1. Undang-Undang Dasar 1945.

1. Undang-Undang Dasar 1945.

Tahukah Anda bahwa di negara kita ini sudah diberlakukan hukum konservasi konsumen ? Tentu kita pernah berpikir tentang kejahatan nan dilakukan oleh para produsen terhadap kita sebagai konsumen, dengan melakukan manipulasi terhadap barang dagangannya.

Sebagian dari kita menganggap itu bukan sebuah kejahatan, tapi sebuah kekhilafan nan dengan mudah kita memaafkan tanpa ada tuntutan apa pun dari kita. Tapi sekarang, dengan adanya hukum konservasi konsumen, kita dapat menunut secara hukum, jika barang nan didapat tak sinkron dengan apa nan kita inginkan.



Apa Itu Hukum?

Hukum nan berlaku di masyarakat ini dibagi menjadi beberapa bagian. Hukum-hukum tersebut ialah hukum pidana atau hukum publik, hukum perdata atau hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum agama, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.

Hukum-hukum tersebut berlaku juga di negara Indonesia. Akan tetapi, tak sedikit masyrakat Indonesia nan tak mengerti hukum-hukum tersebut, sehingga apabila terjadi penyalahgunaan hukum, masyarakat nan awam hukum tak mendapatkan keadilan hukum nan jelas.

Untuk itu, hukum nan berlaku di Indonesia diketahui dan dipahami oleh masyarakatnya, sehingga semua peraturan nan berlaku bisa dijalankan sinkron dengan ketentuan nan ada dan negara pun menjadi aman, damai, dan sentosa.

Berikut ini akan dibahas beberapa hukum nan berlaku di Indonesia. Dengan klarifikasi berikut, diharapkan masyarakat bisa mengerti dan paham mengenai hukum nan berlaku di Indonesia.



1. Hukum Pidana

Hukum pidana ialah suatu hukum publik nan mengatur tentang peraturan perundang-undangan dan apabila dilanggar, maka akan mendapatkan hukuman berupa pemidanaan atau denda bagi nan melanggar tersebut.

Di dalam hukum pidana ini ada dua jenis perbuatan nan kena denda, yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan nan dilakukan tak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tapi juga melanggar kebiasaan atau nilai moral nan berlaku di masyarakat, seperti mencuri atau pemerkosaan.

Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nan berlaku, tapi tak berhubungan dan berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti melanggar tata tertib lalu lintas dengan tak memakai helm waktu mengendarai sepeda motor.

Di negara Indonesia ini, peraturan hukum pidana ini diatur secara generik nan tercantum di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab hukum ini merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda terdahulu.

Pada zaman penjajahan Belanda, KUHP ini bernama Wetboek van Straafrecht ( WvS ). Di dalam KUHP ini, asas-asas generik tercantum di dalam pengaturan hukum pidana dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana di luar KUHP.



2. Hukum Perdata

Hukum perdata ialah sebuah hukum nan mengatur interaksi antara individu satu dengan nan lainnya di dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga sebagai hukum pribadi atau privat atau hukum sipil.

Contoh penerapan hukum perdata di lingkungan masyarakat ialah hukum mengenai jual beli rumah atau kendaraan. Berdasarkan fungsinya, hukum perdata ini bisa dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut.

  1. Hukum keluarga
  1. Hukum harta kekayaan
  1. Hukum benda
  1. Hukum perikatan
  1. Hukum waris

Hukum-hukum tersebut mengurusi semua urusan secara pribadi atau privat. Hukum ini harus dipahami oleh semua masyrakat generik sebab manusi tak lepas dari hukum perdata ini buat kemngurusi kehidupannya, terutama di Indonesia ini.



3. Hukum Acara

Hukum acara disebut juga sebagai hukum formil. Hukum acara bertujuan buat menegakkan hukum materil. Jadi, hukum acara ialah sebuah ketentuan hukum nan mengatur acara dan siapa nan berwenang buat menegakkan hukum materil apabila terjadi pelanggaran di dalam hukum materil.

Apabila hukum acara ini tak jelas dan memadai, maka pihak nan berwenang akan mengalami kesulitan dalam menegakkan hukum materil. Hukum acara ini bisa mengatur hukum pidana dan perdata.

Untuk menegakkan hukum materil pidana, maka diperlukan hukum acara pidana. Selain itu, buat bisa menegakkan hukum perdata, maka diperlukan hukum acara perdata dalam menegakkan hukumnya. Begitu juga dengan hukum tata usaha negara.

Di dalam hukum acara pidana petugas nan menguasai acara tersebut ialah terutama dari pihak kepolisian, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Forum Kemasyarakatan.

Petugas kepolisian dalam hukum acara pidana bertugas buat mengatur soal penyelidikan dan penyidikan. Di dalam KUHP, kepolisian bertugas dalam melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

Tugas jaksa di dalam hukum acara pidana ialah sebagai penuntut dan pelaksana putusan seorang hakim pidana, sehingga seorang jaksa harus menguasai hukum terutama hukum acara nan terkait dengan tugasnya tersebut.

Selain itu, tugas seorang advokat dan hakim di dalam hukum acara perdata, khususnya hukum acara tata usaha negara ialah mengajukan gugatan, baik somasi perdata atau somasi tata usaha negara terhadap suatu pihak nan dianggap merugikan kliennya tersebut.

Kemudian somasi tersebut akan diperiksa dan diputuskan oleh seorang hakim. Somasi tersebut bisa ditolak atau ditangkis oleh pihak nan digugat dengan menunjuk seorang advokat.

Ada banyak produk dokumen nan menjadikan setiap individu mendapatkan kepastian hukum. Secara sederhana, setiap tamat sekolah, ada sertifikat tanda tamat belajar dari setiap taraf pendidikan nan telah dilalui. Lalu, ada KTP dan Kartu Keluarga. Semua itu ialah produk hukum nan bisa dipakai buat melengkapi dokumen-dokumen berikutnya. Itu dari segi hukum tata negara.

Bila kita memasuki global perbankan, akan semakin banyak produk hukum nan nan berupa dokumen krusial nan harus kita pelajari dan simpan dengan baik. Setiap produk nan juga memuat hak dan kewajiban tersebut, hendaknya dipahami dengan saksama hingga tak merugikan salah satu pihak di kemudian hari.

Perlu juga dimengerti bahwa setiap kata dalam dokumen itu harus dicerna dengan baik agar tak salah memahaminya. Perlu juga diingat bahwa perbankan mempunyai tata cara tersendiri dalam menjalankan bisnisnya.

Kalau mau mulai berbisnis, ada baiknya memahami setiap produk hukum nan menyertainya. Pelajari setiap pasal sebelum membentuk sebuah perusahaan. Pahami bahwa bila melibatkan banyak orang, setiap individu mempunyai hak dan kewajiban. Lengkapi semua dokumen agar agunan hukum dikemudian hari jelas. Begitu juga dengan hukum konservasi konsumen .

Di dalam menegakkan hukum, perlu adanya kejujuran dari semua pihak nan terlibat dalam urusan hukum tersebut, sehingga hukum nan berlaku tersebut bisa dijunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujurannya.

Dengan menjunjung tinggi hukum nan berlaku tersebut, maka masyarakat akan menanggapi dan percaya pada penegak hukum tersebut buat mengurusi segala sesuatunya nan berhubungan dengan hukum. Jadi, kehidupan di negara Indonesia ini akan tercipta kehidupan nan aman, damai, dan sentosa.



Hukum Konservasi Konsumen

Perlindungan konsumen ialah segala upaya nan dilakukan buat menjamin adanya kepastian dan konservasi hukum terhadap konsumen. Adapun pengertian konsumen ialah setiap orang nan menggunakan barang atau jasa pada pruduk tertentu, baik buat kepentingan pribadi atau umum, dalam tataran hukum jual beli

Hukum konservasi konsumen ini tentunya akan ditujukan kepada produsen atau forum nan menjual barang atau jasa nan telah dikonsumsi konsumen. Sedangkan pengertian produsen sendiri ialah sebuah perusahaan atau forum nan telah membuat dan mengedarkan barang buat dikonsumsi masyarakat luas. Dua instrumen krusial nan menjadi landasan hukum konservasi konsumen adalah:



1. Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam UUD 45 diamanatkan bahwa tujuan pembangunan nasional bertujuan menciptkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan tersebut dapat terwujud melalui sistem ekonomi nan demokratis. Dengan demikian, pemerintah harus mampu menumbuh-kembangkan global produksi agar memproduksi barang dan jasa nan berkualitas dan layak dikonsumsi masyarakat.



2. Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Konservasi Konsumen (UUPK).

Dirumuskannya UUPK, yaitu buat memberikan konservasi secara hukum bagi seluruh masyarakat Indonesia, jika memperoleh kerugian nan diderita atas barang atau jasa nan telah dikonsumsi.

Ada lima asas nan nan diatur dalam undang-undang konservasi konsumen, yaitu asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan kesehatan, serta asas kepastian hukum. Kelima asas ini dibuat buat memberikan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen ketika akan menggunakan barang atau jasa.

Hak-hak sebagai konsumen pun diatur dalam pasal lima UUPK, di antaranya hak atas kenyamanan, hak memilih barang, hak mendapatkan informasi nan benar, hak buat didengarkan keluhannya, hak mendapatkan advokasi, hak mendapatkan pembinaan, hak buat dilayanani secara benar, dan hak buat mendapatkan kompensasi.

Kita sebagai masyarakat generik jangan pernah buta hukum. Jika kita diperlakukan tak adil oleh sebuah perusahaan atau forum nan menjual barang atau jasanya kepada kita, maka kita berhak melakukan tuntutan secara hukum.

Sebagai konsumen harus hati-hati dalam memilih barang atau jasa nan akan kita gunakan. Pertama, kita harus membaca petunjuk informasi dan mekanisme pemakaian barang atau jasa nan akan kita gunakan.

Kedua, beritikad baik dalam melakukan transaksi. Ketiga, membayar sinkron dengan nilai tukar nan disepakati. Terakhir, mengikuti penyelesaian secara hukum jika terjadi sengketa. Semoga hukum konservasi konsumen tersebut bermanfaat.