Undang-Undang Dasar 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Undang-Undang Dasar 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sudah kita ketahui sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Setiap upacara kenaikan bendera tiap hari senin, kita selalu mendengarkan naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Hal itu bahkan berlangsung sampai ke taraf sekolah menengah atas sehingga mungkin ada nan sampai hafal isi dari holistik naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 memuat seperangkat ketatanegaraan nan mendasari negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 memuat anggaran hukum nan berlaku dalam negara kesatuan Republik Indonesia. Rumusan naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sejak awal dirumuskan hingga saat ini tak mengalami perubahan. Sementara, Undang-Undang Dasar 1945 itu berisi pasal-pasal nan memuat semua anggaran bernegara di Republik Indonesia. Rumusan Undang-Undang Dasar 1945 berupa pasal-pasal sejak awal reformasi telah mengalami perubahan. Jika Anda masih ingat ada berapa jumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945? Sudah lupa? Berarti kita perlu menelusuri lagi apa itu Undang-Undang dasar 1945.



Undang-Undang dasar 1945 – Seperangkat Anggaran Hukum dalam Negara Indonesia

Kita sudah tak asing lagi dengan naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, nan memuat rumusan dasar negara Pancasila. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan tonggak bersejarah dalam negara Indonesia nan sudah berdaulat buat lepas dari belenggu penjajahan, mengatur negara sinkron dengan dasar negara nan telah ditetapkan dalam Piagam Jakarta. Mengingat pentingnya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai anggaran hukum dalam negara Indonesia, maka Undang-Undang Dasar 1945 wajib diingat oleh seluruh rakyat Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 mendapatkan porsi spesifik dalam sebuah mata pelajaran di sekolah sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Masih ingat Anda dengan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) nan sekarang berubah menjadi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Dalam mata pelajaran tersebut tak lupa mencantumkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai salah satu materi nan harus diberikan buat siswa. Belum lagi pelajaran Sejarah, nan selalu mengupas Undang-Undang Dasar 1945, sehingga kita tak akan lupa dengan seperangkat anggaran bernegara negeri tercinta ini.

Sebagai seperangkat anggaran nan mengatur hajat hayati rakyat Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 tentu saja memuat seperangkat hukum nan harus kita patuhi sebagai warga negara, baik rakyat maupun wakil rakyat. Semua kebutuhan hayati rakyat Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, akan tercipta rakyat nan tertib, makmur dan sejahtera sinkron dengan tujuan luhur nan termaktub dalam dasar negara Pancasila.

Namun, bagaimana sebenarnya sepak terjang dari Undang-Undang dasar 1945 dapat menjadi sebagai rumusan anggaran hukum nan berlaku dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia? Mungkin kita sudah lupa atau masih samar-samar bagaimana sejarah terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945 ini. Sebagai warga negara nan baik, tak ada salahnya jika kita sedikit mengulang sejarah terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945.



Sejarah Terbentuknya Undang-Undang Dasar 1945

Rancangan Undang-Undang Dasar 1945 disusun oleh sebuah badan nan dinamakan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). BPUPKI ini dibentuk pada 29 April 1945. BPUPKI mulai membentuk panitia buat merumuskan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada 22 Juni 1945. BPUPKI beranggotakan 38 orang, buat merumuskan Piagam Jakarta nan dikenal saat ini dengan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuklah Panitia Sembilan.

Naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut baru disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Di mana ratifikasi Undang-Undang Dasar 1945 waktu itu kemudian dikukuhkan lagi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNPI), nan menggantikan tugas BPUPKI. Sedangkan naskah Undang-Undang Dasar 1945 telah disusun pada masa Sidang Kedua BPUPKI berupa pasal-pasal nan mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia. Namun, pada pelaksanaannya Undang-Undang Dasar 1945 ini tak berjalan mulus. Masih banyak beberapa kendala sehingga Undang-Undang Dasar 1945 belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berikut periode berlakunya Undang-Undang Dasar 1945:



Undang-Undang Dasar 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949

Pada kurun waktu ini, Undang-Undang dasar 1945 tak dapat dilaksanakan sepenuhnya. Hal itu mengingat kontemporer Indonesia masih disibukkan dengan berbagai peristiwa perjuangan buat mempertahankan kemerdekaan. Untuk menjalankan pemerintahan waktu itu diserahkan pada KNPI nan disahkan dari Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945. Kemudian KNPI membentuk Kabinet Semi Presidensil nan pertama pada tanggal 14 November 1945 buat menjalankan pemerintahan.



Undang-Undang Dasar 1945 Periode Konstitusi RIS 1949 pada 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950

Periode selanjutnya dibentuklah RIS 1949, nan menganut sistem pemerintahan Indonesia parlementer. Undang-Undang Dasar 1945 masih belum dapat dilaksanakan sepenuhnya pada periode RIS 1949 ini, mengingat Indonesia menganut sistem negara bagian. Negara bagian ini merupakan negara di mana di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian, dan masing-masing negara bagian tersebut memiliki kedaulatannya sendiri. Sehingga belum memungkinkan Undang-Undang Dasar 1945 dilaksanakan sebagai negara satu kesatuan.



Undang-Undang Dasar 1945 Periode UUDS 1950 pada 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959

Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia beralih ke UUDS 1950, nan menganut sistem demokrasi liberal. Kontemporer seringkali terjadi pergantian kabinet nan menyebabkan terhambatnya pembangunan. Demokrasi liberal nan dianut oleh UUDS 1950 ini hanya bertahan selama sembilan tahun sebab tak cocok diterapkan dalam kehidupan bernegara masyarakat Indonesia, sebab dipandang melenceng dari nilai Pancasila. Baru memasuki tanggal 5 Juli 1959 dilakukan pembubaran Konstituante dan Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali.



Undang-Undang Dasar 1945 Periode 5 Juli 1959 sampai Tahun 1966

Periode ini merupakan periode di mana Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali, mengingat UUDS 1950 tak sinkron dengan nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Namun, Undang-Undang Dasar 1945 dinilai masih terdapat penyimpangan, antara lain sebagai berikut:

  1. Seorang presiden boleh mengangaakat ketua dan wakil ketua MPR/DPR, ketua dan wakil ketua MA, serta wakil ketua DPA buat diangkat menjadi menteri negara.
  1. Sidang MPRS nan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden Indonesia seumur hidup.
  1. Terjadinya pemberontakan nan dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam gerakan 30 September 1965.


Undang-Undang Dasar 1945 Periode Orde Baru 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998

Undang-Undang Dasar 1945 nan sudah dirancang sedemikian rupa meskipun sudah berganti kepemimpinan tetap saja tak dijalankan dengan konsekuen dna murni. Undang-Undang Dasar1945 diterapkan secara kaku dan terkesan sangat sakral. Kesakralan peraturan dalam Undang-Undang Dasar 1945 selama Orde Baru ini bisa dilihat sebagai berikut:

  1. Adanya Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 nan menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tak akan dilakukan perubahan.
  1. Adanya Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, di mana dalam Referendum tersebut dikatakan jika MPR mau mengubah Undang-Undang Dasar 1945 harus minta pendapat rakyat terlebih dahulu melalui Referendum.
  1. Ada anggaran dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, di mana Referendum merupakan satu-satunya pelaksana dalam TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.


Undang-Undang Dasar 1945 Periode Reformasi 21 Mei – 19 Oktober 1999

Periode ini merupakan masa-masa transisi setelah lengsernya Soeharto sebagai presiden ke-2 Republik Indonesia. Periode transisi ini digantikan oleh B.J. Habibie nan sebelumnya menjabat sebagai wakil presiden. Undang-Undang Dasar 1945 masih belum ada perubahan, namun kita kehilangan provinsi Timor Timur, nan merupakan dampak dari kondisi politik ekonomi Indonesia nan guncang dampak krisis moneter.



Undang-Undang Dasar 1945 Periode Amandemen

Mengingat kondisi Indonesia nan tak menentu sejak awal Reformasi diberlakukan, maka dilakukanlah perubahan atau amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Amandemen dilakukan mengingat ada beberapa pasal nan didalamnya tak sinkron dengan apa nan diamanatkan oleh rakyat Indonesia.Amandemen ini juga dilakukan buat lebih menyempurnakan anggaran dasar dalam tatanan negara, kekuasaan, kedaulatan rakyat, HAM, eksistensi negara demokrasi dan sebagainya.

Selama kurun waktu antara tahun 1999 sampai tahun 2002 setidaknya Undang-Undang Dasar 1945 sudah empat kali mengalami perubahan atau dilakukan amandemen. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 tersebut berdasarkan pada:

  1. Sidang Generik MPR tahun 1999 pada tanggal 14-21 Oktober 1999, nan merupakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 nan pertama.
  1. Sidang Tahunan MPR tahun 2000 pada tanggal 7-18 Agustus 2000, nan merupakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 nan kedua.
  1. Sidang Tahunan MPR tahun 2001 pada tanggal 1-9 November 2001, nan merupakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 nan ketiga.
  1. Sidang tahunan MPR tahun 2002 pada tanggal 1-11 Agustus 2002, nan merupakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 nan keempat.