Kebijakan Luar Negeri Negara Islam

Kebijakan Luar Negeri Negara Islam

Setiap negara memiliki kebijakan luar negeri nan berbeda. Hal ini bergantung kepada faham dan ideologi nan dianut oleh masing-masing negara tersebut. Terkadang juga ditentukan oleh tujuan nan hendak dicapai oleh negara tersebut.

Kebijakan luar negeri ialah segala sesuatu nan menyangkut interaksi suatu negara dengan negara lain. Kebijakan ini mengatur bagaimana suatu negara melakukan interaksi dengan negara lain. Juga tentang bagaimana bentuk interaksi itu.

Hubungan nan dilakukan suatu negara dengan negara lain bisa dipastikan memiliki tujuan dan maksud. Biasanya, interaksi ini dilakukan agar suatu negara tersebut mendapatkan laba dari negara lain. Tentulah hal ini menjadi hal nan lumrah.

Hubungan nan dilakukan juga dalam berbagai aspek, seperti interaksi dalam hal sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, dan nan lainnya. Pada saat ini, interaksi ekonomilah nan terbanyak dilakukan sebab merupakan hal terpenting dari suatu negara.

Ada dua jenis interaksi nan dilakukan suatu negara dengan negara lain. Yaitu interaksi bilateral dan interaksi multilateral. Interaksi bilateral ialah interaksi nan dilakukan suatu negara dengan satu negara lain. Sedangkan interaksi multilateral ialah interaksi nan dilakukan suatu negara dengan beberapa negara lain.

Bentuk interaksi nan dilakukan suatu negara dengan negara lain biasanya dalam bentuk perjanjian kerjasama, yaitu interaksi kerja antara kedua belah pihak. Kerjasama ini juga ditentukan dalam segala aspek.

Contoh kerjasama di bidang ekonomi ialah kegiatan ekspor impor. Satu negara menjual satu jenis barang ke negara lain. Atau satu negara membeli satu jenis barang dari negara lain. Hal ini dimaksudkan buat memenuhi kebutuhan akan barang tersebut di masing-masing negara.

Contoh kerjasama di bidang sosial dan budaya ialah pertukaran pelajar, studi banding budaya, pengadaan penelitian tentang warisan budaya, atau pertunjukan seni budaya dari masing-masing negara.

Hal inilah nan sering dilakukan oleh kebanyakan negara dalam melakukan interaksi dengan negara lain. Ini ialah kebijakan luar negeri nan telah dibuat oleh penguasa negara buat dijalankan di dalam negara mereka.



Kebijakan Luar Negeri Negara Islam

Negara Islam ialah negara nan telah didirikan oleh Rasulullah di Madinah. Negara ini mendasarkan hukum dan undang-undangnya pada sumber hukum Islam. Segala permasalahan nan timbul dalam kehidupan bernegara diatur dengan mengacu pada hukum-hukum Islam.

Rasulullah berperan sebagai kepala negara Islam saat itu. Dengan menetapkan segala kebijakan buat negara, baik kebijakan dalam negeri atau pun luar negeri. Dan semua kebijakan ini, sekali lagi mengacu pada hukum-hukum Islam. Jika terdapat penyelewengan maka rakyat bisa mengoreksinya.

Setelah Rasulullah mati maka kepemimpinan negara Islam diambil alih oleh empat sahabat nan banyak dikenal oleh kita dengan sebutan Khulafaur Rasyidin. Keempat sahabat tersebut ialah Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib. Keempat sahabat ini menggantikan Rasulullah memegang kekuasaan paling tinggi di bidang pemerintahan di negara Islam.

Selanjutnya, setelah sahabat keempat mati yaitu Ali bin Abi Thalib wafat, posisi kepala negara digantikan oleh para Khalifah. Khalifah ialah pemegang tampuk pemerintahan negara Islam nan merupakan pengganti dari rasul.

Jadi, kebijakan luar negeri negara Islam nan dipaparkan di sini ialah mengacu kepada sejarah. Apa nan telah dilakukan oleh Rasul, Khulafaur rasyidin, dan para Khalifah dalam ruang lingkup interaksi negara Islam dengan negara-negara lain.

Negara Islam mendasarkan seluruh sendi kehidupannya atas dasar Islam. Begitu pula dengan kebijakan luar negeri nan dibuat oleh kepala negaranya juga berdasarkan atas Islam.

Dasar kebijakan luar negeri negara Islam ialah buat menyebarluaskan Islam ke seluruh dunia. Islam memang diturunkan di Mekkah, tapi kemudian disebarkan ke luar Mekkah. Oleh sebab itulah, kita pada saat ini nan berada di luar Mekkah (saat ini berada di Indonesia) mengenal adanya Islam.

Penyebarluasan Islam ini menjadi satu-satunya dasar melakukan interaksi dengan negara-negara lain. Yang dimaksud dengan penyebarluasan Islam ialah usaha buat memperkenalkan Islam agar diterima oleh suatu negara. Hal ini dilakukan agar setiap manusia di global ini mengenal Islam dan bisa menjadikan Islam sebagai acuan hidupnya.

Penyebarluasan Islam ini dilakukan dengan metode dakwah. Inilah satu-satunya metode nan diambil dan kebijakan luar negeri nan diterapkan dalam melakukan interaksi dengan negara luar. Dan metode dakwah ini telah menjadi suatu metode nan tetap dan tak berubah-ubah. Sejak Rasul dan keempat sahabat sampai para Khalifah, metode nan dipakai buat menyebarkan islam keluar negara ialah dengan metode dakwah ini.

Pelaksanaan metode dakwah ini awalnya ialah dengan mengirimkan surat kepada para pemimpin negara-negara tetangga. Surat ini dimaksudkan agar mereka mau diperkenalkan dengan Islam. Setiap surat nan dikirim nantinya akan mendapatkan dua jenis balasan, diterima atau justru ditolak.

Jika para kepala negara tetangga menerima surat nan telah dikirim, ini berarti mereka mau menerima Islam. Maka mereka akan ditawari buat menjadi bagian dari negara Islam atau hanya sekadar negara nan mau tunduk dengan negara Islam. Ada beberapa ketentuan jika mereka memilih salah satu dari dua opsi ini.

Jika mereka mau buat menjadi bagian negara Islam maka mereka akan diatur dengan hukum Islam. Negara ini akan menjadi bagian dari negara Islam nan berpusat di Madinah pada saat itu.

Jika mereka hanya mau tunduk pada negara Islam tapi tak mau menjadi bagian dari negara Islam, maka posisi mereka ialah sebagai negara nan diatur dengan hukum Islam. Akan tetapi, tak menjadi bagian negara Islam.

Sementara jika para kepala negara tersebut justru menolak buat mengenal Islam secara damai maka nan dilakukan ialah memerangi mereka. Hal ini dimaksdukan agar mereka mau tunduk kepada hukum Islam atau menjadi bagian dari negara Islam.

Perang nan dilakukan ialah buat menghilangkan penghambat fisik, seperti batas negara dan para pemimpin nan menolak Islam. Tapi perang nan dilakukan sangatlah berbeda dengan perang nan terjadi pada saat ini.

Perang nan terjadi ialah hanya melibatkan para pegawai militer saja. Tidak boleh melibatkan masyarakat sipil. Terjadinya perang ialah harus di loka spesifik nan memungkinkan tak akan merusak segala fasilitas umum. Atau bahkan membunuh masyarakat nan tak ikut perang secara langsung.

Dalam kisah perjalanan negara Islam, terdapat begitu banyak kisah peperangan. Perang ini digambarkan memang bertujuan agar daerah nan diperangi dapat masuk ke dalam salah satu bagian negara Islam.

Setelah negara Islam memenangkan pertempuran nan terjadi, maka secara otomatis negara tersebut masuk menjadi bagian negara islam. Akan diangkat seorang wakil dari Khalifah, nan pada saat itu disebut dengan julukan Wali. Wali memiliki tugas buat menggantikan posisi Khalifah di daerah itu. Wali memiliki wewenang buat memutuskan setiap perkara berdasarkan hukum Islam. Kekuasaan wali ini tetap harus sejalan dengan hukum nan telah dibuat oleh Khalifah.

Islam ialah agama nan diyakini sahih oleh para pemeluknya. Oleh sebab itu, mereka beranggapan bahwa Islam haruslah dikenal oleh seluruh penduduk dunia. Karenanyalah dilakukan penyebaran Islam keluar dari Arab. Penyebaran Islam ini dilakukan sejak masa Rasul hayati sampai masa para Khalifah terakhir.

Inilah kebijakan luar negeri nan dilakukan oleh negara Islam. Dalam melakukan interaksi dengan negara-negara lain di luar negara Islam, prinsip dan dasar inilah nan dibuat. Metode inilah nan menjadi satu-satunya metode tetap nan dipakai. Dalam melakukan interaksi dengan negara luar. Satu-satunya tujuan ialah buat menyebarluaskan Islam ke seluruh dunia.