Efek Negatif Undang-Undang Swatantra Daerah

Efek Negatif Undang-Undang Swatantra Daerah

UU Swatantra Daerah merupakan salah satu buah dari reformasi. Dulu di zaman orde baru, sistem pemerintahan negara kita cenderung sentralistik. Dapat dikatakan kalau di masa itu segala sesuatu ditentukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya memiliki wewenang nan sangat terbatas.

Reformasi menghasilkan UU Swatantra Daerah agar sistem pemerintahan lebih seimbang dan pembangunan lebih merata. Tonggak pertama UU Swatantra Daerah ialah UU Nomor 22 tahun 1999. Kemudian ada lagi UU 32 Tahun 2004 lalu UU No 12 Tahun 2008. Semuanya memberi wewenang nan lebih luas kepada pemerintah daerah buat melaksanakan berbagai hal.



Manfaat Undang-Undang Swatantra Daerah

Undang-undang swatantra daerah diharapkan dapat memberi banyak kegunaan kepada masyarakat secara keseluruhan. Salah satu kegunaan swatantra daerah ialah memotong jalur birokrasi nan rumit dari pemerintah pusat. Diharapkan dengan adanya swatantra daerah ini, pemerintah daerah dapat langsung memutuskan berbagai hal nan berkaitan dari daerahnya tanpa menunggu komando dari pemerintah pusat, sehingga penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.

Manfaat lain nan dapat diharapkan dari undang-undang swatantra daerah ialah pemerintah daerah dapat lebih kreatif dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat. Jika suatu daerah sukses maka dapat jadi contoh bagi daerah-daerah nan lain. Kita telah melihat beberapa contoh daerah nan sukses melakukan penemuan positif di berbagai bidang.

Ada daerah nan dapat menyediakan layanan kesehatan lengkap bagi warganya, ada nan sukses membebaskan biaya pendidikan hingga SMA dan ada pula nan sukses membangun infrastruktur dengan baik. Semua itu merupakan hal-hal positif nan dapat dicontoh oleh daerah-daerah lain. Salah satu aspek nan terkandung dalam undang-undang swatantra daerah adalah hak buat memilih pimpinan daerah secara langsung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal ini dapat memberikan beberapa akibat positif antara lain kedekatan pemimpin dengan masyarakat nan dipimpinnya serta kontrol nan lebih kuat dari masyarakat, sebab jika pemimpin nan telah dipilih bekerja tidak sinkron dengan asa maka ia tidak akan terpilih lagi pada Pilkada berikutnya.

Dengan demikian diharapkan pemimpin daerah nan terpilih ialah mereka nan dekat dengan masyarakatnya dan dapat memberi solusi bagi peningkatan kesejahteraan dan pembangunan nan ada di daerah tersebut.

Manfaat lain nan dapat didapatkan dari berlakunya UU Swatantra Daerah ialah kemudahan bagi pemerintah daerah buat menentukan skala prioritas di daerah masing-masing. Seperti kita ketahui, setiap daerah di Indonesia ini tentu memiliki keunikan dan karakteristik khas tersendiri. Permasalahan di kota metropolitan seperti Jakarta misalnya, akan berbeda dengan maslah nan ada di Garut.

Dengan swatantra daerah pemerintah daerah dapat lebih fokus buat menyelesaikan permasalahan nan ada di daerahnya sebab telah mendapat kewenangan dari UU Swatantra Daerah. Swatantra daerah juga akan memudahkan pemerintah daerah buat mengayomi masyarakatnya.

Pemerintah daerah dapat dapat lebih fokus buat menolong warganya nan masih berada di bawah garis kemiskinan dan memerlukan pertolongan baik di bidang pangan, kesehatan, pendidikan, maupun di bidang-bidang lain. Berbagai kegunaan tersebut merupakan dampak nan diharapkan dari hasil berlakunya undang-undang swatantra daerah.

Tentu saja pada kenyataannya tidak serta merta semua itu otomatis terwujud. Perlu kerja keras, kerja cerdas dan kolaborasi dari pemerintah daerah dan masyarakat buat mewujudkannya. Karena ternyata masih banyak daerah nan masih belum mencapai cita-cita nan diharapkan oleh undang-undang swatantra daerah yaitu pembangunan dan pemerataan kesejahteraan di kalangan masyarakat.



Efek Negatif Undang-Undang Swatantra Daerah

Seperti telah diungkapkan sebelumnya, ternyata swatantra daerah di banyak loka belum memenuhi harapan. Penyebabnya bukan UU Swatantra Daerah itu sendiri, melainkan lebih kepada aplikasi dari Undang-Undang tersebut.

Salah satu amanat undang-undang swatantra daerah ialah kewenangan daerah nan lebih besar dalam pengelolaan keuangannya, mulai dari proses pengumpulan sampai dengan penggunaan pendapatan daerah tersebut. Tentu saja maksudnya baik, kan tetapi ada masalah nan mungkin timbul sebab daerah harus lebih berdikari dalam mencari sumber pendapatannya.

Pemerintah daerah harus membayar seluruh gaji seluruh pegawai daerah, pegawai pusat nan statusnya dialihkan menjadi pegawai daerah, dan anggota legislatif daerah. Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus melakukan pembangunan buat masyarakat.

Permasalahan nan timbul kemudian ialah kesulitan pemerintah daerah di dalam memenuhi keuangan daerah tersebut. Akibatnya, pemerintah daerah menarik pajak dan retribusi nan semakin banyak kepada masyarakat. Lebih parah lagi, sebagian besar dari pajak tersebut habis buat gaji dan fasilitas pegawai sementara pembangunan bagi masyarakat secara generik sangat sedikit. Tentu hal ini menimbulkan masalah besar.

Permasalahan lain nan masih berkaitan dengan keuangan ialah semakin meningkatnya peluang korupsi sebab kontrol pemerintah pusat nan semakin lemah. Banyaknya pemimpin daerah nan ditindak KPK menjadi salah satu pertanda hal ini.

Selain itu, masih banyak pejabat publik nan mempunyai Norma menghambur-hamburkan uang rakyat buat piknik ke luar daerah atau ke luar negeri dengan alasan studi banding. Hal ini akan semakin melemahkan pembangunan daerah dan bangsa secara keseluruhan.

Pemerintah daerah nan menerima uang nan bukan haknya ialah tak etis dan tak bermoral, terlebih jika hal itu dilakukan dengan sangat terbuka dan mengecoh hukum.Gaya hayati mewah pejabat juga dapat menumbuhsuburkan praktik-praktik korupsi sehingga tujuan dari Undang-Undang pemerintah daerah menjadi tak tercapai.

Permasalahan lain dalam swatantra daerah ialah pemekaran daerah. Seperti kita ketahui bersama, sejak dibukanya keran swatantra daerah, banyak daerah-daerah baru bermunculan. Tentu saja pemekaran daerah dapat dianggap sukses jika memberikan akibat positif bagi masyarakat nan ada di daerah tersebut.

Sayangnya, justru kebanyakan daerah nan baru hasil pemekaan justru gagal atau belum mampu memberikan kesejahteraan bagi warganya. Tak ayal tuduhan pun mencuat, bahwa pemekaran daerah hanya bermanfaat sebagai “penyedia lapangan kerja baru” bagi para elit dan birokat saja dan tidak memberikan akibat posotif nan signifikan bagi kesejahteraan masyarakat nan ada di daerah tersebut.

Tentu diperlukan solusi nan memadai buat menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut, salah satunya ialah peran serta masyarakat di dalam mengontrol pemerintahan daerah.

Di taraf pusat, kita mengetahui banyak LSM nan ikut mengawasi jalannya pemerintahan seperti Indonesia Corruption Watch (ICW). Tentunya di daerah juga diperlukan LSM-LSM semacam itu, nan dapat mengontrol pemerintah daerah dan menyuarakan kepentingan masyarakat. Syukurlah saat ini sudah semakin banyak kelompok masyarakat di daerah nan semakin sadar dengan hak-hak mereka dan semakin kritis dalam mengawal kebijakan pemerintah daerah masing-masing.

Tentu saja jalan menuju terciptanya daerah nan mekmur dan merata secara ekonomi sinkron dengan cita-cita undang-undang swatantra daerah masih jauh dari capaian. Akan tetapi dengan upaya serius dan terus menerus dari berbagai pihak (terutama pemerintah daerah dan masyarakat) diharapkan UU Swatantra Daerah dapat memberi akibat nan sangat positif bagi daerah dan bangsa ini secara keseluruhan.