Penggunaan Kalender Islam di Masa Sekarang

Penggunaan Kalender Islam di Masa Sekarang

Kalender Islam atau kalender Hijriah ialah sistem almanak nan dibuat oleh para sahabat dan cendekiawan Muslim. Tujuan dibuatnya kalender Hijriah ialah buat membuat sistem almanak nan sinkron dengan firman Allah (terdiri dari 12 bulan) dan melepaskan diri dari Norma orang-orang kafir, dalam menambah jumlah hari dalam 1 tahun (interkalasi).



Sejarah Penciptaan Kalender Islam

Penciptaan dan penggunaan kalender Hijriah dimulai 6 tahun pasca wafatnya Nabi Muhammad Saw. Akan tetapi, metode penghitungan tanggal nan menjadi dasar penghitungan kalender Hijriah sudah ada sebelum Islam muncul di tanah Arab.

Pada masa sebelum berkembangnya Islam, masyarakat Arab menggunakan kalender dengan sistem nan berdasarkan pada perhitungan bulan dan matahari. Kalender dengan penghitungan bulan disebut kalender Komariyah, sedangkan kalender dengan penghitungan matahari disebut kalender Syamsiyah.

Kalender Komariyah dimanfaatkan buat menyesuaikan perhitungan musim dengan menambah jumlah hari dalam 1 bulan (interkalasi). Jika kini kita memahami bahwa tahun dikenali dengan nomor (tahun 1432 Hijriah, misalnya), Norma ini belum ada dahulu.

Sebelum mengembangkan kalender Islam atau kalender Hijriah, masyarakat Arab mengenali tahun dengan menamainya menggunakan peristiwa krusial nan terjadi di tahun tersebut. Sebut saja tahun kelahiran Nabi Muhammad Saw nan dikenal dengan nama "Tahun Gajah", sebab pada tahun tersebut terjadi penyerangan terhadap Kabah oleh pasukan nan menggunakan gajah sebagai kendaraan perangnya.

Begitu juga pada masa kehidupan dan kenabian Nabi Muhammad, sistem kalender pra-Islam ini masih digunakan. Hingga kemudian turunlah firman Allah nan berbunyi: "Sesungguhnya sapta bulan-bulan di sisi (hukum) Allah adalah dua belas bulan, (yang telah ditetapkan) dalam Kitab Allah semasa Ia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan nan dihormati.

Ketetapan nan demikian itu adalah agama nan betul lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan-bulan nan dihormati itu (dengan melanggar larangan-Nya); dan perangilah kaum kafir musyrik seluruhnya sebagaimana mereka memerangi kamu seluruhnya; dan ketahuilah sesungguhnya Allah beserta orang-orang nan bertakwa" (At-Taubah: 36).

"Sesungguhnya perbuatan mengundurkan (kehormatan itu dari satu bulan ke satu bulan nan lain) ialah menambah kekufuran nan menjadikan orang-orang kafir itu tersesat karenanya.

Mereka menghalalkannya pada satu tahun dan mengharamkannya pada tahun nan lain, supaya mereka bisa menyesuaikan sapta (bulan-bulan nan empat) nan telah diharamkan Allah (berperang di dalamnya); dengan itu mereka menghalalkan apa nan telah diharamkan oleh Allah.

Perbuatan jelek mereka itu dihias dan dijadikan latif (oleh setan) buat dipandang baik oleh mereka. Dan (ingatlah) Allah tak memberi hidayah petunjuk kepada orang-orang nan kafir" (At-Taubah: 37).

Berdasarkan kedua ayat Alquran di atas, umat muslim saat itu mulai berhenti melakukan interkalasi (menambahkan hari) dan menegaskan bahwa 1 tahun terdiri dari 12 bulan (yang juga tak boleh ditambah-tambahkan lagi).

Enam tahun setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw, para sahabat mulai menyusun sistem almanak kalender Hijriah. Titik awal kalender Islam, alias tahun 1 kalender Hijriah, mulai menjadi perdebatan.

Beberapa orang sahabat mengusulkan buat menentukan titik awal kalender Islam ini berdasarkan kelahiran Nabi Muhammad Saw. Sedangkan beberapa orang nan lain memberi ide buat menentukan titik awal berdasarkan wafatnya Rasul.

Lantas di tahun 638 Masehi (tahun 17 Hijriah), Umar bin Khatab memutuskan buat menentukan titik awal kalender Hijriah berdasarkan tahun hijrahnya Rasulullah dari Mekah ke Madinah. Penentuan titik awal ini merupakan hal nan cukup sulit sebab para sahabat dan cendekiawan Muslim saat itu harus menentukan tahun hijrah Rasulullah setelah menghapuskan semua interkalasi.

Akhirnya setelah melakukan penghitungan secara saksama, umat Muslim saat itu menentukan bahwa tahun 1 Hijriah nan bertepatan dengan peristiwa hijrah tersebut terhitung terjadi 17 tahun sebelumnya. Dalam kalender Masehi, tahun 1 Hijriah bertepatan dengan tahun 622 Masehi.



Memahami Konsep Kalender Islam

Jika pada kalender Masehi sebuah hari dimulai tepat pukul 00.00, pada kalender Hijriah memiliki konsep bahwa sebuah hari dimulai pada saat matahari terbenam. Hal ini disebabkan oleh prinsip dasar kalender Hijriah nan mengacu pada almanak kalender bulan (kalender Lunar atau Komariyah).

Atas dasar prinsip ini pula periode 1 tahun dalam kalender Hijriah 11 hari lebih pendek daripada periode 1 tahun kalender Masehi. Meski secara konsep dasar berbeda, kalender Islam memiliki beberapa kecenderungan dengan penghitungan kalender Masehi, di antaranya ialah jumlah bulan (yakni 12 bulan) dan jumlah hari dalam seminggu (yakni 7 hari).

Adapun jumlah hari dalam sebulan kalender Hijriah dihitung berdasarkan siklus sinodik bulan. Karena ketidakstabilan siklus sinodik tersebut, bulan-bulan pada penghitungan kalender ini tak memiliki jumlah hari nan sama.

Jumlah hari dalam sebulan pada kalender Hijriah berkisar antara 29 - 30 hari; sehingga total hari dalam 1 tahun kalender Islam ini ialah 354 - 355 hari.

Awal bulan pada kalender Islam ditentukan berdasarkan kemunculan bulan sabit pertama setelah kemunculan bulan baru. Dalam bahasa Arab, bulan sabit pertama ini disebut hilal.

Penentuan adanya 12 bulan dalam satu tahun kalender Hijriah merupakan bentuk keimanan umat muslim atas firman Allah pada Alquran surat At-Taubah ayat 36, sebagaimana telah disebutkan di atas. Berikut ini ialah nama-nama bulan pada kalender Hijriah dan keterangan jumlah harinya:

  1. Muharram (30 hari).
  2. Safar (29 hari).
  3. Rabiul Awal (30 hari).
  4. Rabiul Akhir (29 hari).
  5. Jumadil Awal (30 hari).
  6. Jumadil Akhir (29 hari).
  7. Rajab (30 hari).
  8. Sya’ban (29 hari).
  9. Ramadhan (30 hari).
  10. Syawal (29 hari).
  11. Dzulkaidah (30 hari).
  12. Dzulhijjah (29 atau 30 hari)

Meski telah meninggalkan metode interkalasi nan biasanya dilakukan di masa pra-Islam, para cendekiawan Muslim saat itu masih mengadopsi nama-nama bulan nan biasa digunakan. Dengan kata lain, nama-nama bulan dalam kalender Hijriah bukanlah nama-nama baru, melainkan nama-nama bulan nan memang telah dipergunakan sebelumnya di tanah Arab.

Jika diperhatikan, jumlah hari (antara 29 hari dan 30 hari) terjadi berselang-seling di antara bulan satu dengan bulan lainnya. Tidak ada peraturan spesifik nan menyebabkan terjadinya penghitungan seperti ini, semuanya hanya berdasarkan prinsip penghitungan penampakan hilal.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, kalender Islam mengenal konsep 7 hari dalam seminggu, di mana setiap mulainya hari ditentukan oleh terbenamnya matahari. Nama-nama hari dalam kalender Hijriah adalah:

  1. Itsnayn (Senin).
  2. Tsalaatsa’ (Selasa).
  3. Arba’aa atau Raabi’ (Rabu).
  4. Khamsatun (Kamis).
  5. Jumu’ah (Jumat).
  6. Sabat (Sabtu).
  7. Ahad (Minggu)


Penggunaan Kalender Islam di Masa Sekarang

Penggunaan kalender Hijriah sebagai almanak sehari-hari mulai sporadis digunakan, terlebih setelah kalender Masehi dianggap lebih universal dan lebih banyak digunakan. Di beberapa negara-negara berpenduduk Muslim pun almanak ini tak selalu digunakan; terutama di Indonesia.

Karenanya kalender Islam telah banyak berubah fungsi dari sistem almanak harian menjadi sekadar penanda hari-hari besar umat Islam.
Meski demikian, masih ada beberapa negara Islam nan menggunakan sistem almanak kalender Hijriah.

Di antaranya ialah Oman dan negara-negara eks-Persia (Iran, Tajikistan, dan Afganistan). Di Oman, kalender Hijriah merupakan sistem almanak nan primer dan nan paling generik digunakan. Kalender Masehi memang digunakan, tetapi terbatas pada orang-orang eksklusif saja (biasanya digunakan oleh pada imigran dari India atau Eropa).

Sementara itu, negara-negara eks-Persia memang menggunakan kalender Hijriah, tetapi sistem penanggalannya berbeda dengan almanak Hijriah nan kita kenal. Iran, Tajikistan, dan Afganistan memiliki cara unik dalam membuat sistem penanggalannya, yakni mereka menggunakan sistem kalender Hijriah nan berdasarkan perhitungan matahari). Hal ini disebabkan oleh sulit lepasnya budaya pada masa Raja Cyrus (tahun 530 SM).

Satu hal nan niscaya adalah, kalender Islam akan selalu digunakan (meski secara tak resmi) buat menghitung almanak hari-hari besar Islam dan mensinkronkannya dengan almanak Masehi. Berikut ini ialah hari-hari besar Islam nan sering kali disinkronkan dengan kalender Masehi:

  1. Tahun baru Hijriah: 1 Muharram.
  2. Hari kelahiran Nabi Muhammad Saw: 12 Rabiul Awal.
  3. Peristiwa Isra’ Mi’raj: 27 Rajab.
  4. Satu bulan di mana umat muslim melaksanakan ibadah puasa: bulan Ramadhan.
  5. Peristiwa Nuzulul Quran: 17 Ramadan.
  6. Hari Raya Idul Fitri: 1 Syawal.
  7. Hari Tarwiyah: 8 Dzulhijjah.
  8. Saatnya wukuf di padang Arafah: 9 Dzulhijjah.
  9. Hari Raya Idul Adha: 10 Dzulhijjah

Sistem almanak kalender Islam tak akan pernah punah selama umat Muslim mengindahkan hari-hari krusial tersebut sebagai bagian dari aplikasi ibadah dan bukti keimanannya kepada Allah Swt.