Jenis-Jenis Perseroan

Jenis-Jenis Perseroan

Perseroan terbatas atau dulu dikenal dengan Naamloze Vennootschaap (NV) merupakan komplotan buat mendirikan usaha dimana kepemilikan modalnya terdiri atas saham -saham nan dimiliki pemegang saham dimana antara pemegang saham nan satu dengan nan lain berbeda jumlah kepemilikannya. Saham-saham tersebut bisa diperjualbelikan sehingga perusahaan tak perlu dibubarkan sekalipun terjadi perubahan kepemilikan perusahaan. Inilah sedikit ciri-ciri perseroan terbatas nan dipahami oleh banyak orang.



Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas ialah badan usaha berbadan hukum resmi nan didirikan oleh dua orang atau lebih dimana pemilik kapital tak selalu menjadi pemimpin perusahaan sebab pemilik kapital bisa menunjuk orang lain di luar para pemilik kapital buat menjadi pengelola perusahaan. Karena itu tanggung jawab pemilik kapital tak mencakup harta pribadi atau perseorangan namun hanya berlaku pada lingkup perusahaan.

Ciri-ciri perseroan terbatas diantaranya terdapat beberapa jenis modal.

  1. Modal Bayar ialah kapital nan berwujud uang;
  2. Modal nan Disetor merupakan kapital nan dimasukkan dalam perusahaaan.
  3. Modal nan Ditempatkan ialah jumlah nan disertakan para pendiri PT dan disanggupi buat dimasukkan ke PT pada saat pendirian PT; dan
  4. Modal Dasar ialah jumlah kapital nan setara dengan jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan nan tercantum dalam akta pendirian.

Perseroan terbatas ialah organisasi bisnis nan di dalam aturan dasarnya mencantumkan besarnya kapital perseroan serta mengatur pemisahan antara kekayaan pribadi pemilik perusahaan dan kekayaan perusahaan. Pada perseroan terbatas tanggung jawab pemilik saham sebatas saham nan dimiliki namun setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham perusahaan.

Bila perusahaan memperoleh keuntungan, maka pemilik saham akan mendapat bagian dari laba tersebut nan dikenal sebagai dividen nan jumlahnya disesuaikan dengan keuntungan perusahaan atau ketentuan nan ditetapkan. Namun, apabila utang perusahaan lebih besar dari kekayaan perusahaan maka para pemegang saham tak serta-merta menanggung kelebihan utang tersebut.



Proses Pendirian PT

PT ialah organisasi bisnis nan berbadan hukum sebab itu agar bisa mendirikan PT, pendirian PT harus disahkan oleh notaris nan di dalam akta tersebut tercantum berbagai informasi krusial terkait perusahan diantaranya nama lain dari perseroan terbatas, bidang usaha, alamat perusahaan, kapital dan lain-lain. Ratifikasi dari Akta Notaris ini harus ditindaklanjuti oleh ratifikasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Berikut ini ialah persyaratan buat mendapatkan ratifikasi dari Kemenkumham:

  1. Akta pendirian PT sinkron dengan persyaratan nan ditetapkan Undang-Undang.
  2. Pendirian PT tak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
  3. Mengacu pada UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, paling sedikit kapital nan ditempatkan dan disetor ialah 25% dari kapital dasar.

Setelah mendapat ratifikasi dari Kemenkumham, maka perseroan terbatas telah absah menjadi badan hukum serta bisa melakukan perjanjian-perjanjian dan aktivitas usaha lainnya.

Alat Kelengkapan Organisasi PT
1) Direksi
2) Komisaris
3) Kedap Generik Pemegang Saham

1) Kelebihan PT
a) Pengalihan kepemilikan mudah dilakukan.
b) Manajemen modern dengan spesialisasi kerja nan jelas.
c) Penjualan Saham dan Obligasi dapat dilakukan buat mengakumulasi modal.
d) Keberlangsungan aktivitas perusahaan lebih terjaga.
e) Antara pengurus perusahaan dan pemilik perusahaan terdapat pemisahan nan jelas.

2) Kekurangan PT
a) Pengendalian dan pemilikan nan terpisah rentan menimbulkan malprestasi dan fraud.
b) Bidang usaha dan hukum terdapat pembatasan.
c) Dibanding bentuk badan usaha lainnya, syarat mendirikan PT lebih sulit.
d) Pemberlakuan pajak progresif, semakin besar keuntungan maka pajaknya pun semakin besar serta pajak berganda (PPH dan pajak dividen).
e) Pengorganisasian terkadang sulit dilakukan dan biaya operasional PT cukup tinggi.

Ciri-Ciri Perseroan Terbatas yaitu :

1. PT berorientasi mencari profit (keuntungan).
2. Pendirian PT dilakukan oleh minimal 2 orang atau pribadi hukum.
3. Pendirian PT disahkan melalui Akta Notaris dan mulai berlaku sejak disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
4. Direksi ialah pemimpin PT nan dapat saja tak memiliki bagian saham dan hanya ditugaskan buat memimpin perusahaan.
5. Kekuatan dewan direksi pada beberapa kasus dapat lebih besar dari kekuatan pemegang saham.
6. Interaksi usaha diatur melalui hukum perdata.
7. Fungsi primer PT ialah fungsi ekonomi dan fungsi komersial.
8. PT di Indonesia tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) Nomor 40 Tahun 2007.
9. PT mempunyai harta kekayaan sendiri nan terpisah dari harta kekayaan pemilik modal.
10. Kapital dasar nan harus dimiliki ialah sekurangnya Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
11. PT harus menyetorkan sejumlah 25% dari kapital dasar minimal ke bank sebagai cadangan atas dana kerugian.
12. Salah satu pemegang sahamnya ialah pemerintah.
13. Pemegang saham memiliki tanggung jawab nan terbatas namun kapital perusahaan serta keberlangsungan aktivitas perusahaan bergantung pada pemegang saham.
14. Karyawan PT berstatus pegawai swasta.
15. Saham dapat dengan mudah diperjualbelikan sehingga kepemilikan mudah berpindah tangan tanpa perlu membubarkan perusahaan.



Jenis-Jenis Perseroan

1. PT Perseorangan
PT Perseorangan ialah Perseroan Terbatas dimana sebab satu dan lain hal saham perusahaan berada di tangan satu orang. Seringkali dalam PT perseorangan pemegang saham sekaligus menjadi direktur.

2. PT Domestik
PT Domestik ialah perusahaan nan berada di dalam negeri nan tunduk pada peraturan-peraturan nan ditetapkan oleh pemerintah setempat (pusat, provinsi, kabupaten/kota) dalam menjalankan aktivitas usahanya.

3. PT Asing
PT Asing ialah Perseroan Terbatas nan berkedudukan di luar negeri, didirikan di luar negeri serta tunduk pada hukum nan berlaku di negara tersebut. Undang-Undang Penanaman Kapital Asing (UUPMA) Nomor 25 Tahun 2007 dalam Pasal 5 Ayat 2 mengatur mengenai perusahaan asing nan akan berinvestasi dan melakukan kegiatan usaha di Indonesia wajib dalam bentuk perseroan terbatas nan berkedudukan di wilayah Indonesia, sinkron dengan hukum nan berlaku di Indonesia.

4. PT Terbuka
PT Terbuka ialah Perseroan Terbatas dimana setiap orang dapat memiliki saham-sahamnya serta ambil bagia dalam kepemilikan kapital perusahaan. Ciri-ciri perseroan terbatas terbuka ialah sahamnya mudah buat dijual kepada orang lain sehingga kepemilikannya mudah berpindah tangan sebab saham-saham tersebut berstatus "atas tunjuk" dan bukan "atas nama".

5. PT Tertutup
PT Tertutup merupakan Perseroan Terbatas dimana saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang eksklusif dan umumnya para pemegang saham masih memiliki interaksi keluarga atau rekanan nan erat. Ciri-ciri perseroan terbatas nan tertutup ialah surat sahamnya dituliskan "atas nama", maka saham tak mudah dijual sehingga tak mudah dipindah-tangankan. PT tertutup biasanya memiliki maksud buat mengamankan aset keluarga atau koloni agar hanya digunakan buat kepentingan usaha serta tak disalahgunakan.

6. PT Kosong
PT Kosong merupakan perseroan terbatas nan memiliki kondisi menanggung utang nan banyak bahkan seringkali harus menjual seluruh sahamnya buat dapat membayar utang tersebut. PT seperti ini dapat dikatakan tinggal nama saja sebab sudah lama vakum dan tak menjalankan aktivitas usaha apapun lagi. Namun, PT seperti ini dapat dijual buat diusahakan lagi, sebab masih terdaftar di Kemenkumham.