun nan tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa nan diharamkan Allah melainkan dengan sesuatu nan sahih ". Demikian itu nan diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami".

2. QS. Al- Israa' :33

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa nan diharamkan Allah , melainkan dengan suatu nan sahih . Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada pakar warisnya, tetapi janganlah pakar waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia ialah orang nan mendapat pertolongan".

3. QS. Al-Maidah: 32

"Oleh sebab itu Kami tetapkan bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa nan membunuh seorang manusia, bukan sebab orang itu orang lain , atau bukan sebab membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa nan memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan keterangan-keterangan nan jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi" .

4. QS. Al-Mumtahanah: 12

"Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan nan beriman buat mengadakan janji setia, bahwa mereka tiada akan menyekutukan Allah, tak akan mencuri, tak akan berzina, tak akan membunuh anak-anaknya, tak akan berbuat bohong nan mereka ada-adakan antara tangan dan kaki mereka dan tak akan mendurhakaimu dalam urusan nan baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah ampunan kepada Allah buat mereka. Sesungguhnya Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang" .



Aborsi nan dihalalkan di Dalam Islam

Sebagian ulama ada nan berpendapat bahwa pengguguran kandungan atau aborsi diperbolehkan (mubah) dalam Islam selama sebab alasan kesehatan/keselamatan jiwa, seperti:

a. Usia Ibu Hamil

Bila ibu nan sedang mengandung berusia di bawah 20 tahun atau di atas 35 tahun, maka taraf resiko kematiannya lebih tinggi. Untuk mencegah terjadinya kematian sang ibu pada saat persalinan sebab adanya suatu masalah, maka tindakan aborsi boleh dilakukan.

b. Jeda Kehamilan

Bila dalam tempo waktu kurang dari dua tahun. Maka sang ibu akan mengalami peningkatan resiko terhadap terjadinya perdarahan sebab belum pulihnya rahim, plasenta previa, kurang darah dan ketuban pecah dini, pertumbuhan janin kurang baik, persalinan lama/ sulit serta melahirkan bayi dengan berat nan rendah.

c. Telah Memilki Empat Orang Anak Lebih

Ibu nan telah memiliki lebih empat orang anak beresiko buat melahirkan kembali. Bila pada saat melahirkan ada tanda-tanda nan membahayakan jiwa si ibu, maka diperbolehkan melakukan tindakan aborsi.



Kaidah Fikih nan Mendukung Aborsi nan Dihalalkan

Adalah kaidah fikih nan menjadi dalil para ulama nan membolehkan aborsi dalam Islam . Tujuannya, buat menyelamat wanita nan mengandung janin dengan tiga kondisi nan telah disebutkan adalah,

"irtikaabu akhaffudh dharurain 'inda ijtimaa'ihima" - melakukan satu bahaya nan paling ringan ketika berkumpul dua bahaya -

Analisis terhadap kaidah fikih tersebut dengan kasus bolehnya aborsi dalam Islam buat menyelamatkan ibu adalah:

  1. Ibu merupakan hal nan lebih primer diselamatkan. Pasalnya, janin diciptakan dari ibunya. Sehingga menyelamatkan ibu lebih primer dari menyelamatkan janin.
  2. Dari sisi kewajiban dan hak, ibu sudah jelas statusnya, sedangkan janin belum. Makanya, sungguh tak masuk akal mengorbankan ruh ibu demi janin dikarenakan kehidupannya saja belum jelas.
  3. Bolehnya diaborsi tentu berdasarkan analisis dokter spesialis kandungan nan mempertimbangkan, jika kehamilannya dibiarkan akan bisa menyebabkan kematian si ibu. Karena itu, menyelamatkan si ibu lebih primer dari menyelamatkan janin

Meski tidak ada dalil al-Qur'an maupun hadis nan secara konkrit atau rill membolehkan atau dihalalkan aborsi dalam Islam pada tiga kondisi wanita di atas, namun ada dalil nan menyerupai dalam hal menyatakan kehalalannya. Tentunya, dengan menggunakan metode analogi atau qiyas nan terkenal dalam disiplin ilmu ushul fikih.

Di dalam hadis, Rasulullah Saw. bersabda, "Tidak ada qishah (balas) jika ayah membunuh anaknya." Hadis ini mensinyalir bahwa apabila terjadi pembunuhan nan terjadi antara ayah dengan anaknya, maka ayah tak dikenakan qishas . Hadis ini bukan melegalkan ayah membunuh anaknya, tetapi hadis ini menunjukkan bahwa jika ada ayah nan membunuh anaknya, tentunya dikarenakan sang ayah telah rusak akalnya. Pasalnya, di dalam hati ayah selalu tersimpan rasa afeksi dan kelembutan, meski anaknya sejahat apa pun.

Demikian halnya dengan aborsi nan dilakukan seorang ibu dengan tiga kondisi di atas. Bukan lantaran taka da afeksi atau tidak ada kelembutan sang ibu kepada anaknya, tapi lebih disebabkan sebab pertimbangan dokter. Sebab belum agunan jika janin selamat dia akan hayati sehat hingga dewasa. Namun sang ibu, jika selamat ia dapat melaksanakan hak dan kewajibannya.

Dari klarifikasi di atas, dibolehkan aborsi dalam Islam meski ruh sudah ditiupkan ke dalam rahim. Namun tetap dengan syarat, jika wanita tersebut telah divonis oleh dokter spesialis kandungan andaikata kehamilan tetap diteruskan maka diduga kuat matinya wanita nan sedang mengandung janin tersebut.