Hukuman

Hukuman

Kasus korupsi Abdullah Puteh , mantan Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) langsung ditangai oleh pihak kepolisian. Kasus korupsi nan menyeret nama Puteh tersebut sebab dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 10,8 miliar dalam pengadaan helikopter jenis MI-2 keluaran Rusia.



Sempat Tak Percaya

Penanganan kasus korupsi Abdullah Puteh oleh kepolisian membuat sebuah Forum Swadaya Masyarakat Solidaritas Anti-Korupsi (SORAK) megeluarkan mosi tidak percaya sebab Kapolda diangkat oleh Kapolri atas persetujuan gubernur Abdullah Puteh. Akhiruddin, sang kordinator menyebut bahwa kasus Puteh tersebut lebih baik ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nan independen dan terbebas dari tarik ulur kepentingan politik dan ekonomi.

Kasus korupsi Abdullah Puteh diawali pada tahun 2002 saat Pemerintah Daerah Aceh lewat gubernur membeli sebuah pesawat helikopter jenis MI-2 nan merupakan pabrikan dari Rusia dengan harga US$ 1,2 juta atau senilai Rp 12 miliar. Puteh kemudian membebankan pembelian tersebut ke provinsi senilai Rp 3,5 miliar, dan sisanya dari aturan 13 kabupaten dimana masing-masing kabupaten harus menyetor uang senilai Rp 700 juta.

Mengapa Puteh ditahan? KPK menilai Gubernur Puteh mendapatkan laba dari pembelian pesawat tersebut sebanyak lebih dari satu juta dollar. Selain itu, Puteh juga sempat diduga terlibat dalam kasus pengadaan mesin listrik nan banyak merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam persidangan kasus korupsi Abdullah Puteh para saksi nan didatangkan terdiri dari pejabat di pemerintahan provinsi Aceh, jajaran DPRD, dan sebagainya. Rata-rata para saksi memberatkan Puteh dan membuatnya sulit buat terlepas dari jerat hukum. Dalam kesaksiannya ketua DPRD Nangroe Aceh Darussalam (NAD), M Yusuf dan ketua pengadaan helikopter sendiri, Syafruddin G malah mengaku heran mengapa gubernur mengeluarkan dana belasan miliar buat mendapatkan helikopter yag ternyata bekas.

Bahkan, M Yusuf malah semakin memberatkan Puteh. Dia mengatakan sebelumnya tidak pernah ada kesepakatan antara pihak eksekutif dengan legislatif dalam hal pembiayaan pembelian helikopter tersebut. Selain M Yusuf, nan dimintai saksi Fatahila, pegawai biro perlengkapan dan Tirmiji Karim nan menjabat Bupati Aceh Utara. Sama halnya dengan para saksi lainnya, mereka pun keterangannya memberatkan posisi gubernur.



Hukuman

Akhirnya Puteh dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara miliaran rupiah. Mahkamah Agung pun akhirnya menjatuhkan sanksi kepada Puteh penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 500 juta. Selain itu, Puteh pun wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6,654 miliar buat mengganti kerugian negara sebab ulahnya tersebut.

Istri Puteh, Linda purnomo menyerahkan uang sebanyak Rp 500 juta kepada KPK sebagai ganti uang perkara. Uang nan seharusnya dibayarkan 7 November 2009 telat diberikan Linda sebab harus mencairkan aset milik suaminya terlebih dahulu. Kita pun, dapat memetik pelajaran dari kasus korupsi Abdullah Puteh supaya terhindar dari praktik korupsi nan makin merajalela di negeri ini.