Bagaimana Memastikan Kondisi Pihak nan Berhak Menerima Zakat?

Bagaimana Memastikan Kondisi Pihak nan Berhak Menerima Zakat?

Tahukah Anda siapa-siapa saja nan berhak menerima zakat ? Orang-orang nan berhak menerima zakat terdiri atas delapan golongan. Sebelum membahas pihak-pihak nan berhak menerima zakat, penulis akan membas seputar apa itu zakat.

Zakat ialah harta nan wajib dikeluarkan dengan ketentuan dan syarat eksklusif (apabila telah mencapai nisab) dan diberikan kepada orang yang berhak menerima zakat.

Zakat ialah sesuatu nan memiliki banyak manfaat, di antaranya: membantu meringankan beban orang lain, membantu membersihkan harta dan jiwa, serta mampu menambah rasa syukur para pemberi zakat sebab ternyata di luar sana masih banyak orang-orang nan membutuhkan. Oleh karena itu, bila Anda sudah mampu segeralah berzakat.

Berikut beberapa ayat dan hadis nan berhubungan dengan zakat.

" Di antara mereka (orang-orang munafik) ada nan memburuk-burukkanmu sebab sedekahmu. Tetapi jika diberi sebagian darinya, mereka senang: jika tiada diberi, mereka murka. Sekiranya mereka rela dengan apa nan diberikan, Allah dan Rasul-Nya kepadanya dan mengatakan, "Allah cukup bagi kami, Allah dan Rasul-Nya akan memberi kami sebagian dari karuniaNya. Kepada Allah kami memanjatkan harapan. " (Q.S. At-Taubah: 58-60)

Sedekah hanyalah diperuntukkan bagi mereka nan tergolong fakir miskin, para amil, para mualaf nan dibujuk hatinya, orang-orang nan diperhamba, orang-orang nan berhutang, jihad di jalan Allah, serta orang-orang ynag terlantar di dalam perjalanan. Itulah nan diwajibkan Allah atau nan berhak menerima zakat.

" Pungut zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian untuk mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui ." (Q.S. At-Taubah: 103)

Peristiwa dari malaikat Jibril juga menmgajarkan kepada umat Islam, yaitu dengan bentuk pertanyaan-pertanyaan menarik nan ditujukan kepda Nabi Muhammad Saw., "Apakah itu Islam?" Rasul menjawab: "Islam ialah mengikrarkan bahwa tak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad ialah Rasul-Nya, mendirikan salat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan, dan naik haji bagi nan mampu melaksanakannya." (hadis muttafaq 'alaih)

Lalu, bagaimana tata cara membayar zakat? Terdapat beberapa hal nan harus diperhatikan saat akan berzakat, yaitu sebagai berikut.

  1. Hal nan pertama dan primer ialah menyucikan niat sebelum membayar zakat, infaq, dan sedekah. Niatkan bahwa amal perbuatan semata-mata hanya sebab Allah Swt.
  1. Kedua, kita harus teliti terhadap target zakat. Target zakat harus diberikan kepada orang-orang nan benar-benar masuk golongan nan berhak menerima zakat. Namun, anggaran ini tak berlaku buat infaq sebab infaq boleh diberikan kepada siapa saja.
  1. Ketiga, utamakanlah mereka nan dekat jika kita memberi zakat langsung kepada mustahiq dan tak menitipkannya kepada forum amil. Hal nan harus dimaksud orang deakat dalam perkara ini tak termasuk istri, anak-anak, dan orangtua sebab ketiganya ini ialah kelompok nan berhak atas nafkah seseorang.
  1. Keempat, saat mengelurakan zakat kepada nan berhak menerima zakat, ucapkanlah kata-kata nan baik dan sopan. Jangn sampai kita membatalkan pahala atas perbuatan dan amal dengan mengelurakan kata-kata nan tak sopan kepada nan berhak menerima zakat.
  1. Kelima, keluarkanlah zakat pada waktunya sebab menunda buat berzakat tak dibenarkan dalam Islam.


Siapa Saja nan Berhak Menerima Zakat?

Selain ada pihak nan wajib membayar zakar, terdapat pula pihak-pihak nan berhak menerima zakat ( mustahik ). Pihak-pihak nan berhak menerima zakat tersebut ialah sebagai berikut.

  1. Pihak pertama nan berhak menerima zakat ialah fakir. Pihak nan berhak menerima zakat ini ialah orang nan penghasilannya tak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Meski begitu, mereka bukanlah peminta-minta.
  1. Pihak kedua nan berhak menerima zakat ialah miskin. Pihak nan berhak menerima zakat ini atau seseorang dikategorikan termasuk kaum miskin bila penghasilannya tak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya dan ia meminta-minta belas kasihan orang lain.
  1. Pihak ketiga nan berhak menerima zakat ialah badan amil atau petugas penerima zakat. Pihak nan berhak menerima zakat ini ialah pihak-pihak nan memang memiliki tugas atau dipekerjakan sebagai pengumpul zakat.
  1. Pihak keempat nan berhak menerima zakat ialah mualaf. Pihak nan berhak menerima zakat ini ialah pihak-pihak nan baru saja memeluk agama Islam dan merasakan estetika Islam. Mualaf diberi zakat dengan tujuan agar mereka mengetahui bahwa Islam itu mengajarkan kebaikan, kekeluargaan, silaturahmi, dan terbuka bagi siapa saja tanpa melihat status dan golongan.
  1. Pihak kelima nan berhak menerima zakat ialah orang nan berutang dan tak mampu membayar ( gharim ) Orang-orang nan memiliki utang (dengan tujuan kebaikan) dan tak mampu membayar, juga dimasukkan ke dalam pihak nan berhak menerima zakat.
  1. Pihak keenam nan berhak menerima zakat ialah budak Zakat dapat digunakan buat membebaskan kaum nan tertindas atau budak dari segala macam penderitaan nan ia rasakan. Bila seorang budak telah "ditukar" dengan zakat, maka budak tersebut dinyatakan telah merdeka.
  1. Pihak ketujuh yang berhak menerima zakat ialah orang nan berjuang di jalan Allah (mujahidi) Pihak nan berhak menerima zakat ini atau para mujahidin ialah orang-orang nan dengan penuh komitmen dan keikhlasan mengorbankan segalanya bahkan hayati mereka buat berjuang di jalan Allah. Orang-orang tersebut berhak menerima zakat.
  1. Pihak kedelapan nan berhak menerima zakat ialah musafir Pihak nan berhak menerima zakat nan disebut musafir memiliki hak buat menerima zakat dengan syarat: tujuan ia pergi ialah buat kebaikan dan bukan kemaksiatan, tak ada nan memberikan ia pinjaman atau bantuan, dan ia dalam kondisi nan sangat membutuhkan.

Kedelapan golongan tersebut ialah pihak-pihak nan berhak menerima zakat. Adapun besarnya zakat nan diterima oleh pihak nan berhak menerima zakat tentunya sinkron dengan kondisi mereka masing-masing.



Bagaimana Memastikan Kondisi Pihak nan Berhak Menerima Zakat?

Dewasa ini, banyak sekali terjadi penipuan, termasuk dalam penerimaan zakat. Susahnya mencari kerja dan semakin tingginya biaya hayati membuat beberapa orang menghalalkan berbagai macam cara, salah satunya ialah dengan penipuan dalam penerimaan zakat.

Orang-orang nan seharusnya tak berhak menerima zakat sebab dinilai masih mampu secara fisik dan hanya malas berusaha saja, berpura-pura dengan segala macam daya dan upaya buat merubah penampilannya seolah mereka layak dikasihani. Banyak sekali kasus-kasus di mana beberapa orang pretensi menjadi fakir miskin dan menjadi peminta-minta di jalan, padahal mereka memiliki rumah besar.

Kasus lain ialah banyaknya penipuan nan dilaukan oleh badan amil palsu. Mereka mengaku-ngaku sebagai pihak penyalur zakat, namun kenyataannya tidak. Kasus-kasus tersebut tentunya sangat memprihatinkan. Akibatnya, kadang zakat nan kita keluarkan tak sampai kepada target dan malah dijadikan ajang bisnis oleh beberapa pihak.

Oleh karena itu, berikut ini ada beberapa tips nan mungkin layak buat Anda coba mengenai cara memastikan bahwa pihak tersebut benar-benar nan berhak menerima zakat.

  1. Mencari mustahik tidak perlu jauh-jauh, lihatlah lingkungan di sekitar Anda, apakah di sana banyak orang nan tak mampu atau tidak. Setidaknya, bila itu dilakukan di lingkungan sekitar kita, setidaknya kita akan mengetahui apakah pihak-pihak tersebut memang berhak menerima zakat atau tidak.
  2. Bila Anda ingin menyalurkan zakat Anda melalui badan amil, carilah badan amil nan benar-benar resmi dan sudah diketahui kualitasnya. Anda dapat bertanya ke saudara, teman, atau mencarinya di internet.
  3. Bila di lingkungan sekitar Anda tak ada orang nan membutuhkan atau berhak menerima zakat, Anda dapat melakukan survey di loka lain nan sekiranya di sana terdapat orang-orang nan berhak menerima zakat.

Pada dasarnya tujuan zakat ialah buat kebaikan dan meringankan beban sesama. Namun bila tak tepat sasaran, tujuan nan mulia itu akan berubah menjadi tujuan nan sia-sia. Oleh karena itu, kita harus teliti dalam hal mencari pihak-pihak nan berhak menerima zakat.