Konsep Klasik

Konsep Klasik

Wakaf uang sebagai bagian dari instrumen wakaf produktif banyak dipandang oleh berbagai kalangan dapat dijadikan alternatif dalam menyejahterakan kehidupan masyarakat.

Pada awal januari 2010 kemarin Presiden SBY telah mencanangkan Gerakan Nasional Wakaf Uang nan sebenarnya sudah lama ditunggu-tunggu oleh pelaku ekonomi syariah sebab urgensinya nan begitu konkret dalam membantu pemugaran ekonomi rakyat.

Sebenarnya isu mengenai wakaf uang ini pertama kali mengemuka ketika ada workshop internasional di Batam nan digelar oleh Kementrian Agama dengan International Institute of Islamic Thought (IIIT) sekitar tanggal 7-8 Januari 2002. Setelah itu banyak pula digelar pertemuan-pertemuan intensif buat semakin mewujudkan potensi wakaf produktif ini sebagai alat nan membantu kesejahteraan rakyat.



Kehadiran UU Wakaf

Akhirnya setelah dinantikan banyak pihak dan telah melewati berbagai perjalanan panjang, usaha tersebut membuahkan kegunaan dan menggembirakan. Dimana wakaf uang kemudian masuk dan diatur dalam Undang Undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

UU ini selanjutnya diikuti oleh legalitas lain, yakni PP No 42 tahun 2006. lahirnya UU dan PP tersebut memberikan arti bahwa secara sah formal wakaf telah diakui dalam konstruksi hukum positif di Indonesia.

Dengan hadirnya UU No 41 ini lebih diarahkan dalam rangka membangun kehidupan sosial ekonomi umat Islam. Dan juga dengan adanya UU tersebut merupakan momentum dalam menggelorakan wakaf produktif kaerna didalamnya terkandung substansi nan komprehensif serta pola manajemen atau pengaturan wakaf secara modern.



Konsep Klasik

Wakaf uang ini sungguh bukan wacana ataupun diskursus baru dalam Islam sebab jauh-jauh hari persoalan wakaf uang ini sudah berkembang sejak zaman dinasti Bani Mamluk dan Turki Ustmani. Meski demikian, patut diakui bahwa baru-baru ini saja para ekonom muslim memperbincangkan kembali diskursus lama itu sebab sadar akan potensi jenis wakaf ini apabila dikelola secara sahih dan komprehensif.

Di masa klasik Islam pengembangan wakaf ini sudah dilakukan. Sejarah Islam mencatat bahwa wakaf uang sudah dilakukan sejak abad kedua hijriyah. Dalam sebuah keterangan nan diriwayatkan oleh Imam Bukhari bahwasannya Imam az Zuhri, dimana beliau seorang ulama terkemuka, mengeluarkan fatwa buat berwakaf dinar dan dirham (uang) buat dimanfaatkan dalam berbagai aktifitas sosial, ekonomi, dakwah, dan pendidikan umat Islam.

Cara nan dilakukan buat mengelola uang hasil dari wakaf tersebut yakni dengan menjadikannya kapital usaha dan menyalurkan keuntungannya kepada masyarakat secara produktif. Sejalan dengan itu, mengenai wakaf uang ini juga disebutkan oleh Imam Maliki dan Imam Hanbali. Dan juga sebagian ulama Imam Syafii juga disebutkan membolehkan praktik wakaf uang ini.

Penggunaan wakaf uang ini yakni buat usaha produktif seperti perdagangan, investasi di bidang pertanian, pertambangan dan industri. Dan bagi hasil dari kegiatan usaha tersebut buat kesejahteraan masyarakat banyak dan membangun berbagai infrastruktur umat nan belum terbangun atau perlu buat diperbaiki.