Seputar Undang-Undang Perpajakan Terbaru

Seputar Undang-Undang Perpajakan Terbaru

Undang-undang Perpajakan terbaru merupakan salah satu landasan hukum pajak nan ditetapkan oleh pemerintah dalam memungut atau mengambil pajak dari masyarakat. Dalam anggaran tersebut, dituliskan poin-poin dan juga anggaran nan berlaku mengenai tarif pajak (misalnya buat pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai) ataupun berbagai anggaran nan mengikat tentang pajak nan bersangkutan dan harus dipatuhi oleh wajib pajak.



Seputar Undang-Undang Perpajakan Terbaru

Pajak ialah pungutan terhadap masyarakat nan ditarik oleh pihak pemerintah. Dana pajak tersebut nantinya dipakai pembangunan negara, seperti membuat jalan raya, membuat lampu jalan, membuat wahana generik dan lain sebagainya. Semua masyarakat jadi objek pajak atau pihak nan wajib buat dipungut pajak. Hal tersebut berdasarkan anggaran nan sudah ditetapkan pemerintah terkait dengan perpajakan.

Pajak mempunyai fungsi sangat krusial dalam pembangunan sebuah negara. Pajak menjadi andalan sebagai sumber pendapatan primer dalam negeri. Ini artinya, pajak diwajibkan kepada semua masyarakat Indonesia.

Selain itu, pajak juga tak hanya berguna buat mengisi kas negara saja, melainkan buat membiayai seluruh pembangunan di semua bidang. Penggunaan pajak oleh pemerintah pun harus adil dan merata. Semua orang di wilayah negara Indonesia harus dapat merasakan dan menikmati pembangunan dari hasil pajak.

Pemerintah selalu berusaha menyempurnakan peraturan pajak agar tujuan dari pembangunan nasional tercapai. Dengan penyempurnaan peraturan akan semakin stabil perekonomian dan kegiatan ekonomi nan berlangsung. Melalui pajak, pemerintah mampu meraba taraf kesejahteraan masyarakat sudah stabil atau belum. Jika wajib pajak mampu menyetor pajak nan sudah ditetapkan secara rutin, itu artinya perekonomian masyarakat di Indonesia membaik.



Landasan Hukum

Pajak merupakan sumber dana bagi pemerintah nan digunakan buat menjalankan pembangunan. Sumber pajak ialah masyarakat. Dalam memungut pajak, pemerintah mempunyai landasan hukum, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perpajakan terbaru. Lebih detailnya sebagai berikut.

  1. Pada Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) pasal 23-A menyebutkan, “Pajak dan pungutan lain nan bersifat memaksa buat keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.”
  2. Undang-Undang Perpajakan nan paling terbaru sudah disempurnakan berlaku sejak 1 Januari 2001. Peraturan terbaru ini meliputi:
    1. UU No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Generik dan Tata Cara Perpajakan (KUTP).
    2. UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
    3. UU No. 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
    4. UU No. 12 tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    5. UU No. 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
    6. UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BBHTB).

Pemerintah tak sembarangan dalam memungut pajak bagi seluruh warga negaranya nan sudah terdaftar menjadi wajib pajak. Ada asas-asas nan berlaku dalam memungut pajak yaitu prinsip kesamaan, prinsip kepastian, prinsip kelayakan dan prinsip ekonomi.



Perubahan Undang-Undang Perpajakan

Pemerintah selalu melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Perpajakan. Hal ini agar tujuan pembangunan nasional dapat terwujud sebab sumber dana primer dari pembangunan didapat dari pajak masyarakat. Pergantian Undang-Undang Perpajakan misalnya sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 diganti dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1994 mengenai Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 diganti dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1994 mengenai Pajak Penghasilan (PPh).
  3. Undang-Undang Nomo 8 tahun 1984 diganti dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1994 mengenai Pajak Pertambahan Nilai barang dan Jasa (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  4. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1984 diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PPB).
  5. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2000 mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BBHTB).

Perubahan secara berkala mengenai peraturan pajak bertujuan tak buat memusingkan para wajib pajak, melainkan buat kelancaran anggaran dalam perpajakan itu sendiri. Pastinya, tiap perubahan pajak akan diberitahukan oleh pemerintah secara terbuka di media. Jika ada wajib pajak nan masih belum mengetahui peraturan atau perubahan peraturan pajak dapat mendapatkan informasi melalui kantor-kantor pusat pelayanan pajak terdekat.



Undang-Undang Peraturan Terbaru

Berikut Undang-Undang Perpajakan terbaru No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Generik dan Tata Cara Perpajakan di Indonesia, nan memuat tentang:

  1. Masyarakat memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pajak.
  2. Pemerintah memberikan anggaran mengenai sistem pemungutan dan penghitungan pajak secara “self assesment”. Itu berarti masyarakat menghitung, membayar, dan menyetorkan secara pribadi pajak nan terutang kepada pemerintah.
  3. Undang-Undang peraturan terbaru pajak ini diberlakukan mulai 1 Januari 1995.

Undang-Undang Perpajakan terbaru tentang Pajak Penghasilan termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000. Dalam Undang-Undang tersebut memuat beberapa hal perubahan sebagai berikut.

1) Pasal 4 mengenai Objek Pajak nan isinya:

Yang menjadi Objek pajak ialah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan hemat nan diterima atau diperoleh wajib pajak, baik nan berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, nan bisa dipakai buat dikonsumsi atau buat menambah kekayaan wajib pajak nan bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

2) Pasal 6 nan berisi pasal di antaranya:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi:

  1. Biaya buat mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan nan diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengelolaan limbah, iuran pertanggungan asuransi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan.

3) Pada pasal 7 membahas tentang Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Isi pasal tersebut adalah:

Penghasilan Tidak Kena Pajak diberikan sebesar:

  1. Rp. 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) buat diri Wajib Pajak orang pribadi.
  2. Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan buat Wajib Pajak nan Kawin.
  3. Rp. 2.880.000,00 (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) tambahan buat seorang istri nan penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
  4. Rp. 1.440.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan buat setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, nan menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang buat setiap keluarga.

4) Tarif Pajak Penghasilan

Menurut Undang-Undang No. 17 tahun 2000, tarif pajak nan ditetapkan bagi pajak orang pribadi dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebagai berikut.

  1. Tarif pajak orang pribadi dalam negeri.
  1. Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp. 0,- sampai dengan Rp. 25.000.000 dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
  2. Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp. 25.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000,- dikenakan tarif pajak sebesar 10%.
  3. Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  4. Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp. 100.000.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,- dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
  5. Penghasilan Kena Pajak di atas Rp. 200.000.000,- dikenakan tarif pajak sebesar 35%.
  1. Tarif pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  1. Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp. 0,- sampai dengan Rp. 50.000.000,- dikenakan tarif pajak sebesar 10%.
  2. Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,- dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
  3. Penghasilan Kena Pajak mulai dari Rp. 100.000.000,- ke atas dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Itulah ulasan tentang Undang-Undang Perpajakan terbaru.