Ketentuan Generik Pada Undang-undang Kesehatan

Ketentuan Generik Pada Undang-undang Kesehatan

Undang-Undang Kesehatan ialah hak manusia nan ada dalam sebuah negara nan memang dibentuk dengan sistem nan menghargai harkat dan prestise manusia. Sebagai sebuah undang-undang, maka selayaknya Undang-Undang Kesehatan menjadikan masyarakat dan pemerintah tersadarkan bahwa keduanya memilik hak dan kewajibannya masing-masing dalam hal kesehatan.

Lantas apa sebenarnya tujuan dari dibuatnya Undang-Undang Kesehatan bagi bangsa Indonesia ini? Jawaban sederhananya ialah bahwa kesehatan ialah hak asasi manusia nan memang diberikan oleh Tuhan dan menjadi tanggung jawab sebuah negara dalam memberikan perhatian serta konservasi dalam hal kesehatan masyarakatnya. Tentunya lewat program, fasilitas, sosialisasi, dan menjadikan semua itu ke dalam sebuah regulasi dalam bentuk Undang-Undang Kesehatan nan diterapkan secara sehat dan ajeg.

Nah , buat memberikan pemahaman lebih lanjut pada masalah Undang-Undang Kesehatan nan ada di Indonesia, nan masih saja kerap ditemukan problematika kesehatan, bahwa rakyat selalu saja takmendapatkan haknya tersebut. Rakyat kerap kali dikhianati kesehatannya dalam bentuk pelayanan nan jelek dan bahkan malpraktek dari sebuah institusi kesehatan, hingga bukan sehat nan didapat tapi wafat!

Lalu di mana sebenarnya peranan pemerintah dalam kesehatan? Benarkah dalam Undang-Undang Kesehatan? Pasalnya kerap kali pemerintah tak dapat mengurus kesehatan rakyatnya dalam hal kesehatan.

Kasus kesehatan terheboh ialah bagaimana kemudian sosok Prita Mulyasari nan berkonflik dengan Rumah Sakit Omni lantaran ia melakukan curahan hati atas pelayanan kesehatan nan jelek di rumah sakit tersebut. Ia pun disidangkan, sementara pemerintah tampak buta dan lambat menangani masalah ini. Lalu, di mana sesungguhnya kekuatan Undang-Undang Kesehatan terutama buat masyarakat sipil?



Dasar Dibentuknya Undang-Undang Kesehatan

Mari kita bahas beberapa hal fundamental dan pembahasan generik dalam Undang-Undang Kesehatan nan ada pada Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 nan memang menjelaskan dengan detail seputar masalah kesehatan.

Pada pembukaan Undang-Undang Kesehatan tersebut dijelaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Kesehatan ini dilandasi atas pertimbangan;

  1. Bahwa kesehatan merupakan Hak Asasi Manusia dan salah satu unsur kesejahteraan nan harus diwujudkan sinkron dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Bahwa setiap kegiatan dalam upaya buat memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat nan setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non-diskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.
  3. Bahwa setiap hal nan menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan kerugian ekonomi nan besar bagi negara, dan setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan negara.
  4. Bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan kesehatan dalam arti pembangunan nasional harus memperhatikan kesehatan masyarakat dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik -pemerintah maupun masyarakat.
  5. Bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan sudah tak sinkron lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Kesehatan nan baru. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang Kesehatan.

Lalu selanjutnya pertimbangan itu semua lantaran mengingat apa nan kemudian tertuang dalam undang-undang, tepatnya pada pasal 20, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Atas persetujuan bersama, yakni DPR RI dan Presiden RI, maka diputuskan atau dibentuklah sebuah Undang-Undang Kesehatan nan tentunya mengatur dengan baik demi terwujudnya hak asasi manusia dalam hal kesehatan.

Lantas apa saja nan tertuang secara generik dalam Undang-Undang Kesehatan tersebut, terkait dengan masalah-masalah seputar apa itu kesehatan dan masalah-masalah nan berkaitan lainnya?



Ketentuan Generik Pada Undang-undang Kesehatan

Ada beberapa ketentuan generik di dalam Undang-Undang kesehatan ini, sebagaimana tercatat dalam Bab I. Di sana disebutkan bahwa;

  1. Kesehatan ialah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial nan memungkinkan setiap orang buat hayati produktif secara sosial dan ekonomis.
  2. Sumber daya di bidang kesehatan ialah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi nan dimanfaatkan buat menyelenggarakan upaya kesehatan nan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
  3. Perbekalan kesehatan ialah semua bahan dan peralatan nan diperlukan buat menyelenggarakan upaya kesehatan.
  4. Sediaan farmasi ialah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
  5. Alat kesehatan ialah instrumen, aparatus, mesin dan atau implan nan tak mengandung obat nan digunakan buat mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
  6. Tenaga kesehatan ialah setiap orang nan mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan nan buat jenis eksklusif memerlukan kewenangan buat melakukan upaya kesehatan.
  7. Fasilitas pelayanan kesehatan ialah suatu alat dan atau loka nan digunakan buat menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif nan dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.
  8. Obat ialah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi nan digunakan buat mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, buat manusia.
  9. Obat tradisional ialah bahan atau ramuan bahan nan berupa bahan tumbuhan, bahanhewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut nan secara turun temurun telah digunakan buat pengobatan, dan bisa diterapkan sinkron dengan kebiasaan nan berlaku di masyarakat.
  10. Teknologi kesehatan ialah segala bentuk alat dan atau metode nan ditujukan buat membantu menegakkan diagnosa, pencegahan, dan penanganan permasalahan kesehatan manusia.
  11. Upaya kesehatan ialah setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan nan dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan buat memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan atau masyarakat.
  12. Pelayanan kesehatan promotif ialah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan nan lebih mengutamakan kegiatan nan bersifat promosi kesehatan.
  13. Pelayanan kesehatan preventif ialah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan atau penyakit.
  14. Pelayanan kesehatan kuratif ialah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pengobatan nan ditujukan buat penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan dampak penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita bisa terjaga seoptimal mungkin.
  15. Pelayanan kesehatan rehabilitatif ialah kegiatan dan atau serangkaian kegiatan buat mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga bisa berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat nan berguna buat dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sinkron dengan kemampuannya.
  16. Pelayanan kesehatan tradisional ialah pengobatan dan atau perawatan dengan cara dan obat nan mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara realitas nan bisa dipertanggungjawabkan dan diterapkan sinkron dengan kebiasaan nan berlaku di masyarakat.
  17. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah ialah Presiden Republik Indonesia nan memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  18. Pemerintah daerah ialah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  19. Menteri ialah menteri nan lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

Nah , demikianlah hal-hal nan generik dalam Undang-Undang Kesehatan nan ada di Indonesia. Dari beberapa pointer saja, kita sudah dapat menangkap betapa kemudian masalah kesehatan ialah masalah nan sangat fundamental dan membutuhkan penangangan nan serius.

Pasalnya dalam sebuah kehidupan bernegera, jika rakyat sakit, maka sumber daya manusia menjadi lemah, dan ujung-ujungnya ialah pembangunan dari seluruh lini; infrastruktur, politik, pendidikan, sosial, ekonomi, dan budaya, menjadi terhambat. Ini ialah masalah besar kenapa kesehatan menjadi hal nan krusial dituangkan ke dalam Undang-Undang Kesehatan.