Hikmah dalam Persoalan Halal dan Haram

Hikmah dalam Persoalan Halal dan Haram

Halal dan haram bukanlah istilah nan asing di telinga masyarakat Indonesia. Kedua istilah ini digunakan sebagai parameter boleh atau tidaknya sebuah produk digunakan. Kedua istilah ini juga bersifat sakral sebab menentukan kemuliaan seseorang dalam kehidupan beragama.

Seperti nan kita ketahui bahwa terdapat cerita mengenai seseorang nan berdoa namun tak dikabulkan. Hal tersebut dikarenakan dia tak memilih gaya hayati nan halal. Oleh karenanya, kita harus bisa membedakan hukum dari perbuatan maupun produk nan kita perbuat atau konsumsi buat menjauhkan murka Allah nan akan membawa kita kepada kesengsaraan dan kepiluan.



Memahami Lebih Jauh tentang Halal dan Haram

Tahukah Anda bahwa sesungguhnya hukum asal dari semua perbuatan dan produk ialah halal? Pada dasarnya, Allah menciptakan alam semesta beserta isinya ialah buat hamba-Nya. Tiada satupun perbuatan dan produk nan diharamkan kecuali jika ada dalil tegas nan menyatakannya haram. Jadi, jika Anda tak menemukan hukum dari suatu hal, maka hukum hal tersebut kembali kepada hukum asalnya, yakni mubah atau boleh.

Hal ini dipertegas di dalam sebuah hadits, " Apa saja nan Allah halalkan dalam kitab-Nya, maka dia ialah halal dan apa saja nan Dia haramkan, maka itu haram, sedang apa nan Dia diamkan, maka hal itu dibolehkan..." (HR. Hakim dan Bazzar).

Bukan hanya itu, hadits ini juga diperkuat oleh dalil dari Alqur'an, " Dialah (Allah) Zat nan menjadikan buat kamu apa-apa nan ada di bumi ini semuanya." (Q.S Al-Baqarah: 29). Kedua dalil tersebut mengisyaratkan kepada kita bahwasanya hukum asal dari semua hal ialah halal kecuali ada dalil-dalil eksklusif nan mengharamkannya.

Kaidah ini kemudian menjadi surat keterangan dasar para ulama buat menentukan hukum suatu hal, apalagi gaya hayati pada zaman ini telah berubah drastis dari zaman Nabi Muhammad saw. Oleh karenanya, ulama harus pandai melihat fenomena di masa kini dan mencocokkannya dengan dalil nan serupa buat diambil sebuah konklusi hukum.

Namun, harus kita catat bahwasanya kaidah ini hanya bisa dilakukan pada perbuatan nan bersifat bukan ibadah. Dalam persoalan ibadah, kita tak dapat melakukan sekehendak kita tanpa ada perintah dari Allah dan Rasul-Nya. Di dalam ibadah, jika kita melakukan tanpa ada dalil nan memerintahkannya maka bisa berubah menjadi bid'ah atau mengada-adakan ibadah nan tak diperintah oleh syari'at dan hal ini hukumnya haram.

Dalam hal ini, Allah telah mengingatkan kita di dalam ayat-Nya, " Apakah mereka itu mempunyai sekutu nan mengadakan agama buat mereka, sesuatu nan tak diizinkan oleh Allah? " (Q.S As-Syura: 21). Adapula di dalam hadits, Rasulullah saw. telah mengingatkan kita dengan tegas, " Barangsiapa melakukan amal perbuatan (ibadah) nan bukan atas perintah kami (syari'at), maka itu tertolak." (HR. Muslim).

Begitulah kebebasan syari'at nan diberikan kepada umat Islam. Kita bebas melakukan suatu perbuatan namun harus memahami batasan-batasan nan tak boleh dilanggar.



Halal dan Haram Bukan Hak Manusia

Setinggi apa pun ilmu agama manusia, tetap hanya Allah nan memiliki hak perogeratif buat menentukan halal dan haram . Manusia hanyalah makhluk rendah nan tak seharusnya mengatakan halal atau haram tanpa ada dalil nan tegas dalam menyatakan hukum suatu persoalan.

Untuk hal-hal seperti minuman keras, zina, memakan babi, dan judi sudah jelas diharamkan di dalam kitab kudus Alqur'an dan tak ada satupun ulama nan membantah status keharamannya. Namun, bagaimana sikap kita dengan hal-hal nan masih bersifat abu-abu dan mengundang disparitas pendapat di kalangan pakar ilmu?

Dalam persoalan ini, ada baiknya kita mencontoh sikap ulama terdahulu. Imam Syafi'i meriwayatkan bahwa hakim Abu Yusuf pada zamannya mengatakan, " Saya jumpai guru-guru kami dari para pakar ilmu, bahwa mereka itu tak suka berfatwa, dengan mengatakan ini halal dan ini haram, kecuali menurut apa nan terdapat dalam Alqur'an dengan tegas tanpa memerlukan tafsiran."

Hal ini kemudian dicontoh oleh berbagai ulama pada zaman itu. Jika kita menilik sejarah, kita akan menemukan banyak ulama nan takut buat mengatakan halal atau haram pada suatu hal nan tak diketahui hukumnya secara pasti. Oleh karenanya, buat menghindari murka Allah sebab berdusta atas hukum suatu perbuatan, maka para ulama lebih memilih sikap 'suka' atau 'tidak suka'.

Sebagai contoh, Imam Ahmad pernah ditanyai suatu persoalan nan tak ada di dalam Alqur'an dan As-Sunnah, maka beliau berkata, " Aku tak menyukainya. " Padahal, jika kita lihat, Imam Ahmad ialah salah satu imam nan berkontribusi besar terhadap perkembangan ilmu fiqih. Namun, beliaupun tak berani mengatakan halal atau haram secara cuma-cuma tanpa ilmu nan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan Allah kelak.

Maka dari itulah, para ulama terdahulu tak suka berfatwa secara serta-merta karena takut menjadi perkara besar di Yaumul Hisab kelak.
Mengenai perkara halal dan haram ini, Allah telah mengingatkan kita di dalam ayat-Nya, " Dan jangan kamu berani mengatakan terhadap apa nan dikatakan oleh lidah-lidah kamu dengan dusta; bahwa ini halal dan ini haram, supaya kamu berbuat bohong atas (nama) Allah, sesungguhnya orang-orang nan berani berbuat bohong atas (nama) Allah tak akan bisa bahagia." (Q.S An-Nahl: 116).

Ayat tersebut mengingatkan kita akan pentingnya menjaga ucapan buat menentukan fatwa suatu perbuatan. Benarlah apa nan dikatakan oleh Nabi saw. buat menghindari hal nan bersifat syubhat (masih gamang antara halal dan haramnya).

Berikut ialah hadits Nabi saw., " Barangsiapa nan menjaga hal-hal nan syubhat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya." (HR. Bukhari). Menghindari hal-hal nan membingungkan kita ialah lebih baik daripada melakukannya dan ternyata perbuatannya haram buat dilakukan.



Hikmah dalam Persoalan Halal dan Haram

Melihat banyaknya persoalan di masa kini, kita juga tetap membutuhkan ulama buat memberikan batasan perbuatan pada diri kita masing-masing. Namun, ulama semestinya juga harus bersikap bijaksana dalam menentukan fatwa. Terkadang, fatwa ulama terkesan terlalu frontal sehingga menimbulkan imbas negatif pada masyarakat.

Sebagai contoh ialah fatwa BBM beberapa waktu lalu. Beberapa ulama di Indonesia mengeluarkan fatwa mengenai haramnya mengambil subsidi BBM nan ditujukan kepada orang miskin. Persoalan tersebut kemudian memancing kontroversi dari banyak pihak dan memperburuk gambaran ulama sendiri sebagai panutan masyarakat. Banyak orang nan mulai mencabut rasa percayanya terhadap ulama sebab dianggap telah melakukan perbuatan nan menyimpang dari agama.

Seharusnya, ulama tak perlu bersikap keras terhadap fatwa halal maupun haram nan dikeluarkannya. Jika memang ulama meyakini hukum haram pada suatu perbuatan, maka seharusnya cukup dengan mengatakan, " Mari kita hindari perbuatan ini demi terjaganya kesejahteraan masyarakat" . Hal tersebut dirasa lebih bijaksana daripada menimbulkan kesan 'memaksa' pada masyarakat dengan membuat fatwa halal atau haram.

Kita harus mengingatkan para ulama agar jangan sampai mereka nan telah dijadikan teladan masyarakat ini justru menjadi biang kemurkaan Allah swt.

Bukan hanya ulama, kita selaku umat Islam seharusnya juga pandai buat menentukan batasan bagi diri kita sendiri dengan panduan Alqur'an dan As-Sunnah, khususnya perihal halal dan haram. Umat Islam dituntut buat memahami Islam itu sendiri tanpa ketergantungan nan hiperbola terhadap ustadz atau ulama.

Bagaimana dapat disebut sebagai umat Islam sementara kepedulian terhadap ilmu Islamnya sangat rendah? Hal ini semestinya menjadi motivasi bagi kita buat menuntut ilmu Islam lebih giat agar kita mampu berijtihad sendiri tanpa menunggu orang lain mengeluarkan fatwa.

Mengapa harus demikian? Sebab kita tak boleh mengandalkan sosok atau figur dengan mengikuti semua perkataannya secara mutlak. Ulama juga manusia, mereka tak selalu sahih dan tak selalu salah. Mereka sama seperti kita, hanya saja dibekali ilmu agama nan lebih matang.

Selebihnya, kita harus sadar bahwa kita tak boleh terlalu ketergantungan terhadap fatwa ulama. Kita juga harus menuntut ilmu Islam dengan baik, sehingga di saat ulama salah, kita bisa mengingatkan mereka dengan cara nan baik.