Qurban Nazar

Qurban Nazar

Qurban ialah salah satu ibadah dengan cara menyembelih hewan nan harus dilaksanakan oleh kaum muslimin nan memiliki kemampuan dari sisi harta pada hari raya idul Adha. Hewan-hewan nan disembelih dapat kambing, sapi, kerbau, maupun unta.



Apa Itu Qurban?

Jika dirujuk dari asal kata, ia berasal dari kata qoruba nan berarti dekat. Maka Qurban ialah salah satu media buat mendekatkan diri kepada Allah dan juga mengandung makna pendidikan. Yaitu, pendidikan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat nan diberikan, terutama harta. Hal ini sebagaimana disitir Allah di dalam surat al-Kautsar ayat 1-2, 1. Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat nan banyak. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.



Ketentuan Aplikasi Qurban

Karena qurban ialah ibadah nan disyariatkan, maka ia memiliki ketentuan-ketentuan nan harus ditaati. Ada tujuh ketentuan nan harus dilaksanakan:

1. Binatang nan ingin diqurbankan harus binatang nan sehat secara fisik alias tak memiliki kecacatan sedikitpun. Karena dalam beberapa hadits dimuat sabda Rasul Saw. nan mengatakan bahwa tak boleh binatang pincang, buta, sakit dan kurus buat dijadikan qurban.

2. Usia binatang juga harus sudah lebih berusia satu tahun. Tidak boleh kurang, kecuali memang sulit didapatkan. Karena Rasulullah Saw. bersabda, “Janganlah kamu menyembelih qurban, kecuali hewan nan telah berumur satu tahun. Jika sulit mendapatkannya, barulah boleh menyembelih kambing kira-kira berumur setahun” (HR. Muslim).

3. Qurban hanya boleh dilakukan pada hari raya idul Adha hingga hari tasyrik, yaitu tiga hari sesudah hari raya idul Adha. Ini sinkron dengan hadis Rasulullah nan diriwayatkan oleh Imam Muslim dan termaktub di dalam kitab shahihnya.

4. Ukuran binatang dengan jumlah orangnya juga harus jadi perhatian. Jika seekor kambing hanya boleh buat satu orang saja. Jika seekor sapi, kerbau, dan unta dapat buat tujuh orang. Hal ini bersumber dari apa nan dilakukan Rasulullah di Hudaibiyah, beliau menyembelih buat tujuh orang.

5. Sangat disunnahkan penyembelih hewan nan akan diqurban ialah orang nan berqurban. Karena ini mengikut apa nan dilakukan Rasulullah saat berqurban.

6. Jika penyembelihan dilakukan oleh orang lain, maka nan menyembelih boleh diberi upah. Tetapi, upah tersebut tak boleh diambil dari hewan qurban tersebut.

7. Orang nan berqurban boleh memakan sebagian daging nan diqurbankannya. Hal ini mengacu pada firman Allah Swt. “Supaya mereka menyaksikan berbagai kegunaan bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari nan Telah ditentukan atas rezeki nan Allah Telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah buat dimakan orang-orang nan sengsara dan fakir.

Dengan mengikuti ketentuan-ketentuan di atas, insya Allah qurban nan dilaksanakan benar-benar menjadi ibadah nan sinkron dengan apa nan ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Selain itu, ibadah tersebut pun benar-benar menjadi ikhlas dan tanpa ada kecacatan sedikit pun.



Qurban Nazar

Jika seseorang bernazar akan berqurban jika keinginannya tercapai, maka di dalam kajian disiplin ilmu fikih ia tak boleh memakan daging qurban tersebut. Jika pembagian daging hewan qurban nazarnya rusak atau tak bagus, maka ia wajib menggantinya. Karena qurban nazar ber-ubah posisi menjadi qurban wajib. Sehingga daging nan diberikan mesti dalam kondisi nan baik.

Orang nan bernazar qurban tak boleh makan sedikitpun dari hewan qurbannya dengan dianalogikan atau dikiaskan pada denda berburu atau menumpahkan darah dengan terpaksa. Kalau ia makan sebagian dari hewan qurbannya, maka ia wajib menggantinya. Namun, ia tak wajib menyembelih lagi, sebab ia telah melakukan penyembelihan.

Di dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan, bahwa ada beberapa pendapat mengenai penggantian daging qurban nan dimakan.

  1. Menurut pendapat nan rajin dan telah ditentukan oleh Imam Syafi’I ra., ialah wajib mengganti harganya seperti halnya kalau orang lain ingin membinasakannya.
  2. Pendapat lain, wajib mengganti dengan daging nan sama.
  3. Pendapat lain, menyembelih lagi dengan mencari gabungan dengan orang lain.


Hikmah Berqurban

Daging qurban utamanya diprioritaskan bagi fakir miskin. Mereka harus mendapat prioritas buat memperoleh hak kebahagian bersama. Orang nan berqurban sendiri boleh mengambil maksimal sepertiga dari hewan yag diqurbankannya buat di makan di saat hari raya dan boleh pula menghadiahkan sepertiganya. Bahkan nan lebih utama, disedekahkan semuanya.

Jika dihadiahkan, kepada siapa diberikan? Menurut jumhur ulama, qurban dihadiahkan kepada orang-orang kaya. Kalau disedekahkan hanya boleh diberikan kepada fakir miskin.

Seluruh bagian binatang qurban, seperti kulit, kepala dan tanduk harus termasuk bagian nan diqurbankan atau disedekahkan. Sehingga, tak boleh dijuak atau disewakan. Bahkan, biaya penyemelihan pun harus diambil dari biaya spesifik bukan dari bagian binatang nan dikurbankan. Inilah bentuk ibadah nan memberikan pelajaran krusial bagi proses pembinaan mental dan kehidupan.

Dalam ibadah qurban, terkandung beberapa hikmah. Yaitu:

  1. Qurban ialah salah satu bentuk mendekatkan diri kepada Allah Swt, sehingga orang nan berqurban akan lebih bertakwa kepada-Nya.
  2. Tanda syukur atas nikmat nan diberikan Allah Swt. kepada kita
  3. Membantu sesama, saling mengasihi, saling menyantuni dan saling memberi.
  4. Menumpahkan darah binatang sebagai simbol agar orang nan berqurban melepaskan sifat kebinatangan nan ada pada dirinya, seperti sifat bengis, benci dan egois
  5. Mengurbankan sebagian harta buat kemaslahatan umat, seperti membangun loka ibadah, dan membantu fakir miskin. Ini tujuan luas dari ibadah qurban.


Bolehkah Membagi Daging Qurban Kepada Non Muslim?

Di dalam buku Tuntunan Qurban dan Akikah, Tengku Habsi Ash-Shiddiqy mencantumkan bahwa Al-Hasan, Abu Tsaur dan seluruh ulama Kufah berpendapat, bahwa daging qurban bisa diberikan kepada orang kaya dan bisa pula diberikan kepada orang non muslim. Imam malik berpendapat makruh memberikan daging qurban kepada orang non muslim.

Daging qurban dari satu sisi sama dengan makanan lainnya. Jika kita boleh memberikan makanan kepada siapa saja nan kita inginkan, maka hal ini berlaku juga terhadap daging qurban. Tentu saja, daging qurban nan diberikan kepada orang non muslim dalam status hibah. Namun daging qurban nazar tak boleh diberikan kepada orang non muslim. Karena daging sepertinya posisinya berada pada ranah wajib, maka nan berhak menerimanya ialah orang muslim.



Nabi Ibrahim as. dan Qurban

Nabi Ibrahim as. ialah orang pertama nan mengenalkan ibadah qurban. Pada saat itu, Allah Swt. memerintahkan lewat mimpi kepada Nabi Ibrahim as. buat menyembelih anak laki-laki satu-satunya, yaitu Ismail as. nan telah sekian lama ditunggu-tunggu kelahirannya. Seketika itu, hatinya bergejolak antara menjalankan perintah Allah Swt atau mencintai harta terbesarnya, yaitu seorang anak. Namun, akhirnya hidayah Allah Swt. lebih kuat daripada hawa nafsunya.

Nabi Ibrahim as. lebih memilih menjalankan perintah Allah Swt. daripada mempertahankan anaknya. Karena ketaatannya, Allah Swt menurunkan mukjizat, yaitu digantikannya Ismail dengan seekor kibas. Dengan demikian, Nabi Ismail as. pun masih tetap hayati dan beribadah kepada Allah Swt.

Di dalam kisah tersebut, disimpulkan bahwa melaksanakan perintah Allah Swt. merupakan kewajiban primer nan harus dikerjakan manusia daripada menuruti hawa nafsu. Seorang anak sebenarnya bukan milik orang tua sepenuhnta. Akan tetapi, hanya merupakan titipan Allah Swt. nan wajib dijaga dan dipelihara.

Berqurban merupakan aplikasi syariat Islam, nan bertujuan buat mendekatkan diri kepada Allah Swt. Lebih dari itu, berqurban merupakan refleksi wujud keimanan seseorang dalam menjalankan perintah Allah Swt. dan sunah Rasulullah Saw. di samping sebagai wujud syukur atas segala rezeki nan diberikan Allah swt. kepada manusia.

Orang nan mampu melaksanakan qurban dengan ikhlas dan penuh ketakwaan akan dicintai oleh Allah Swt. Allah Swt. akan mendatang akan mendatangkan kembali binatang-binatang nan telah diqurbankan kepada pemiliknya sebagai buah kebajikan nan dia lakukan.