Penggolongan Pajak Berdasarkan Sifatnya

Penggolongan Pajak Berdasarkan Sifatnya

Menurut UU no 36 tahun 2008, zakat penghasilan sudah dapat dikurangi atas penghasilan kena pajak nan kita miliki. Dengan UU ini penghasilan nan kita terima tak dipotong dua kali lagi. Karena tujuan pajak dan zakat secara generik ialah buat membantu masyarakat. Tetapi terdapat disparitas zakat dan pajak dilihat dari segi sumber, waktu, kepentingan dan pemungutannya.



Pengertian Zakat dan Pajak

Zakat penghasilan atau zakat profesi menurut Yusuf Qordhowi ialah zakat nan dikeluarkan dari pendapatan berupa gaji ataupun upah nan diperoleh dari pekerjaan atau profesinya.

Sedangkan pajak penghasilan ialah pajak atas penghasilan berupa gaji, honor, atau penerimaan lain nan diterima oleh wajib pajak dalam atau luar negeri sehubungan dengan pekerjaanya.

Dari pengertian di atas dapatlah kita ambil beberapa poin tentang disparitas zakat dan pajak , diantaranya adalah:

  1. Zakat merupakan hak wajib atas harta buat kaum muslimin dan dikeluarkan pada saat nan ditentukan oleh agama. Mengenai harta ataupun orang-orang nan wajib mengeluarkan zakat sudah diatur oleh agama. Sedangkan pajak ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan suatu keharusan nan dipergunakan buat memenuhi tujuan ekonomi negara.
  2. Zakat merupakan ibadah kepada Allah, sedangkan pajak ialah suatu keharusan nan ditetapkan oleh pemerintah.
  3. Dari segi ketentuannya, zakat langsung ditentukan oleh Islam, sedangkan pajak ditentukan oleh pemerintah nan ukurannya bisa diubah kapan saja, sinkron keinginan atau kepentingan masyarakat.
  4. Dalam hal nan menerimanya, zakat sudah ditetapkan agama bahwa nan menerimanya ialah delapan asnaf atau golongan sinkron Al-Quran (At-Taubah,60). Sedangkan pajak dikumpulkan di kas negara dan digunakan buat kepentingan nan bhineka sinkron dengan peraturan nan ditetapkan oleh pemerintah.
  5. Zakat merupakan hukum nan abadi, sampai kapanpun hukum dan tatacaranya akan sama. Sedangkan pajak tak memilikinya baik dari segi jumlah, kadar ataupun waktunya.

Dari pengalaman beberapa negara nan menerapkan zakat sebagai pengurang penghasilan nan dikenai pajak diketahui bahwa penerimaan zakat dan pajak mengalamai peningkatan. Yang tentu saja membawa dampak positif bagi umat muslim dan negara di kemudian hari. Semoga bisa memberi kegunaan bagi kita semua dalam menjalankan kewajiban kepada agama dan negara.



Pengertian Pajak dan Fungsinya

Menyimak dari pengertian pajak, serta dilihat dari perspektif ekonomi, hukum dan definisinya, pajak ternyata mempunyai peranan dan fungsi nan sangat penting. Sepenting apakah pajak, sehingga kita dapat tahu apa perbedaan zakat dan pajak ini?

Peranan pajak tentu sangat penting. Karena pajak ialah salah satu sumber vital dalam pendapatan negara dalam membiayai semua pengeluaran dan kebutuhan sebagai pembangunan nan berkaitan dengan fasilitas umum, fasilitas buat masyarakat luas.

Pajak juga sudah diatur dalam fungsinya masing-masing. Antara lain, fungsi pajak sebagai aturan atau budgetting . Soal pengeluaran, negara dan biaya tugas-tugas nan menyangkut keperluan negara, juga pembangunan, biaya itu diambil dari pajak nan kita bayar.

Tapi spesifik biaya pembangunan, biasanya uang dikeluarkan bukan dari pajak, melainkan dari tabungan pemerintah. Fungsi pajak selanjutnya ialah buat mengatur atau regulerend .

Pemerintah nan mengatur pertumbuhan ekonomi nan terjadi di negaranya, berdasarkan kebijaksanaan dari pajak. Pengaturan ini perlu dilakukan agar pajak dapat dilakukan dengan sebaik mungkin.

Selanjutnya, pajak dari fungsi stabilitas. Gunanya agar pemerintah dapat menekan dan menstabilkan harga sehingga inflasi bisa dikendalikan sebaik mungkin. Dan nan terakhir ialah fungsi redistribusi pendapatan.

Pajak ini nan sudah dipungut negara dari masyarakat, nantinya akan digunakan buat membiayai keperluan kepentingan umum. Termasuk pembangunan fasilitas umum, nan kelak dapat meningkatkan penghasilan atau pendapatan masyarakat luas.

Pengertian pajak tak hanya sekadar mekanisme dan undang-undang pajak, melainkan juga mesti diingat akan tata cara pemungutan pajak itu sendiri. Masih tertuang dalam undang-undang bahwasanya pemungutan pajak juga mesti dilakukan dengan cara nan adil.

Artinya, pajak juga memiliki tujuan dalam hal menciptakan keadilan pada saat pemungutan pajak. Adil nan dalam arti undang-undangnya maupun adil ketika pelaksanaannya.

Bisa kita ambil contoh dalam hal, misalnya dalam mengatur hak maupun kewajiban para wajib pajak. Pajak juga diberikan kepada setiap warga negara nan sudah memenuhi syarat buat membayar pajak. Dan keadilan juga dapat diberikan lewat sanksi, jika melanggar wajib pajak nan sudah ditentukan.

Tentu saja hukuman nan sinkron dengan berat atau ringannya pelanggaran nan sudah diperbuat. Selanjutnya, pemungutan pajak harus berlandaskan dan sinkron dengan undang-undang nan berlaku. Pungutan pajak juga mesti diatur sedemikian rupa sehingga tak menggangu kondisi perekonomian negara, entah itu dalam kegiatan produksi, perdagangan ataupun jasa.

Harus digarisbawahi bahwa pengertian pajak dalam hal ini tak boleh merugikan kepentingan masyarakat, namun juga tak membuat negara miskin. Untuk itu dibuatlah langkah-langkah dalam pembayaran pajak, seperti pemungutan pajak mesti efisien, sistem pemungutan pajak harus sederhana sehingga memudahkan wajib pajak dalam hal menghitung beban pajak nan harus dibayarnya nan pada akhirnya akan dikembalikan pada masyarakat dan negara.



Penggolongan Pajak Berdasarkan Sifatnya

1. Pajak Subjektif

Pajak ini biasa juga disebut pajak perseorangan. Besarnya pajak nan harus dibayarkan bergantung sepenuhnya dari besarnya penghasilan dari setiap individu tersebut.

Bila wajib pajak sudah berkeluarga, maka jumlah pajak nan harus dibayarkan meliputi seluruh anggota keluarga. Jenis pajak nan termasuk dalam pajak bersifat subjektif ialah Pajak Penghasilan.



2. Pajak Objektif

Pajak Objektif atau biasa juga disebut dengan pajak kebendaan. Pajak kebendaan akan dikenakan pada seorang wajib pajak nan memiliki benda tertentu. Pajak tersebut dikenakan pada benda nan dimiliki.

Semakin mewah benda tersebut, maka biaya pajak nan harus dibayarkan pun akan semakin besar. Jenis pajak nan termasuk dalam pajak bersifat subjektif ialah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).



Penggolongan Pajak Berdasar pada Sistem Pemungutannya

1. Pajak Langsung

Sesuai namanya, golongan pajak ini sistem pembayarannya tak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, wajib pajak harus menanggung sendiri biaya pajak nan akan dibayarkan. Salah satu contoh pajak nan sistem pembayarannya dilaksanakan secara langsung ialah Pajak Penghasilan (PPh)



2. Pajak Tidak Langsung

Berbeda dengan Pajak Langsung, pajak jenis ini pembayarannya dapat dilimpahkan pada orang lain. Jenis pajak nan termasuk dalam Pajak Tidak Langsung ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak ini terjadi pada sebuah transaksi jual beli atau kesepakatan terhadap kepemilikan barang tertentu. Biasanya, nan dikenai pajak ialah pihak konsumen.



Denda Pajak

Lembaga pemerintahan di Indonesia nan mengurusi segala hal mengenai perpajakan ialah Dirjen Pajak. Pajak-pajak nan dibayarkan oleh masyarakat selain digunakan buat membangun infrastruktur sebuah negara juga digunakan buat biaya operasional suatu departemen nan bersangkutan dengan pajak.

Semisal saja Departemen Keuangan dan Perpajakan. Pemungutan Pajak bersifat memaksa, maksudnya ialah bila seorang wajib pajak tak juga membayarkan kewajibannya, maka wajib pajak tersebut akan dikenai hukuman sinkron peraturan nan berlaku. Misalnya, apabila pemilik kendaraan bermotor tak membayar pajak, maka akan dikenakan denda pajak.

Jika pengendara sampai terlambat membayar atau memperpanjang masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka akan dibebani denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor nan namanya tercantum dalam bukti kepemilikan atau dokumen nan absah termasuk BPKB DPP PKB(Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor) sinkron peraturan daerah nomor 4 tahun 2003, yaitu tentang perkalian antara nilai jual kendaraan bermotor dengan bobot nan mencerminkan secara nisbi kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan dampak penggunaan kendaraan bermotor.

Untuk menghitung denda dampak keterlambatan membayar perpanjangan STNK ialah sebagai berikut.

  1. Cara menghitung denda buat SWDKLLJ. Batas limit terlambatnya ialah 3 hari dari masa berlaku habis dihitung sama dengan terlambat 1 tahun. Adapun besarnya denda ialah sebesar Rp32.000 buat jenis sepeda motor dan Rp100.000 buat denda mobil.
  1. Cara menghitung denda PKB ialah buat limit waktu terlambat setiap Samsat berbeda-beda. Prinsip denda PKB ialah 25% dalam 1 tahun. Ada nan 1 hari sudah dianggap terlambat atau 3 hari. Penghitungan jika terlambat 6 bulan adalah, Nominal PKB x 25% x 6/12. Untuk keterlambatan 3 bulan, PKB x 25% x 3/12. Dan begitu seterusnya.

Berikut ini ialah contoh kasus dari perhitungan denda buat sepeda motor. Pak Lanang sebab sedang tugas konferensi di Hongkong telah terlambat membayar pajak sepeda motornya selama 3 bulan, maka denda nan dan pajak nan harus dibayar ialah sebagai berikut.

  1. Pembayaran wajib buat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ialah Rp250.000
  1. Pembayaran wajib SWDKLLJ ialah Rp80.000 + denda Rp32.000 = Rp112.000
  1. Sehingga nan harus dibayarkan, yaitu Rp250.000 + Rp112.000 + Rp15.625 ialah Rp377.625

Selain itu, berikut ini contoh kasus dari perhitungan denda dampak keterlambatan membayar pajak mobil. Ibu Heriyati telah terlambat membayar pajak mobil Fortunernya selama 6 bulan dari masa berlakunya. Pembayaran Pajak Kendaraan (PKB) Rp 3.000.000 dan buat SWDKLLJ sebesar Rp200.000. Maka penghitungan dendanya ialah sebagai berikut.

  1. Rp 3.000.000 x 25% x (6/12) = Rp375.000
  1. Denda SWDKLLJ Rp100.000
  1. Sehingga Total nan harus dibayar Rp3.000.000 + Rp200.000 + Rp375.000 + Rp100.000 = Rp3.675.000

Sekali lagi, perhitungan setiap Samsat berbeda, maka harus jeli. Bertanyalah terlebih dahulu. Jangan sampai berprasangka nan tidak-tidak. Itulah informasi singkat mengenai perbedaan zakat dan pajak. Semoga bermanfaat.