Materi Hukum Investasi UU No. 25

Materi Hukum Investasi UU No. 25

Bagi Anda nan nan begerak dibidang bisnis dan hukum ekonomi apakah juga sudah mengetahui mengenai materi hukum investasi nan ada di negara kita Indonesia ini? Kebanyakan orang mengartikan investasi ialah suatu kegiatan menyimpan atau memutarkan kapital agar mendapatkan laba di kemudian hari.

Pengertian tersebut ada benarnya sebab pada dasarnya investasi ialah istilah nan digunakan buat beberapa hal nan berkaitan dengan masalah keuangan dan ekonomi.

Istilah investasi berkaitan dengan suatu kegiatan penanaman kapital buat satu atau lebih aktiva dan biasanya dengan jangka waktu nan lama, dengan asa investasi tersebut bisa memberikan laba dikemudian hari.

Investasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu onvestment nan artinya penanaman modal, sedangkan foreign investment artinya penanaman kapital asing, nan dalam pemaknaan sehari-hari disebut "penanaman kapital asing", sedangkan buat penanaman kapital di dalam negeri sendiri disebut hanya dengan "penanaman modal".

Kegiatan investasi bisa memengaruhi kehidupan seluruh penduduk atau masyarakat sebab kegiatan investasi berhubungan dengan beberapa hal, yaitu pemerintah, investor, dan masyarakat. Agar kegiatan investasi berjalan lancar dan sinkron dengan tujuan bersama, maka dibutuhkan sebuah landasan hukum nan mengaturnya.

Dalam kegiatan investasi dikenal juga istilah nan selalu hadir, yaitu "investor". Investor ialah sebutan buat orang nan menanam modal, sedangkan negara atau pihak nan menerima kapital tersebut dinamakan host country .



Modal Investasi Apa saja?
  1. Dengan kapital uang, suatu saat investor dapat menggunakannya sebagai alat pembelian sarana/ prasarana, biaya operasional, membeli peralatan produksi, dan lain sebagainya.
  1. Modal barang-barang nan diperlukan buat mendukung usaha nan akan dijalankan, misalnya gedung, peralatan kantor, mesin-mesin, bahan baku, dan lain sebagainya.
  1. Modal pengetahuan, kapital investasi bukan hanya sebatas harta benda, namun dapat berupa copyright intelektual, sebagai wahana nan dapat menghasilkan suatu usaha baik prodak atau jasa.
  1. Modal pengetahuan dapat berupa keterampilan (skill) buat menjalankan suatu peralatan dan lain sebagainya.

Idealnya sebuah perusahaan atau usaha di bidang apapun setidak-tidaknya memiliki keempat kapital usaha di atas. Cara buat mendapatkan kapital usaha tersebut bervariasi sebab kapital tersebut bisa diperoleh dengan beberapa cara / sumber, yaitu sebagai berikut.

  1. Sumber nan didapat dari pemodal saja (satu sumber), artinya pemilik usaha merangkap juga sebagai pemilik kapital nan langsung ia jalani sendiri usahanya.
  1. Modal nan didapat dari beberapa sumber. Cara ini dapat dengan cara mengumpulkan uang atau jenis kapital lainnya nan dapat digunakan sebagai kapital usaha.


Alasan Perlu Diberlakukannya Hukum Investasi

Kegiatan investasi ialah kegiatan nan dilakukan oleh pihak-pihak nan memiliki kepentingan, antara lain investor , pemerintahan, dan keinginan masyarakat di dalam wilayah / negara di mana investasi tersebut di jalankan. Penjelasannya ialah sebagai berikut.

  1. Bagi para investor baik partikelir maupun negeri, baik di dalam negeri maupun di luar negeri memiliki tujuan mendapatkan keuntungan.
  1. Sedangkan dilain pihak, warga masyarakat menginginkan kehidupan nan layak dengan mendapatkan penghasilan nan cukup.
  1. Sedangkan pemerintahan menginginkan roda ekonomi berjalan dengan efektif dan meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan meningkatkan penghasilan masyarakatnya dengan menjalankan taktik ekonomi dan juga politik pemerintahannya, yaitu hal-hal nan berkaitan dengan kelangsungan hayati dan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah juga wajib menjaga kekayaan negara, dengan melestarikan alam lingkungan hidup, dan menjaga agar kegiatan produksi di dalam negaranya tak dikuasai oleh investor asing.
  1. Di era pasar bebas dan globalisasi nan semakin meningkat dan maju harus pula memperhatikan kepentingan serta aturan-aturan perdagangan atau hukum secara internasional.


Materi Hukum Investasi UU No. 25

Agar kegiatan nan berhubungan dengan investasi berjalan dengan lancar, tak terjadi hal-hal nan tak diinginkan dan tak merugikan pihak-pihak nan terlibat, pemerintah wajib memberlakukan undang-undang nan berkaitan dengan segala hal nan berhubungan dengan investasi.

Di Indonesia materi hukum investasi terdapat pada Undang-Undang No. 25, tahun 2007, nan mengatur mengenai penanaman modal. Ada beberapa hal/ alasan presiden membuat dan memutuskan membuat dan mensyahkan Undang-Undang No 25 ialah sebagai berikut.

  1. Berdasarkan UUD 1945, nan menjelaskan bahwa tujuan agar perekonomian bangsa Indonesia lebih baik ialah dengan pembangunan ekonomi nan berkelanjutan dan berlandaskan pada demokrasi ekonomi.
  1. Menjalankan amanat nan ditetapkan pada ketetepan MPR Nomor XVI/ MPR/ 1998.
  1. Percepatan ekonomi, nan dilakukan dengan meningkatkan penanaman modal, ini merupakan cara nan dilakukan buat mengolah potensi ekonomi menjadi kinerja ekonomi nan nyata. Adapun modalnya dapat dari dalam negeri ataupun dari luar negeri.
  1. Agar Indonseia terlibat dan dapat kerjasama dalam global internasional dengan iklim penanaman kapital nan kondusif, efisien, promotif, adil, dan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional.

Pasal 1 menjelaskan mengenai ketentuan generik dan menerangkan pengertian penanaman modal. Adapun klarifikasi dari isi dari Undang-Undang No. 25, Pasal 1 menerangkan bahwa nan dimaksud dengan penanaman kapital ialah segala hal/ bentuk penanaman kapital nan dilakukan oleh penanam kapital baik dari dalam negeri ataupun luar negeri buat menjalankan atau melakukan usaha nan dilakukan di wilayah negara Indonesia.

Pada pasal dua menerangkan mengenai disparitas antara penanam kapital dalam negeri dan luar negeri, di mana disparitas tersebut dilihar dati di mana penanaman kapital tersebut dilakukan.

Yang dimaksud dengan penanaman kapital dalam negeri ialah penanaman kapital nan dilakukan oleh investor lokal (dalam negeri) nan usahanya dilakukan juga di Indonesia.

Sedangkan nan dimaksud dengan penanaman kapital asing ialah kegiatan investasi nan juga dilakukan oleh orang Indonesia, namun investornya ialah orang dari luar negeri. Penanaman kapital asing dilakukan dapat secara penuh dilakukan oleh orang asing atau dapat juga dilakukan dengan cara patungan.



Asas dan Tujuan Investasi

Pada Undang-Undang No. 25 pada pasal 3 menjelaskan mengenai asas dan tujuan penanaman modal. Adapun asas dipegang ialah kepastian hukum, adanya keterbukaan, akuntabilitas dan adanya perlakuan nan sama, tak membeda-bedakan asal negara, rasa kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, memiliki wawasan mengenai lingkungan, mandiri, dan ekuilibrium dalam hal kemajuan serta kesatuan ekonomi nasional.

Tujuan diadakannya penanaman kapital / Investasi ialah buat terciptanya pertumbuhan ekonomi ditingkat nasional, terciptanya lapangan pekerjaan, pembangunan ekonomi nan berkelanjutan, bisa meningkatkan kemampuan daya saing di global usaha, bisnis secara nasional, mendorong kemajuan dan pengembangan tekhnologi nasional, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mampu mengolah perekonomian nan potensial menjadi kekuatan ekonomi nan rill/ konkret dengan menggunakan dana nan ada berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, nan terakhir bertujuan buat meningkatkan tingkat hayati dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan adanya materi hukum investasi nan terdapat di dalam Undang-Undang No. 25 diharapkan semua pihak nan berkepentingan bertanggung jawab terhadap perannya masing-masing.

Terlebih lagi di kondisi dan situasi jaman sekarang, global usaha harus berhadapan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi. Selebihnya lagi terdapat berbagai jenis dan cara penanaman modal.

Baik penanaman kapital nan dilakukan secara langsung maupun tak langsung, oleh investor dalam atau luar negeri ataupun nan diselenggarakan oleh pihak partikelir maupun negeri.

Demikian sedikit ulasan mengenai investasi dan materi hukum investasi nan berlaku di Indonesia. Semoga uraian tersebut bermanfaat dan menambah wawasan Anda.