Pembagian Hukum Syariah Islam

Pembagian Hukum Syariah Islam

Hukum syariah Islam ialah anggaran nan mengatur segala kehidupan kaum Muslimin atau seluruh manusia nan mengaku berislam. Hukum ini telah ditetapkan oleh Allah agar dipatuhi dan dijalankan.

Allah ialah pencipta seluruh apa nan ada di langit dan di bumi dengan segala isinya, termasuk manusia. Dalam hal ini, Allah disebut sebagai Al-Khaliq . Setelah segala hal tersebut diciptakan oleh Allah maka semua itu disertai dengan anggaran dalam menjalankannya. Karenanya, Allah juga disebut sebagai Al-Mudabbir atau Yang Maha Pengatur.

Manusia diciptakan Allah disertai dengan seperangkat aturan. Anggaran ini dilengkapi oleh Allah agar manusia dalam menjalani hidupnya memiliki arah. Agar manusia tahu dengan sahih bagaimana menjalani hidupnya sampai tercapai tujuan nan benar. Yaitu mendapatkan surga sebagai loka kembalinya kelak.

Jika manusia taat dan tunduk kepada anggaran nan telah ditetapkan oleh Allah ini. maka ia akan mendapatkan pahala. Dengan semakin banyak pahala nan ia dapat, maka semakin besar kesempatan nan ia bisa buat dimasukkan ke dalam surga. Loka kembali nan menjadi hadiah atas bentuk kepatuhannya terhadap hukum Allah selama ia di dunia.

Sebaliknya, jika manusia ingkar dan tak patuh terhadap anggaran nan telah ditetapkan Allah untuknya maka ia akan mendapatkan dosa. Semakin banyak ketidakpatuhan akan menghantarkan pada neraka. Loka kembali nan dapat dikatakan sebagai loka sanksi sebab ketidak patuhannya kepada hukum Allah selama di dunia.

Inilah esensi dari hukum syariah Islam, yaitu mengatur kehidupan manusia selama di dunia.



Pembagian Hukum Syariah Islam

Adapun hukum sayariah Islam itu sendiri terbagi menjadi tiga bagian, yaitu sebagai berikut.



1. Hukum nan Mengatur Interaksi Manusia dengan Allah

Hukum ini meliputi tentang masalah aqidah dan ibadah. Aqidah ialah segala hal nan mengatur tentang keimanan seseorang. Keimanan letaknya di dalam hati dan tidak terlihat dari luar.

Bagaimana seorang manusia mempercayai bahwa segala sesuatu nan terjadi di dalam kehidupannya ialah semua sebab Allah semata. Bahwa Allah-lah satu-satu Zat nan memiliki kuasa dan wewenang. Tidak ada satu makhluk atau zat lain nan bisa mempengaruhi hidupnya selain Allah semata.

Contoh ayat nan menjelaskan tentang hal ini ialah surat Al-Ikhlas ayat satu sampai lima nan artinya:

"(1) Katakanlah: Dia-lah Allah, nan Maha Esa.

(2) Allah ialah Tuhan nan bergantung kepada-Nya segala sesuatu.

(3) Dia tiada beranak dan tak pula diperanakkan,

(4) dan tak ada seorangpun nan setara dengan Dia."

Sedangkan ibadah ialah segala hal nan dilakukan seorang hamba buat membentuk interaksi langsung dengan Tuhannya, yaitu Allah. Jadi, hukum syariah Islam mengatur bagaimana ibadah manusia kepada Allah. Hal ini dijelaskan seperti bagaimana anggaran shalat nan benar, puasa nan akan diterima, zakat nan sinkron aturan, dan bentuk-bentuk ibadah lainnya.



2. Hukum nan Mengatur Interaksi Manusia dengan Dirinya Sendiri

Hukum ini meliputi tentang masalah makanan, minuman, dan pakaian. Hukum syariah Islam juga mengatur tentang masalah-masalah tersebut. Ketiga hal ini ialah segala sesuatu nan langsung berkenaan dengan manusia itu sendiri. Apakah makanan nan ia makan halal atau tidak? Apakah minuman nan ia minum boleh buat diminum atau tidak? Dan apakah baju nan ia kenakan memang sahih sinkron anggaran Allah? Hal-hal seperti ini juga diatur dalam Islam.

Contoh ayat nan mengatur tentang makanan ini ialah surat Al-Maidah ayat 3 nan artinya:

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) nan disembelih atas nama selain Allah, nan tercekik, nan terpukul, nan jatuh, nan ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali nan sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) nan disembelih buat berhala."

Sedangkan contoh ayat nan mengatur tentang minuman ialah surat Al-Maidah ayat 90 nan artinya:

"Hai orang-orang nan beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah ialah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Sedangkan contoh ayat nan mengatur tentang baju ialah surat Al-Ahzab ayat 59 nan artinya:

"Hai Nabi,katakanlah kepada istri-istrimu,anak-anak perempuanmu,dan istri-istri kaum mukmin:"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah di kenal,karena itu mereka tak diganggu. Dan Allah ialah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "



3. Hukum nan Mengatur Interaksi Manusia dengan Orang Lain

Hukum ini meliputi masalah muamalah (hubungan manusia dengan manusia nan lain, seperti masalah ekonomi, pendidikan, pergaulan antara pria dan wanita, pemerintahan, dan sebagainya). Juga masalah uqubat (sanksi atau hukuman).

Islam memang mengatur bagaimana tentang menjalankan ekonomi. Contohnya ialah diperbolehkannya jual beli dan tak bolehnya riba. Juga masalah pendidikan nan menyangkut hal-hal apa nan boleh dipelajari dan tak boleh. Serta segala hal dalam sistem pendidikan. Contohnya ialah penentuan besarnya harta nan diperoleh oleh seorang penulis buku. Karya bukunya tersebut akan dihadiahi dengan emas seberat buku tersebut.

Untuk masalah uqubat atau sanksi, juga diatur dalam hukum syariah Islam. Contohnya ialah sanksi buat pencuri nan harus dipotong tangannya.

Sedangkan hukum syariah Islam berisi tentang segala tuntutan buat melakukan sesuatu atau buat meninggalkan sesuatu. Hukum syariah islam terdiri atas lima macam yaitu:

a. Fardhu atau wajib

Adalah segala hal nan harus dilakukan oleh manusia. Di sini ada tuntutan buat benar-benar melakukan. Selain ada tuntutan, ada pula ancaman dan sanksi ketika manusia tak melakukannya atau melanggarnya.Contohnya ialah kewajiban melakukan shalat lima waktu. Allah telah mewajibkan aplikasi shalat lima waktu dan mengancam siapa saja nan meninggalkannya dengan siksaan neraka.

b. Sunnah atau mandub

Adalah segala hal nan dianjurkan buat dilakukan. Ada iming-iming hadiah jika manusia melakukan perkara ini, tapi tak ada ancaman jika perkara ini ditinggalkan. Contohnya ialah perkara bersedekah. Begitu banyak ayat nan menunjukkan keutamaan dari sedekah. Tapi tak ada nan menjelaskan ancaman jika manusia tak bersedekah.

c. Mubah atau boleh

Adalah perkara nan menunjukkan pilihan buat dilakukan atau ditinggalkan. Tidak ada anjuran atau pun embargo dalam melakukan perbuatan ini.

d. Makruh

Adalah perkara nan mangandung pujian jika seseorang meninggalkannya. Atau dengan kata lain bahwa Allah membenci perkara ini. Contohnya ialah ayat tentang perceraian.

e. Haram

Adalah perkara nan dilarang Allah buat dilakukan. Jika manusia melakukannya maka akan mendatangkan celaan dan mengundang dosa dan siksaan. Contohnya ialah tentang haramnya riba.

Hukum syariah Islam ini semuanya bersumber dari ayat Al-Quran. Semua ayat Al-Quran mengandung anggaran nan harus ditaati oleh manusia. Jadi dapat dikatakan bahwa Al-Quran ialah semacam buku petunjuk bagi manusia dalam mengarungi kehidupannya.

Nantinya, ayat Al-Quran akan lebih dijabarkan dan dijelaskan lagi melalui sunnah Rasul. Sunnah Rasul ialah segala sesuatu nan dikeluarkan oleh Rasul, baik berupa perkataan, perbuatan, dan diamnya Rasul nan terjadi dalam hayati Rasul.

Terkadang, ayat Al-Quran masih berbentuk umum. Di sinilah fungsi sunnah rasul nan memberikan penjabaran tentang hal nan dimaksud dalam Al-Quran. Contohnya ialah bahwa ada ayat nan mewajibkan shalat. Tapi tak dijelaskan bentuk shalat itu seperti apa. Rasullah nan menjelaskannya dengan memberikan contoh bagaimana shalat itu harus dikerjakan.

Hukum syariah Islam diturunkan oleh Allah buat mengatur kehidupan manusia. Barang siapa nan mengikutinya maka ia akan sukses. Tapi barang siapa nan melanggarnya ia akan merugi dan mendapatkan hukuman.