Tenaga Honorer Lebih Baik dalam Sistem Syariah Islam

Tenaga Honorer Lebih Baik dalam Sistem Syariah Islam

Nasib tenaga honorer di tanah air tak bagus seperti kebanyakan para pegawai atau karyawan sebuah perusahaan besar apalagi bila dibandingkan dengan pegawai negeri sipil (pns). Tenaga honorer merupakan pegawai nan memiliki sistem kerja penuh dan nan terikat kontrak kerja dengan masa nan pendek dengan sebuah forum atau instasi, contohnya sekolah, dinas pemerintahan dan lainnya.

Upah dan gaji nan diterima tenaga honorer tidaklah layak atau di bawah Upah Minimum Kerja Regional (UMR), bahkan banyak di antara mereka berpenghasilan separuh UMR. Hal inilah terjadi secara konkret di lapangan kerja tanah air, fakta di lapangan membuat kita semakin tercengang ketika kita melihat banyaknya penderitaan nan dialami rakyat dalam masalah penghasilan. Di sisi lain kasus korupsi nan menghabiskan dana negara miliyaran bahkan triyunan rupiah kerap terjadi.



Kesusahan dan Penderitaan Tenaga Honorer

Mungkin dapat dibilang tenaga honorer merupakan status pekerjaan nan mempunyai banyak sekali kesusahan dan penderitaan. Inilah beberapa contoh penderitaan nan dialami tenaga honorer:



1. Kesusahan dan Penderitaan Tenaga Honorer - Gaji Molor dan Dipotong

Kedua hal tersebut sering sekali dialami oleh tenaga honorer. Kebanyakan dari kita mungkin akan merasa lega dan segar pada awal bulan sebab akan menerima gaji, hal tersebut tak berlaku bagi kebanyakan tenaga honorer nan harus gigit jari sebab tak ada kejelasan dari forum atau instansi loka dia bekerja.

Atas kemoloran dan mutilasi gaji ini tenaga honorer sering kali melakukan protes bahkan demonstrasi besa-besaran buat meminta keadilan dan kebijaksanaan forum dan instasinya. Namun sering juga pihak atasan memberikan alasan dan dalih pembelaan nan terkesan dibuat-buat. Obral janji-janji palsu pun diberikan atasan forum buat meredam kemarahan dari tenaga honorer.

Contohnya kasus tenaga hororer nan terjadi di daerah Bombana pada akhir Maret kemarin nan dimuat di banyak media tanah air, menyebutkan bahwa gaji selama 4 bulan tak diterima oleh tenaga honorer sepanjang tahun 2010 sampai 2011. Ada sebanyak 81 tenaga honorer nan berada di daerah tersebut harus menunggu ketidakpastian gaji mereka.

Dapat kita bayangkan penderitaan nan mereka terima sebab selama 4 bulan tak terima gaji, bagaimana keluarga mereka memenuhi kebutuhan pokok seperti belanja sembako, pendidikan anak, pembayaran listrik, transportasi, kesehatan dan lainnya.



2. Kesusahan dan Penderitaan Tenaga Honorer, Sulit Menjadi CPNS

Tenaga honorer tak jelas kapan waktunya diangkat menjadi CPNS. Hal ini tentu semakin membuat gelisah dan sedih tenaga honorer sebab mereka mempunyai impian buat hayati lebih baik dengan diangkatnya mereka menjadi CPNS. Gaji nan minim, sering molor dan dipotong menjadikan mereka semakin besar harapannya tentang pengangkatan CPNS.

Tenaga honorer sering mendapatkan janji dari pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, namun sayang pada kenyataannya tak pernah terwujud secara sempurna. Bahkan dalam pengangkatan CPNS sering terjadi suap-menyuap di forum pemerintahan. Hal ini semakin membuat tenaga honorer dari kalangan miskin sulit bersaing dengan nan lain.

Berita kasus tentang keluhan tenaga honorer tentang pengangkatan CPNS itu banyak terjadi di Indonesia. Contohnya adalah nan terjadi di Jayapura. Puluhan tenaga honorer di wilayah itu melakukan demo di depan Kantor Wali Kota Jayapura buat menuntut keadilan dalam proses pengangkatan CPNS. Beberapa fakta diungkapkan oleh wakil pengunjuk rasa seperti tenaga honorer nan malas diangkat namun sebaliknya tenaga honorer nan rajin malah tak angkat-angkat.



Akar Masalah dari Permasalahan Tenaga Honorer

Permasalah/konflik kompleks nan terjadi di masyarakat tentunya berawal dari sebuah kesalahan nan kemudian menjalar menjadi permasalahan nan komplek. Hal itu terjadi di tanah air dampak penerapan sistem nan salah kemudian muncullah permasalahan nan kompleks.

Permasalahan itu terjadi di setiap bidang, contohnya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) nan terjadi di birokrasi, ekonomi nan lemah dan amburadul nan membuat rakyat menjadi miskin, pengangguran dampak minimnya lapangan kerja, kerusakan moral dan akhlak remaja dampak pendidikan nan gagal, tenaga honorer nan terdzalimi dan contoh lainnya.

Permasalahan kompleks tersebut ketika kita pikirkan secara mendalam ialah buah dari penerapan ideologi kapitalisme di tanah air. Ideologi ini muncul dari pemisahan agama dari kehidupan atau disebut sekulerisme. Kapitalisme memiliki beberapa asas yaitu kebebasan individu dalam berpendapat, berekspresi, berekonomi dan beragama.

Dari beberapa asas tersebut sebagaimana arti awal katanya ialah modal (pemilik modal) maka nan paling menonjol dari ideologi ini ialah kebebasan dalam berekonomi nan menimbulkan banyak sekali kerusakan dalam masyarakat. Manusia bebas sebebasnya dalam berekonomi contohnya melakukan riba, persaingan tak sehat, penipuan, mutilasi curang gaji tenaga honorer dan lainnya pun menjadi fakta nan wajar terjadi.

Hal itu wajar terjadi sebab masyarakat memiliki tolok ukur materi atau manfaat. Jika ada kegunaan atau laba materi maka segala perbuatan jelek menjadi halal dalam pandangan ideologi kapitalisme. Anggaran dan hukum nan diterapkan pemerintah seringkali tak sejalan dengan kehendak rakyat sebab sejatinya merupakan pesanan dari pihak kapital/orang kaya/pemilik perusahaan asing. Anggaran nan dihasilkan oleh pihak legislatif dan dilaksanakan oleh pihak eksekutif adalah produk buat memuluskan kepentingan para kapital.

Contohnya swatantra forum pendidikan dan UU BHP nan ada pada sistem pendidikan nasional ialah buat mengeruk uang dari bidang pendidikan rakyat. Hal ini kemudian berimbas pada sistem keuangan forum pendidikan. Untuk meminimalisir pengeluarannya maka muncullah posisi kerja nan disebut tenaga honorer. Dengan menggunakan tenaga honorer baik lembaga-lembaga pemerintah maupun partikelir akan lebih murah dalam membayar gaji tenaga kerja.

Gaji tenaga honorer nan murah itu pun kadang-kadang akan dihambat buat diambil laba oleh birokrasi bahkan mutilasi gaji pekerja honorer sering terjadi. Hal itu juga merupakan buah dari pandangan masyarakat nan mementingkan materi/manfaat/keuntungan tanpa memerhatikan aspek agama.

Dalam Islam melakukan kedzaliman kepada orang lain merupakan kemaksiatan nan berbuah dosa. Kedzaliman nan dilakukan oleh pemerintah akan lebih berat dosanya sebab kedzaliman pemerintah akan menyangkut hajat hayati orang banyak.



Tenaga Honorer Lebih Baik dalam Sistem Syariah Islam

Tenaga honorer memiliki akad kerja antara atasan dan pekerja. Pihak atasan ialah forum atau instansi pemerintah atau partikelir sedangkan pihak pekerja ialah tenaga honorer. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar tenaga honorer dipekerjakan oleh forum pemerintahan contohnya dinas perikanan, sekolah negeri, pemerintahan kota (pemkot) dan lainnya.

Di dalam syariah Islam penguasa/pemerintah wajib memerhatikan kesejahterahan rakyat apalagi tenaga honorer nan menjadi pekerja pemerintah. Hal didasarkan pada sabda Nabi Saw "Seorang imam (pemimpin) pengatur dan pemelihara urusan rakyatnya; dia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya." (HR al-Bukhari dan Muslim).

Pemerintah/penguasa pada hadits di atas wajib memelihara urusan rakyatnya. Rakyat harus dipenuhi kebutuhan mendasarnya oleh pemerintah seperti makanan, minuman, keamanan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan lainnya. Jika pemerintah melaksanakan syariah Islam maka potret buram tenaga honorer ini tak akan terjadi.

Pemerintah dilarang oleh Islam buat berbuat dzalim kepada rakyat sebagaimana hadits Nabi Saw: "Sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku sendiri, dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai keharaman di antara kalian maka jangan kalian saling menzalimi." (HR Muslim)

Rasulullah Saw pun mencotohkan kepada kita seorang pemimpin harus menyediakan lapangan kerja bagi rakyatnya yaitu riwayat nan menceritakan Rasulullah Saw pernah memberikan dua dirham kepada seseorang, kemudian Beliau Saw berkata kepadanya: “Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya belikanlah kapak, lalu gunakanlah ia buat bekerja.” (Al-Hadits)

Itulah beberapa hadis dari Nabi Saw mengenai kewajiban seorang penguasa/pemerintah dalam hal mengurusi masalah ketenagakerjaan. Tenaga honorer nan memiliki penderitaan pada saat ini terjadi merupakan buah dari penerapan hukum selain Islam. Sudah saatnya kita sebagai hamba kembali kepada hukum protesis Allah Yang Maha Adil.