Orang-orang nan Berhak Menerima Zakat

Orang-orang nan Berhak Menerima Zakat



Dasar Hukum dan Nishab

Dalam dua sumber primer hukum Islam memang tidak dibahas secara tegas mengenai zakat profesi terkait dengan siapa tpenerima zaka penghasilan, berapa nan harus dikeluarkan dan kapan dilakukan. Begitu pula, belum ada bahasannya dalam kitab-kitab para ulama mazhab seperti Imam Syafii, Hanafi, Hambali, dan Maliki. Namun demikian, berdasarkan bunyi ayat yakni, “dan terdapat bagian harta bagi orang-orang miskin nan meminta dan tak mendapatkan bagian”. Makanya, zakat penghasilan itu harus dikeluarkan.

Adapun mengenai nishab dari zakat penghasilan ini yakni berdasarkan perhitungan harta terendah seilai 94-96 gram emas murni. Ukuran zakat nan harus dikeluarkan dari penghasilan, komisi, atau insentif disamakan dengan ukuran zakat perdagangan yakni sebesar 2,5%. Terdapat majemuk pendapat dikalangan para ulama sendiri mengenai besarnya zakat nan harus dikeluarkan dari pendapatan ini sehingga mayoritasnya menggunakan metodologi qiyas dngan memperhatikan ‘illat nan seragam kepada anggaran zakat nan telah ada sebelumnya.

Seorang syeikhul Islam, Muhammad al-Ghazali mengqiyaskan besarnya zakat penghasilan ini dengan zakat pertanian dengan berdalih bahwa pertanian sama dengan ukuran beban pekerjaan, dan ditentukan besaran zakatnya yakni 5-10%. Perbedaan-perbedaan tersebut jelas konstruktif apalagi mereka merupakan kalangan nan sangat paham dan fasih dalam persoalan Islam.



Rukun Islam

Anda mungkin sudah tak asing lagi dengan rukun Islam nan merupakan lima perbuatan nan wajib dilakukan oleh umat Islam. Pertama, yakni syahadat nan merupakan gerbang atau pembuka keyakinan umat Islam akan keberadaan Allah swt sebagai Tuhan dan Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya.

Setelah meyakini hal itu, umat Islam pun diperintahkan buat melakukan shalat, yakni berdoa dalam keadaan khusyuk buat memohon petunjuk dan keridhoan Allah swt. Dengan demikian, umat Islam akan terhindar dari berbagai godaan syetan nan terkutuk.

Setelah melakukan shalat, umat Islam diperintahkan buat berpuasa dari berbagai keinginan fisik seperti makan dan minum, serta segala nafsu nan dapat mendatangkan kemudaratan. Hal-hal negatif tersebut akan terusir dengan sendirinya jika kita melakukan puasa dengan niat dan hati nan ikhlas.

Setelah berpuasa, barulah kita diperintahkan buat menunaikan zakat sebagai bukti rasa afeksi kita terhadap sesama manusia, terutama manusia nan membutuhkan uluran tangan.

Terakhir, ibadah haji nan selayaknya dilakukan oleh para umat muslim nan mampu baik secara fisik maupun secara mental dan spiritual. Seluruh kegiatan nan dirukunkan ini merupakan satu kesatuan nan akan menjadikan umat Islam menjadi lebih sempurna.



Orang-orang nan Berhak Menerima Zakat

Dijelaskan bahwa penerima zakat penghasilan ialah sama ketentuannya dengan penerima zakat lainnya, yakni 8 asnaf nan sudah dijelaskan dalam al-Quran. Sebagaimana bunyi nan terkandung dalam surat al-Baqarah: 60. “bahwa sesungguhnya zakat itu diberikan hanya buat orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, orang nan memerdekakan budak, fi sabilillah, ibnu sabil sebagaimana sebuah ketetapan nan telah diwajibkan oleh Allah. Dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Bijaksana”.

Berikut ialah orang-orang nan disebutkan di dalam firman Allah, nan berhak menerima zakat :

1. Fuqara

Fuqara merupakan orang-orang nan membutuhkan dan memerlukan donasi dari orang lain buat tetap mempertahankan kehidupan sehari-harinya. Di antara mereka ada nan tak memiliki pekerjaan sama sekali, ada juga nan memiliki pekerjaan namun tak memiliki upah nan layak buat mencukupi kebutuhan hayati sehari-harinya. Orang ini mesti didahulukan saat zakat dikeluarkan sebab mereka tak melakukan upaya mengemis buat mendapatkan penghasilan nan baik.

2. Masakin

Orang ini ialah orang-orang nan miskin dan tak memiliki rasa malu buat mengemis kepada orang lain demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Orang ini perlu diberikan zakat agar tak lagi mengemis buat mendapatkan belas kasihan dari orang lain.

3. Amilin

Orang ini ialah orang nan membantu mengurus aplikasi zakat dan diamanati buat mengumpulkan, menjaga, menyimpan, dan mengolah uang atau penghasilan nan masuk ke dalam rumah zakat. Pihak amilin akan menentukan sendiri apakah zakatnya akan diterima atau dialihkan kepada orang nan lebih membutuhkan daripada dirinya.

4. Muallaf

Orang ini ialah orang nan sudah masuk ke dalam ajaran Islam sehingga diberikan penghargaan buat mendapatkan sebagian dari zakat nan diberikan oleh umat Islam lainnya. Namun, sama halnya dengan amilin, pihak muallaf pun boleh buat mengalihkan zakat nan berhak diterimanya kepada pihak lain nan lebih membutuhkan.

5. Riqab

Riqab ialah orang-orang nan menjadi budak atau hamba sahaya sehingga tak memiliki kebebasan buat bergerak layaknya majikan. Zakat tersebut tak diberikan kepada hamba sahaya secara langsung, namun kepada majikan nan memilikinya. Namun, zaman sekarang hamba sahaya sudah tak lagi dapat ditemui.

6. Gharimin

Orang ini ialah orang-orang nan memiliki utang dan merasa tak mampu buat membayarnya. Selain itu, orang-orang nan sudah meninggal dan meninggalkan utang pun berhak menerima zakat tersebut.

7. Fi Sabilillah

Orang nan berada di jalan Allah, yakni orang nan berperang dan berjihad buat membela agama Allah. Namun, dalam konteks kehidupan modern ini, Fi Sabilillah merupakan golongan orang-orang nan melakukan kebajikan di jalan Allah. Misalnya saja, orang-orang nan mengajarkan ilmu agama secara sukarela atau orang-orang nan membuka pengajian secara tulus tanpa imbalan.

8. Ibnu Sabil

Ibnu sabil merupakan anak jalanan atau musafir nan bepergian bukan buat tujuan maksiat, melainkan buat tujuan nan baik.orang-orang ini menyusuri bumi buat memperhatikan tanda-tanda kekuasaan nan diberikan oleh Allah kepada umatnya, orang-orang nan mencari rezeki di jalannya, orang nan beribadah haji, dan orang-orang nan melakukan perjalanan di jalan Allah sinkron dengan nan dikehendaki-Nya di dalam Al Quran.

Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa orang-orang penerima zakat penghasilan nan dianjurkan merupakan orang-orang nan tak mampu secara materi, orang-orang nan membantu pengurusan zakat, orang-orang nan melakukan kegiatan positif di jalan Allah, dan orang-orang nan bepergian.

Akan tetapi, kesemua golongan itu berhak buat tak menerima zakat penghasilan apabila masih mampu buat bekerja dan memberikan sebagian zakat penghasilannya kepada pihak lain nan lebih membutuhkan.