Lembaga Pelaksana Implementasi UU No 32 Tahun 2004

Lembaga Pelaksana Implementasi UU No 32 Tahun 2004

UU No 32 tahun 2004 ialah undang-undang nan mengatur mengenai pemerintahan daerah. Melalui UU No.32 tahun 2004 ini diberlakukanlah swatantra daerah di Indonesia. Dengan swatantra daerah, pemerintah daerah berhak buat mengatur daerahnya dalam berbagai bidang, kecuali bidang hukum, agama, politik luar negeri, moneter dan fiskal, serta pertahanan dan keamanan.

Dengan mengacu pada UU No 32 tahun 2004 pemerintah daerah bisa melaksanakan swatantra daerah dan memiliki kesempatan buat merumuskan sendiri program-program pemerintahan sinkron dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Sebelum diberlakukannya swatantra daerah, seluruh pemerintahan swatantra daerah di Indonesia melaksanakan program nan diberikan oleh pemerintah pusat. Hal ini memungkinkan program-program dari pemerintah pusat begitu diterapkan di daerah mengalami ketidaksesuaian, daerah memiliki kebutuhan dan potensi nan berbeda-beda.

Oleh sebab itu, melalui UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, setiap daerah memiliki kebebasan dan tanggung jawab buat memajukan daerahnya. Mengaju kepada UU No 32 tahun 2004, prinsip nan harus dipegang dalam aplikasi swatantra daerah ialah mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan sendiri, baik dari segi keuangan, hukum, maupun kepentingan spesifik daerah.

Tujuan diberlakukannya swatantra daerah berorientasi pada pembangunan kehidupan dalam arti nan luas. Dengan demikian, adanya swatantra daerah merupakan langkah buat mencapai cita-cita bangsa.

Ketika suatu daerah mulai melaksanakan swatantra daerahnya maka wujud pemberian kesempatan bagi pemerintah daerah, harus dipertanggungjawabkan kepada pemerintah pusat dan masyarakat di daerahnya.

Indonesia merupakan negara kepulauan. Secara geografis, pulau-pulau di Indonesia dipisahkan oleh lautan. Oleh sebab itu, Indonesia menjadi negara nan heterogen. Keberagaman Indonesia sudah ada sejak zaman dahulu, mulai dari banyaknya kerajaan nan ada di setiap pulau, majemuk bahasa, suku bangsa dan juga agama.

Ketika kemerdekaan Indonesia mampu diraih oleh persatuan pejuang-pejuang nusantara dari berbagai daerah, rakyat-rakyat dari berbagai daerah pun memiliki keinginan nan sama yaitu menjadi satu kesatuan dalam pemerintahan Republik Indonesia. Setelah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, batasan wilayah daerah tak hanya dipisahkan oleh lautan tetapi juga dipisahkan oleh batas administratif.

Sejak diberlakukannya UU No 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah. Batasan administratif ini nan kemudian menjadi jangkauan kekuasaan wilayah otonom suatu daerah.



Implementasi UU No 32 Tahun 2004 di Daerah

Aplikasi swatantra daerah nan dilakukan oleh pemerintah daerah merupakan implementasi dari UU No 32 tahun 2004. Undang-undang ini menjadi acuan regulasi setiap pemerintahan daerah dalam menjalankan pemerintahannya. Terdapat asas-asas pemerintahan daerah nan menjadi landasan dalam mengimplementasikan UU No 32 tahun 2004 sebagai berikut.



1. Asas Sentralisasi

Asas nan menyatakan bahwa penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada pemerintahan pusat. Daerah tak mempunyai wewenang buat menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.



2. Asas Desentralisasi

Asas nan menyatakan penyerahan sejumlah urusan pemerintahan dari pemerintah pusat, atau pemerintah daerah nan lebih tinggi kepada pemerintah daerah nan lebih rendah tingkatannya sehingga menjadi urusan rumah tangga daerah itu.



3. Asas Dekonsentrasi

Asas nan menyatakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat atau kepala wilayah atau kepala instansi nan tingkatannya lebih tinggi kepada pejabat-pejabatnya nan tingkatannya lebih rendah.



4. Asas Tugas Pembantuan

Asas nan menyatakan tugas turut serta dalam urusan pemerintahan nan ditugaskan kepada pemerintah daerah dengan kewajiban mempertanggungjawabkan kepada nan memberi tugas.

Berdasarkan keempat asas pemerintahan daerah tersebut, pemerintah daerah bisa menerima wewenang atau melimpahkan wewenang kepada pemerintahan daerah nan tingkatannya lebih rendah. Wewenang nan dilimpahkan merupakan tugas sekaligus merupakan kesempatan nan diberikan buat melaksanakan urusan daerahnya sendiri.

Dengan demikian, melalui pelimpahan wewenang tersebut, pemerintah pusat bisa terbantu dengan optimal dalam menjalankan pemerintahan, dan pemerintah daerah pun menjadi lebih berdikari dan berperan aktif dalam mengembangkan daerah.

Selain asas pemerintahan daerah, dalam mengimplementasikan UU No 32 tahun 2004 terdapat sistem swatantra pokok nan menjadi acuan daerah dalam menjalankan otonominya. Sistem swatantra pokok ini mencakup sistem ekonomi materiil, sistem swatantra formal, dan sistem swatantra riil.

Berikut klarifikasi mengenai sistem ekonomi materiil, sistem swatantra formal, dan sistem swatantra riil.



1. Sistem Swatantra Materiil

Dalam pengertian sistem swatantra materiil, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ada pembagian tugas (wewenang dan tanggung jawab) nan secara jelas diatur dalam undang-undang pembentukan daerah. Artinya, nan tak termasuk undang-undang pembentukan daerah merupakan urusan pemerintahan pusat.



2. Sistem Swatantra Formal

Dalam pengertian sistem swatantra formal, tak ada disparitas sifat antara urusan nan diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan urusan nan diatur oleh daerah otonom.

Artinya, apa pun nan dilakukan negara (pemerintah pusat) pada prinsipnya bisa pula dilakukan oleh daerah-daerah otonom. Jika ada pembagian tugas, hal itu dikarenakan adanya pertimbangan rasional dan praktis, seperti efesiensi penyelenggaraan tugas pelayanan publik.

Dengan demikian, pembagian tugas bukan disebabkan materi nan diatur berbeda sifatnya, melainkan adanya keyakinan bahwa kepentingan daerah bisa lebih baik dan sukses apabila diselenggarakan sendiri oleh daerah masing-masing daripada oleh pemerintah pusat.



3. Sistem Swatantra Riil

Dalam sistem ini, penyerahan urusan atau tugas kewenangan kepada daerah didasarkan faktor konkret atau riil, kebutuhan atau kemampuan dari daerah atau pemerintahan pusat, maupun pertumbuhan masyarakat nan terjadi. Sistem ini merupakan perpaduan dari sistem swatantra formal dan sistem swatantra materiil.

Oleh sebab itu, pemberian tugas dan kewajiban serta wewenang nan diberikan kepada pemerintah daerah dalam sistem swatantra formal, disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan riil masyarakat daerah dengan melihat unsur formal maupun materiil nan dimiliki.

Dengan adanya sistem swatantra pokok ini, dalam mengimplementasikan UU No 32 tahun 2004 pemerintah daerah memiliki pilihan buat menjalankan sistem swatantra nan paling sinkron dengan daerah nan diperintah. Selain asas dan sistem nan bisa menjadi acuan dalam melaksanakan swatantra daerah, pemerintah daerah juga harus memperhatikan potensi nan dimiliki suatu daerah.

Dengan memperhatikan potensi, maka pemerintahan daerah nan dijalankan akan disesuaikan. Misalnya, suatu daerah nan memiliki potensi wisata akan melakukan pembangunan nan berorientasi pada pengembangan wisata, termasuk kebijakan publik nan dihasilkan oleh forum legislatif daerah akan mendukung pengembangan potensi wisata daerah tersebut.



Lembaga Pelaksana Implementasi UU No 32 Tahun 2004

Dengan adanya swatantra daerah, pemerintahan daerah memiliki lembaga-lembaga nan bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan implementasi UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Lembaga-lembaga daerah ini berperan sebagai pelaksana pemerintahan di daerah baik nan dibentuk spesifik buat kebutuhan daerah maupun perpanjangan dari forum pemerintah pusat.

Pemerintahan daerah terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepala Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah (berkedudukan di pusat dan merupakan forum nan baru dibentuk seiring dengan diberlakukannya swatantra daerah, berperan sebagai penyampai aspirasi masyarakat daerah dan mengawasi aplikasi swatantra daerah).

Lembaga-lembaga ini merupakan forum legislatif dan eksekutif daerah. DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan generik nan dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak-banyaknya 100 orang. Penetapan anggota DPRD buat setiap provinsi berdasarkan pada jumlah penduduk provinsi nan bersangkutan.

DPRD sebagai salah satu forum pelaksana swatantra daerah, memiliki kewajiban di antaranya membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi, dan memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan, dan pengaduan masyarakat, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.

Selain DPRD, forum lain nan melaksanakan implementasi UU No.32 tahun 2004 ialah kepala daerah. Kepala daerah merupakan pemimpin eksekutif paling tinggi suatu daerah. Kepala daerah dipilih melalui pemilihan generik kepala daerah.

Dalam mengimplementasikan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, diperlukan kolaborasi seluruh forum pemerintahan daerah. Dengan kolaborasi dan koordinasi nan baik daerah bisa membangun kemajuannya, membangun potensi nan dimilikinya, sekaligus membangun kesejahteraan masyarakatnya.

Ketika kemajuan telah dimiliki setiap daerah maka akan berdampak terhadap kemajuan negara. Pembangunan nan dilakukan daerah merupakan pembangunan bersama buat membangun negara dari wilayah nan paling dikenal, yaitu daerah sendiri.

Melalui UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah ini, diharapkan swatantra daerah bisa terlaksana dengan baik, perimbangan antara pusat dan daerah pun bisa terjalin secara berkesinambungan buat melakukan pembangunan nasional.