Pengertian Hukum Pidana

Pengertian Hukum Pidana

Hukum pidana atau sering disebut juga hukum publik merupakan salah satu jenis hukum nan berlaku di Indonesia. Seringkali kita mendengar serta membaca di beberapa media elektronik maupun non-elektronik, istilah hukum pidana mulai dari faktanya sampai dengan hukuman nan diberikan aparat penegak hukum kepada para pelaku pelanggar hukum ini.

Penduduk di luar negeri juga mengenal istilah hukum nan satu ini (hukum pidana) sebab dilihat dari segi asal-usul pertama kali hukum ini memang bukan dari Indonesia.



Hukum Pidana - Definisi dan Klasifikasi Hukum

Hukum nan berlaku di negara ini termasuk campuran sistem hukum dari hukum adat, hukum agama dan hukum Eropa (utamanya Belanda). Hukum Eropa (Belanda) dijadikan salah satu campuran sistem hukum Indonesia sebab hal tersebut pengaruh dari dampak penjajahan Belanda terhadap Indonesia selama 350 tahun. Salah satu produknya ialah hukum pidana ini.

Masa penjajahan nan sangat lama bagi satu bangsa ke bangsa lain hingga bisa dikatakan hal nan wajar jika segala sistem nan ada di Indonesia secara generik warisan dari penjajah Belanda. Penjajahan tersebut menjadikan Indonesia kental dengan anggaran dan hukum nan diterapkan Belanda. Selain itu, alasan dikatakan campuran sistem hukum adat sebab hukum negara ini menyerap hukum adat dalam perundang-undangannya. Pun demikian dengan kelahiran hukum pidana di Indonesia.

Meski istilah hukum pidana sudah cukup inheren di telinga masyarakat dalam negeri dan luar negeri, tapi krusial bagi masyarakat negara kita memahami definisi hukum nan dihasilkan oleh para pakarnya.



Hukum Pidana - Definisi Hukum

Menurut pakarnya, hukum, termasuk hukum pidana merupakan suatu kumpulan anggaran dan di dalamnya meliputi embargo dan perintah hasil protesis pihak berwenang dalam hukum. Embargo dan perintah tersebut bisa dipaksakan pelaksanaannya sebab bertujuan buat mencapai kondisi tertib dalam masyarakat sebab si pelanggar akan dikenakan sanksi.

Klasifikasi hukum nan terdapat di Indonesia di antaranya hukum perdata (sering disebut hukum pribadi), hukum agrarian, hukum adat, hukum Islam, hukum pidana (sering dikenal dengan hukum publik), hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum bisnis, hukum lingkungan serta hukum tata usaha negara (sering disebut hukum administrasi negara).



Pengertian Hukum Pidana

Salah satu klasifikasi hukum yaitu hukum pidana nan sering dikenal dengan nama hukum publik. Alasan penyebutan hukum publik buat klasifikasi hukum tersebut dikarenakan kesesuaian ranah hukum nan dikaji dan dipelajarinya yaitu ranah publik.

Menurut definisi nan sering digunakan pakarnya, hukum pidana merupakan aturan-aturan secara holistik nan berisi mengenai penentuan suatu tindakan atau perbuatan nan tergolong tindak pidana, tindakan atau perbuatan apa saja nan diatur di dalamnya. Selain itu, juga bisa ditentukan sanksi bagi pelaku nan melanggar anggaran nan berlaku di dalamnya.

Pelanggaran dan kejahatan merupakan dua jenis tindakan nan ada dalam hukum pidana. Maksud dari pelanggaran yaitu tindakan nan telah dilarang dalam peraturan perundangan. Meski telah dilarang tapi tak memberi pengaruh langsung ke orang lain.

Tindakan nan terkategori pelanggaran hukum pidana di antaranya tak mengenakan sabuk pengaman ketika berkendaraan, tak mengenakan helm seperti nan telah ditetapkan, dan lainnya. Sedangkan maksud dari kejahatan yaitu tindakan nan melanggar nilai agama, nilai moral, keadilan masyarakat bahkan melanggar peraturan perundangan nan telah berlaku.

Tindakan nan terkategori kejahatan di antaranya berzina, memperkosa, membunuh dan lainnya. Tindakan tersebut dikenakan hukuman pemidanaan.Hukum nan mengatur tentang ketentuan pidana nan berlaku di Indonesia terdapat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana).

KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) menjadi lex generalis dalam anggaran hukum tersebut (termasuk asas-asas generik dan ketentuan pidana di luar KUHP) di negara ini. Sinkron sejarahnya, hukum di negara ini termasuk peninggalan sistem hukum Eropa (Belanda), maka KUHP inipun juga termasuk peninggalan penjajahan Belanda. Pada masa penjajahan Belanda, KUHP disebut dengan nama WvS (Wetboek van Straafrecht).

Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu materiil dan formil. Pidana materiil merupakan hukum nan mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum tersebut diatur dalam KUHP. Sedangkan pidana formil mengatur tentang aplikasi pidana materiil.

Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan melalui UU nomor 8 tahun 1981 mengenai hukum acara pidana (KUHAP). KUHP dan KUHAP merupakan dua kitab hukum pidana berbeda yaitu KUHP lebih mengarah pada ketentuan nan berlaku bagi forum peradilan buat melakukan penyelidikan dan tuntutan terhadap kejahatan serta pelanggaran.

Sedangkan KUHAP dalam istilah hukum pidana lebih mengarah pada ketentuan berupa mekanisme seharusnya diketahui dan dijalankan oleh forum peradilan. Forum nan berkaitan dengan peradilan di Indonesia diantaranya polisi, jaksa, hakim dan lainnya.



Asas Dalam Hukum Pidana

Menurut ahli hukum, beberapa asas nan harus dijadikan landasan dalam aplikasi hukum tersebut, di antaranya teritorial, asas ini berarti hukum pidana Indonesia memiliki ketentuan dalam memberlakukan segala kejadian pidana di wilayah territorial NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Misalnya gedung konsul dan kedutaan milik Indonesia nan berada pada wilayah negara asing, pesawat terbang milik Indonesia serta kapal milik Indonesia (berbendera Indonesia).

Selanjutnya nasionalitas nan pasif, asas ini berarti hukum pidana Indonesia memiliki ketentuan dalam menangani segala tindak pidana nan merugikan kepentingan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Sedangkan nasionalitas nan aktif, merupakan asas nan berlaku buat segala tindak pidana nan dilakukan oleh seluruh warga negara Indonesia atau WNI di mana saja mereka berada.

Asas hukum pidana nan lain yaitu legalitas, asas ini berlaku sinkron ketentuan Pasal 1 pada ayat 1 dan 2 di dalam KUHP. Klarifikasi buat Pasal 1 ayat 1 KUHP yaitu tak ada tindakan nan dapat diberikan hukum pidana kecuali adanya suatu kekuatan dalam anggaran pidana di Peraturan Perundang-undangan nan telah ada sebelum tindakan tersebut dilakukan.

Sebaliknya, jika sesudah tindakan tersebut dilakukan serta terdapat suatu perubahan di Peraturan Perundang-undangan, maka anggaran nan diberlakukan bagi pelaku atau terdakwa yaitu nan paling ringan sanksinya. Asas selanjutnya yaitu tak adanya hukum pidana tanpa adanya kesalahan, asas ini berlaku bagi siapa saja nan telah melakukan tindak pidana dan ia terbukti melakukan kesalahan.

Asas di atas menjadi bagian krusial dalam aplikasi hukum pidana utamanya di Indonesia. Menurut pakarnya melalui beberapa asas di atas diharapkan bisa menurunkan atau mengurangi tindak pidana nan terjadi dengan atau tanpa unsur kesengajaan pelakunya. Tetapi, hal tersebut juga tak bisa dikatakan menjamin tindak pidana masyarakat di dalam dan luar negeri menurun atau berkurang.

Bukan hanya asas saja nan memengaruhi aplikasi hukum pidana ini, tapi segala aspek atau unsur hukum juga harus bekerjasama dan saling mendukung. Selain itu, peran individu, masyarakat, dan negara (pemerintah) pun juga sangat berpengaruh dalam hal ketegasan dan pengontrolan aplikasi segala anggaran hukum. Inilah beberapa hal nan bisa kita cermati dalam hukum pidana utamanya di negara Indonesia.

Pastinya kita berharap bukan hanya hukum pidana ini nan mengalami pemugaran aplikasi ataupun pengontrolan dari individu, masyarakat dan negara (pemerintah) tapi segala hal nan berkaitan dalam sistem pengaturan hayati manusia secara nasional (Indonesia) dan internasional (di luar negeri) mendapatkan kecenderungan dan keadilan hukum dengan tepat dan sebenar-benarnya atau tak direkayasa buat kepentingan forum atau orang tertentu.

Hukum, baik hukum pidana, atau jenis hukum lainnya, tak hanya diberlakukan bagi orang nan lemah, tapi hukum kalah menghadapi orang nan kuat dalam hal kapital (uang). Tapi hukum harus diberlakukan secara adil dan merata bagi semua orang tanpa memandang disparitas SARA (suku, agama, ras dan agama), harta atau kapital ataupun jabatan atau juga kedudukan.

Karenanya bukan hanya hukum pidana nan harus dicermati, tapi segala sistem kehidupan juga harus kita cermati dan pahami lebih dalam.