Kode Etik Organisasi

Kode Etik Organisasi

Peraturan organisasi nan jelas akan membuat siapa pun dalam organisasi itu merasa kondusif dan nyaman. Jika tak ingin mengikuti peraturan organisasi, ya, keluar saja. Apa nan dilakukan oleh adik Sultan Hamangkubuwono X, GBPH Prabukusumo, merupakan salah satu contoh ketidakbetahan dalam organisasi.

Ia mengundurkan diri dari kepengurusannya Partai Demokrat terkait 'sengketa' nan melibatkan pemerintah (baca: SBY) dengan Sultan Yogyakarta mengenai keistimewaan Yogyakarta. Hal ini bisa dikatakan salah satu contoh bahwa bila peraturan organisasi sudah tak sinkron dengan arah perjuangan pribadi dan keyakinan diri, keluar saja.



Kode Etik Organisasi

Setiap organisasi apapun harus mempunyai asas dan peraturan nan jelas. Asas dan peraturan ini diikuti dengan diseminasi peraturan tersebut dan adanya kode etik nan harus diikuti oleh semua individu nan menjadi anggota organisasi tersebut. Kode etik ini akan menjadi arahan bagi setiap karyawan atau anggota organisasi dalam bertingkah laku selama berada dalam organisasi tersebut.

Misalnya, Yayasan LIA nan mempunyai beberapa unit usaha berkaitan dengan pemberian jasa kursus pembelajaran bahasa Inggris, menempatkan kode etik organisasinya sebagai salah satu nan harus dipahami oleh setiap karyawannya.

Kode etik karyawan Yayasan LIA tersebut tertuang dalam:

  1. komitmen generik karyawan Yayasan LIA,
  2. komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap dirinya sendiri,
  3. komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap sesama karyawan,
  4. komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap Yayasan LIA,
  5. komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap pelanggan,
  6. komitmen karyawan Yayasan LIA terhadap masyarakat,
  7. komitmen antarunit kegiatan Yayasan LIA.

Kode etik Yayasan LIA tersebut dicetak dalam buku saku nan harus ditandatangani oleh setiap karyawan nan sudah memahami isinya. Selain itu, demi menciptakan kenyamanan dalam bekerja, Yayasan LIA membuat peraturan perusahaan (PP) nan selalu didiseminasikan setiap dua tahun sekali.

Terkadang, ada perubahan. Namun, kadang diseminasi itu hanya buat penyegaran. Hal ini dilakukan agar setiap karyawan selalu sadar akan adanya peraturan nan telah ditetapkan dan harus diikuti dengan saksama oleh setiap karyawan nan masih mau bekerja di Yayasan LIA.

Peraturan kerja nan tertuang ke dalam buku saku tersebut memuat hal-hal berikut.

  1. Visi, misi, SK Pengurus Yayasan LIA.
  2. Keputusan Dirjen Pembinaan Interaksi Industrial Depnaker RI.
  3. Janji karyawan, sumpah jabatan.
  4. Ketentuan umum.
  5. Kewajiban dan waktu kerja karyawan.
  6. Imbal jasa dan agunan kesejahteraan karyawan.
  7. Hubungan kerja.
  8. Meninggalkan pekerjaan.
  9. Disiplin kerja, tindakan disiplin dan penyelesaian keluhan.
  10. Pembebasan tugas sementara dan pemutusan interaksi kerja.
  11. Penutup.

Peraturan organisasi perusahaan nan sangat komprehensif tersebut dibagi lagi ke dalam beberapa pasal nan memperjelas peraturan. Hal tersebut membuat setiap langkah nan dilakukan oleh karyawan ada aturannya sehingga penerapan atau pemberlakuan setiap peraturan tak pilih kasih dan tak berdasarkan suka atau tak suka.

Dalam waktu tertentu, bagian SDM akan membagikan questionnaire mengenai kepuasan kerja berkaitan dengan peraturan perusahaan, interaksi antarkaryawan, interaksi karyawan dengan atasan, dan hal-hal lain nan berhubungan erat dengan tata kehidupan organisasi perusahaan. Hal tersebut dilakukan demi mendapatkan respon sebenarnya dari PP dan kode etik nan telah didiseminasikan.